Sabtu, 14 November 2015

Tanya Jawab tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan Guru pada SMP/SMA/SMK (Bagian 1)

1. Mengapa Kemdikbud melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan?

Pada tahun 2013-2014, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah di Indonesia dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap1 pelaksanaan terbatas pada tahun pelajaran 2013/2014, dan tahap II pelaksanaan pada seluruh sekolah di Indonesia pada tahun pelajaran berikutnya (2014/2015).

Pada tahun 2014 Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan salah satu kebijakan yang diambil adalah menerapkan perubahan kurikulum secara bertahap. Langkah yang dilakukan adalah menunda pelaksanaan kurikulum baru pada sekolah yang baru melaksanakan selama 1 (satu) semester dan sekolah tersebut diharuskan kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006. Lalu secara bertahap Pemerintah menyiapkan sekolah dan mengimplementasikan kurikulum baru.

Dengan adanya kebijakan untuk kembali pada Kurikulum Tahun 2006 berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak terpenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu berdasarkan Kurikulum Tahun 2006. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.

Untuk mengatasi kondisi pemenuhan beban mengajar - agar mereka memperoleh tunjangan profesi - dibuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan ekivalensi kegiatan pembelajaran pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Khusus untuk jenjang SMP, hanya rombel yang terdaftar pada data dapodik semester pertama tahun ajaran 2014/2015 sebagai rombel yang melaksanakan kurikulum 2013.

2. Bagi siapa saja ekuivalensi itu berlaku?

Kegiatan pembelajaran/pembimbingan di luar tatap muka yang dapat diekuivalensikan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu, diperuntukkan bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.

3. Apa tujuan dilakukannya ekuivalensi?

Mengatasi permasalahan guru yang bersertifikat pendidik yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang sebelumnya menggunakan kurikulum 2013, kemudian menggunakan kurikulum tahun 2006 untuk memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

4. Apakah ekuivalensi dimaksud berlaku untuk semua guru di semua rombel?

Tidak. Ekuivalensi berlaku hanya bagi guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Sebagai contoh, seorang guru mata pelajaran matematika yang mengajar pada rombel kelas 7/8 dan 9 atau rombel kelas 10/11 dan 12, ketika semua rombel tersebut kembali ke Kurikulum Tahun 2006, guru tersebut dapat melakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan hanya untuk rombel kelas 7/8 dan kelas 10/11. Adapun bagi rombel kelas 9 dan 12 tidak dapat diberlakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan karena belum pernah melaksanakan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2014/2015.

5. Mata pelajaran apa saja yang boleh dilakukan ekuivalensi pembelajaran/pembimbingan untuk pemenuhan beban mengajar guru dan pada jenjang pendidikan apa?

Bukan mata pelajaran yang diekuivalensikan kegiatan pembelajarannya,tetapi guru SMP/SMA/ SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 yang dapat melakukan ekuivalensi kegiatanpembelajaran/ pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka minimal 24 jam per minggu. Mereka yang terkena dampak adalah yang mengajar:

a. Mata pelajaran di SMP meliputi:

  1. Bahasa Indonesia,
  2. Ilmu Pengetahuan Alam,
  3. Matematika,
  4. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
  5. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
  6. Seni Budaya, dan
  7. TIK.


b. Mata pelajaran di SMA meliputi:

  1. Geografi, 
  2. Matematika, 
  3. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, 
  4. Sejarah, dan 
  5. TIK. 
c. Mata pelajaran di SMK meliputi:

  1. Bahasa Indonesia, 
  2. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, 
  3. Sejarah, dan 
  4. TIK/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
    (KKPI).

6. Dari uraian mata pelajaran tersebut, mengapa guru-guru di Sekolah Dasar tidak terkena dampak?

Guru di sekolah dasar merupakan guru kelas, yang beban kerjanya sudah bisa mencukupi 24 jam tatap muka per minggu dan bahkan bisa lebih dari itu berdasarkan struktur program kurikulum.

7. Bagaimana dengan guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan di Sekolah Dasar?

Alokasi waktu mata pelajaran Pendidikan Agama dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan dalam struktur kurikulum SD berdasarkan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 tidak mengalami perubahan, sehingga tidak ada masalah dalam pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu jika rombongan belajarnya mencukupi. Apabila rombongan belajarnya tidak mencukupi, guru-guru mata pelajaran tersebut, terutama yang telah bersertifikat pendidik tidak hanya dapat mengajar di sekolahnya, namun juga bisa mengajar di SD lain, SMP, SMA, atau SMK untuk mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidiknya. Dengan demikian tidak diperlukan kegiatan ekuivalensi dalam pemenuhan beban mengajarnya.

8. Apa dasar pemikirannya bahwa hanya mata pelajaran tertentu saja di SMP/SMA/SMK yang dapat dilakukan ekuivalensi?

Adanya perbedaan alokasi waktu pada mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Tahun 2006, dimana secara umum jumlah alokasi waktu pada mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013 lebih banyak dibandingkan dengan kurikulum tahun 2006, misalnya dari 38 jam pelajaran menjadi 32 jam pelajaran dengan bobot yang berbeda pada setiap mata pelajarannya.

9. Mengapa hanya mata pelajaran tersebut dan tidak bisa untuk mata pelajaran lain?

Pada mata pelajaran tertentu tersebut dalam struktur Kurikulum Tahun 2006 alokasi waktu jam pelajaran per minggunya lebih kecil daripada yang terdapat di dalam struktur program Kurikulum 2013, sedangkan mata pelajaran lainnya tidak ada perubahan yang signifikan. Artinya, karena tidak ada perubahan jumlah jam beban belajar peserta didik maka tidak akan berdampak pada guru dalam memenuhi beban mengajarnya.

10. Bagaimana dengan guru mata pelajaran lain yang memiliki kekurangan beban mengajar guru?

Itu bisa saja terjadi, dan kondisinya disebabkan karena kelebihan guru di sekolah dan tidak dilakukan penataan dan pemerataan guru di daerahnya. Di sinilah letak koordinasi antara sekolah dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penataan dan pemerataan kebutuhan guru. Jadi, kekurangan jam mengajar pada guru mata pelajara lain yang tidak terkena dampak perubahan kurikulum, mengikuti aturan yang berlaku. Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, mereka harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

0 comments:

Posting Komentar

popcash