Selasa, 17 Februari 2015

Pelaku Pasar Modal


Pasar modal memiliki pelaku yang memungkinkan pasar modal tersebut bekerja. Para pelaku di pasar modal tersebut adalah sebagai berikut.

Pelaku Utama

Pelaku utama adalah pihak-pihak yang paling berperan dalam pasar modal. Pelaku utama terdiri dari:
  1. Emiten, adalah perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerbitkan efek guna mencari modal dari bursa efek.
  2. Investor, adalah individu ataupun organisasi yang menginvestasikan dananya di pasar modal dengan cara membeli efek seperti saham dan obligasi.
  3. Penjamin Emisi (underwriter). adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjamin dan bertanggung jawab atas terjualnya efek emiten kepada investor.
  4. Pialang (broker). adalah perusahaan swasta atau BUMN yang melakukan penjualan dan pembelian di bursa efek.
  5. Manajer Investasi, adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek dan menerbitkan sertifikat reksadana.
  6. Penasihat investasi, adalah individu atau perusahaan yang kegiatannya memberi nasihat, membuat analisis, membuat laporan mengenai efek kepada pelaku utama lainnya.

Lembaga Penunjang

Lembaga penunjang merupakan lembaga yang turut membantu terlaksananya kegiatan di pasar modal. Lembaga penunjang ini terdiri atas:
  1. Biro Administrasi Efek (BAE). Biro administrasi efek adalah lembaga penunjang pasar modal yang berperan dalam administrasi efek, baik pada saat pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Biro administrasi efek berfungsi untuk menyediakan jasa bagi emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten.
  2. Bank Kustodian. Bank kustodian berfungsi memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, seperti menerima bunga, deviden, dan hak-hak lain dalam transaksi efek serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
  3. Wali Amanat. (Trustee). Wali amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas uang. Kewajiban wali amanat adalah mewakili para pemegang obligasi dan surat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak perwaliamanatan atua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Penasihat Investasi. Penasihat investasi adalah perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lian mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
  5. Perusahaan Pemeringkat. Perusahaan pemeringkat adalah perusahaan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang (obligasi).

0 comments:

Posting Komentar

popcash