Sejalan dengan hukum permintaan, maka Hukum Penawaran mencoba menjelaskan realita dilapangan mengenai sifat hubungan antara perubahan harga suatu barang dengan perubahan jumlah barang yang ingin ditawarkan oleh penjual/produsen. Secara umum dijumpai bahwa apabila harga suatu barang turun, maka produsen akan cenderung untuk menawarkan barang dalam jumlah yang lebih sedikit.
Hal ini disebabkan dengan turunnya harga atau rendahnya harga maka hanya produsen yang efisienlah yang mampu dan berani menjual pada harga yang rendah. Produsen yang tidak efisien tidak bisa lagi menawarkan barang pada harga yang sedemikian rendah sehingga mereka akan menarik diri dari pasar. Kalau hal ini terjadi maka pada harga yang rendah produsen yang bersedia menawarkan barangnya menjadi lebih sedikit
Sebaliknya apabila harga suatu barang naik, maka produsen akan cenderung menawarkan barangnya dalam jumlah yang lebih banyak. Hal ini terjadi karena produsen yang pada harga lebih rendah sebelumnya tidak mampu menawarkan barangnya, maka ketika harga barang naik produsen menjadi mampu menawarkan/menjual barangnya sehingga akan menambah supply atau penawaran di pasar. Jadi pola hubungan antara harga barang dengan jumlah penawarannya adalah positif.
Berdasarkan kenyataan itulah maka munculah hukum penawaran yang menyatakan bahwa “Jumlah produk yang ditawarkan berbanding lurus dengan harga”. Artinya apabila harga suatu produk naik/tinggi maka jumlah produk yang ditawarkan cenderung naik/tinggi, atau sebaliknya bila harga suatu produk cenderung turun/rendah maka jumlah produk yang ditawarkan juga cenderung turun atau rendah.
Hukum penawaran ini juga hanya berlaku apabila faktor-faktor lain yang mempengaruhi penawaran produk, selain faktor harga barang itu sendiri dianggap konstan (ceteris paribus). Dalam analisis ini berarti jumlah produk yang ditawarkan hanya dianggap tergantung pada harga
0 comments:
Posting Komentar