Kamis, 01 Juni 2017

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia



Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Ideologi dan dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila berarti lima sila. Kelima sila tersebut adalah: 1) Ketuhanan yang Maha Esa; 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3) Persatuan Indonesia; 4) Kerakyatan yang dipimipin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia

Sebelum tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Bangsa Belanda merupakan bangsa yang paling lama menjajah bangsa Indonesia. Padahal sebelum kedatangan penjajah dari bangsa asing, di wilayah Indonesia terdapat kerajaan-kerjaan besar yang merdeka, seperti kerajaan Sriwijaya, Majapahit, Pajajaran, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam melawan penjajah, dalam hal ini bangsa Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret 1942. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun, Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Pada tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah oleh tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan kelak di kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena bangsa Indonesia terus mendesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, yakni janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan. Di dalam maklumat tersebut dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI memiliki tugas untuk menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945. Di dalam sidang pertama ini yang dibahas khususnya mengenai rancangan dasar negara Indonesia. Pada sidang pertama tersebut, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Soekarno, yang masing-masing mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia. Muhammad Yamin mengusulkan mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yakni:
1. Peri kebangsaan;
2. Peri kemanusiaan;
3. Peri ketuhanan;
4. Peri kerakyatan; dan
5. Kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang terdiri dari lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa;
2. Persatuan Indonesia;
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; dan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945. Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengajukan usul mengenai rancangan dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima hal, yakni:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia);
2. Internasionalisme (perikemanusiaan);
3. Mufakat atau demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Kelima hal ini ulah Soekarno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Soekarno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat disingkat menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme.
2. Sosio demokrasi.
3. Ketuhanan.
Berikutnya tiga sila tersebut menurutnya dapat disingkat menjadi Ekasila yaitu gotong royong.
Setelah sidang pertama selesai, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah Panitia Kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota Panitia Kecil tersebut terdiri atas delapan orang, sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia
2. Ki Hajar Bagus Hadikusumo

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia
3. K. H. Wachid Hasyim

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia
4. Mr. Muhammad Yamin

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia
6. Mr. A. A. Maramis

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia
7. R. Otto Iskandar Dinata

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia
8. Drs. Muhammad Hatta

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuk sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yakni:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muhammad Hatta
3. Mr. A. A. Maramis
4. K. H. Wachid Hasyim
5. Mr. Muhammad Yamin
6. Abdul Kahar Mudzakkir

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia
7. Abikusno Tjokrosoejoso

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia
8. Mr. Achmad Soebarjo

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia
9. Mr. Agus Salim

Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal yang sama melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta.
Pada sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 Juni 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Kemudian, pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama 1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan 2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pada saat pengesahan Pembukaan UUD 1945, terjadi proses panjang. Sebelum disahkan, Drs. Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah proklamasi kemerdakaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, di belakan kata “Ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak, maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara Indonesia. Usul ini disampaikan pada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh muslim, antara lain Ki Bagus Hadikusumo, K. H. Wachid Hasyim, dan Teuku Muhammad Hasan. Drs. Muhammad Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Maka, demi persatuan dan kesatuan bangsa, akhirnya kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata “Ketuhanan” diganti dengan “Yang Maha Esa”. Dengan demikian, lahirlah Pancasila yang kita kenal sampai sekarang.

0 comments:

Posting Komentar

popcash