Sabtu, 21 Februari 2015

Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai Kantor


Setiap pegawai kantor sudah pasti memiliki tugas dan tanggung jawab. Namun tugas dan tanggung jawab masing-masing pegawai tidak akan sama. Hal ini tergantung dari kedudukan dan tanggungjawab pegawai tersebut.

Dibawah ini dijelaskan tugas dan tanggung jawab dari setiap pegawai dilihat dari tingkat jabatannya.

Top Manajer (Manajer Umum, Administrator, Kepala Kantor, dan sebagainya)

Tugas dan tanggung jawabnya antara lain sebagai berikut:
  1. Menentukan seluruh perencanaan, menerangkan tujuan yang akan dicapai, memberikan gambaran tentang kebutuhan kantor.
  2. Menentukan orang yang cakap dalam kedudukan tertentu dengan memberikan upah yang layak sesuai dengan hasil kerja yang dicapai.
  3. Melaksanakan penagwasan, menyerahkan tanggung jawab dan kekuasaan kepada bawahan.
  4. Memelihara dan mengembangkan organisasi secara tepat.
  5. Memeliharan dan mengembangkan sistem manajemen yang tepat
  6. Menguasai dan menghayati tugas pokok badan usaha (organisasi)

Midle Manajer (Manajer, Kepala Bagian, dan sebagainya)

Tugas dan tanggung jawabnya antara lain sebagai berikut:
  1. Menterjemahkan tujuan dari kebijaksanaan menjadi rencana, serta mengamati rencana tersebut telah dilaksanakan atau tidak.
  2. Melakukan pembagian tugas kepada tingkat atau jabatan yang paling bawah.
  3. Menentukan prosedur khusus bagi tiap-tiap tugas
  4. Menentukan batas waktu bagi pelaksanaan pekerjaan
  5. Menentukan alat-alat pengawasan yang sesuai

Lower Manager (Kasubag, kasi, supervisor, mandor, dan lain sebagainya)

Diantara tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
  1. Memimpin pelaksanaan kerja
  2. Bertanggung jawab langsung terhadap hasil dan mutu pekerjaan
  3. Menjaga kualitas produk pekerjaan yang dihasilkan


Sebagai contoh berikut ini tugas dan fungsi pegawai kantor di lingkungan departemen Tenaga Kerja. DIlihat dari struktur organisasinya, personal kantor di lingkungan Kantor Wilayah Depnaker terdiri atas.

Kordinator Pelaksana Teknis
Melaksanakan koordinasi unit pelaksana teknis dan pengawasan intern kantor wilayah departemen tenaga kerja.

Tenaga Tata Usaha
Bertugas melaksanakan urusan ketatausahaan wilayah depnaker, yaitu melakukan surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan rumah tangga dan penyusunan rencana dan program.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut maka tenaga tata usaha berfungsi:
  • Melaksanakan urusan kepegawaian
  • Melaksanakan urusan keuangan
  • Melaksanakan urusan perlengkapan
  • Melaksanakan urusan umum
Tenaga Bina Program
Bertugas melaksanakan kordinasi, pembinaan penyusunan rencana dan program serta penyusunan perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut maka tenaga bina program berfungsi:
  • Menyusun rencana dan program
  • Pengumpulan, pengolahan dan penyajian dan informasi ketenagakerjaan
  • Penyusunan perencanaan tenaga kerja
  • Monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan
Tenaga (bidang) penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja.
Bertugas memberikan bimbingan, pengurusan penyaluran dan penempatan tenaga kerja serta perluasan kerja. 

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, tenaga ini mempunyai fungsi:
  • Pembinaan tenaga kerja mandiri
  • Pembinaan penyaluran tenaga kerja
  • Pembinaan penempata tenaga kerja
  • Pembinaan teknologi tepat guna dan perluasan kerja
Tenaga Pelatihan dan Produktivitas kerja
Bertugas melaksanakan bimbingan dan pembinaan pelatihan dan produktivitas kerja.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut maka tenaga ini mempunyai fungsi:
  • Membina instruktur dan lembaga pelatihan
  • Membina program dan sertifikasi
  • Membina pemagangan
  • Membina dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja
Tenaga Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja
Mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pembinaan hubungan industrial dan persyaratan kerja.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, tenaga ini berfungsi
  • Pembinaan organisasi pekerja dan pengusaha, lembaga kerja sama tripartit dan bipartit
  • Pembinaan hubungan industrial
  • Pembinaan pelaksanaan persyaratan kerja
  • Pembinaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Tenaga pengawas
Bertugas melaksanakan pembinaan pengawasan dan ketenagakerjaan.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, pengawas mempunyai fungsi:
  • Pembinaan dan pengawasan norma kerja
  • Pembinaan dan pengawasa norma sosial tenaga kerja
  • Pembinaan dan pengawasan norma kesehatan tenaga kerja dan lingkungan kerja
  • Pembinaan dan pengawasan norma keselamatan kerja.

0 comments:

Posting Komentar

popcash