Jumat, 17 November 2017

Pengembangan Sekolah Model dan Pola Pengimbasan



Pengembangan Sekolah Model dan Pola Pengimbasan
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Setiap satuan pendidikan beserta seluruh komponen di dalamnya memiliki tanggung jawab dalam peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan pendidikan. Untun meningkatkan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan yang melibatkan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) untuk bersama-sama memiliki budaya mutu. Agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik di segala lapisan pengelolaan pendidikan telah dikembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SMPI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan disebut sebagai SPMI. SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai standar nasional pendidikan. Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan dan juga ditetapkan oleh satuan pendidikan untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Agar pelaksanaan SPMI dapat dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dengan optimal, perlu dikembangkan satuan pendidikan yang akan menjadi model penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, yang selanjutnya disebut sekolah model, sebagai gambaran langsung kepada satuan pendidikan lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan sehingga terjadi pola pengimbasan pelaksanaan penjaminan mutu hingga ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Maksud dari pengembangan sekolah model dan pola pengimbasan adalah meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta menciptakan budaya mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Tujuan pengembangan sekolah model dan pola pengimbasan adalah untuk mengembangkan:
1. Percontohan sekolah berbasis standar nasional pendidikan melalui penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri.
2. Pola pengimbasan penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah hingga seluruh sekolah mampu menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri.
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan pengembangan sekolah model dan pola pengimbasan, antara lain:
1. Sekolah menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri;
2. Sekolah meningkatkan mutu sesuai standar nasional pendidikan; dan
3. Sekolah berbudaya mutu.
Sekolah model adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara mandiri pada sekolah tersebut.
Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi standar nasional pendidikan untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai upaya untuk memenuhi standar nasional pendidikan. Pembinaan oleh LPMP dilakukan hingga sekolah telah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki tanggung jawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada sekolah di sekitarnya sekolah yang diimbaskan ini selanjutnya disebut sekolah imbas.
Pemilihan sekolah yang akan dibina untuk dijadikan sekolah model memperhatikan sejumlah kriteria, di antaranya:
1. Sekolah belum memenuhi standar nasional pendidikan
Pemetaan mutu yang dilakukan oleh LPMP terhadap sekolah tersebut dapat digunakan sebagai data dasar penetapan pencapaian sekolah terhadap standar nasional pendidikan. Data hasil pemetaan tersebut diberikan kepada sekolah untuk digunakan sebagai data dasar dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan ke depan.
2. Seluruh komponen sekolah bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan pengembangan sekolah model
Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan membutuhkan keterlibatan seluruh komponen sekolah. Pembinaan akan dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh komponen pemangku kepentingan sekolah, yaitu pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, orangtua, dan siswa. Sekolah akan dibina untuk melibatkan pemangku kepentingan di luar sekolah, seperti lurah/kepala desa, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya.
3. Adanya dukungan dari pemerintah daerah
Pengelolaan sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan saat LPMP melakukan pembinaan terhadap sekolah tersebut, karena setelah sekolah tersebut mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, sekolah akan berada dalam pembinaan pemerintah daerah.
Sekolah model akan dibina oleh LPMP dibantu oleh fasilitator daerah. Pembinaan yang diterima oleh sekolah dalam bentuk pelatihan, pendampingan, supervisi serta monitoring, dan evaluasi. Pembinaan tersebut dilakukan oleh LPMP hingga sekolah tersebut mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Kemandirian sekolah diukur oleh LPMP pada kegiatan monitoring dan evaluasi sesuai instrumen yang disediakan.
Terdapat dua sasaran dalam pelaksanaan pengembangan sekolah model dan pengimbasan, yaitu sekolah model dan sekolah imbas. Sasaran sekolah model adalah:
1. 16 sekolah per kabupaten/kota; dan
2. Jumlah sekolah model pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengikuti distribusi jumlah sekolah.
Sasaran sekolah imbas adalah:
1. Lima sekolah per satu sekolah model; dan
2. Sekolah sedapat mungkin berada pada gugus yang sama untuk jenjang SD dan klaster yang sama untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Adapun prosedur pengembangan sekolah model, sebagai berikut:

Pengembangan Sekolah Model dan Pola Pengimbasan

Sedangkan prosedur pengimbasan oleh sekolah model, sebagai berikut:

Pengembangan Sekolah Model dan Pola Pengimbasan

0 comments:

Posting Komentar

popcash