Senin, 04 September 2017

Karakteristik Anak Tunadaksa



Karakteristik Anak Tunadaksa
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Karakteristik Anak Tunadaksa

Istilah tunadaksa merupakan istilah lain dari cacat tubuh/tunafisik, yaitu berbagai kelainan bentuk tubuh yang mengakibatkan kelainan fungsi dari tubuh untuk melakukan gerakan-gerakan yang dibutuhkan. Anak tunadaksa sering disebut juga dengan istilah anak cacat tubuh, cacat fisik, dan cacat ortopedi. Istilah tunadaksa berasal dari kata tuna yang berarti rugi atau kurang dan daksa yang berarti tubuh. Maka, tunadaksa adalah anak yang memiliki anggota tubuh tidak sempurna, sedangkan istilah cacat tubuh dan cacat fisik dimaksudkan untuk menyebut anak cacat pada anggota tubuhnya. Adapun istilah cacat ortopedi berasal dari kata bahasa Inggris orthopedically handicapped, yang memiliki arti berhubungan dengan otot, tulang, dan persendian. Dengan demikian, cacat ortopedi kelainannya terletak pada otot, tulang, dan persendian atau dapat juga merupakan akibat dari adanya kelainan yang terletak pada pusat pengatur sistem otot, tulang, dan persendian.
Samuel A. Kirk (dalam Moh. Amin dan Ina Yusuf Kusumah, 1991, hlm. 3) mengemukakan bahwa “seseorang dikatakan anak tunadaksa jika kondisi fisik atau kesehatan menganggu kemampuan anak untuk berperan aktif dalam kegiatan sehari-hari, sekolah atau rumah”. Maka, anak tunadaksa dapat didefinisikan sebagai penyandang bentuk kelainan atau kecacatan pada sistem otot, tulang dan persediaan yang dapat mengakibatkan gangguan koordinasi, komunikasi, adaptasi, mobilisasi, dan gangguan perkembangan keutuhan pribadi. Menurut Sutjihari Somantri (2006, hlm. 121) “tunadaska adalah suatu keadaan rusak atau terganggu sebagai akibat gangguan bentuk atau hambatan pada tulang, otot, dan sendi dalam fungsinya yang normal. Kondisi ini dapat disebabkan oleh penyakit, kecelakaan atau dapat juga disebabkan pembawaan sejak lahir”. Menurut Mohammad Efendi (2008, hlm. 114), bahwa “tunadaksa adalah ketidakmampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsinya disebabkan oleh berkurangnya kemampuan anggota tubuh untuk melaksanakan fungsi secara normal akibat luka, penyakit, atau pertumbuhan yang tidak sempurna”. Sedangkan Aqila Smart (2010, hlm. 44) menyatakan bahwa “tunadaksa merupakan sebutan halus bagi orang-orang yang memiliki kelainan fisik, khususnya anggota badan, seperti kaki, tangan, atau bentuk tubuh”. Hal ini ditegaskan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa bahwa “istilah tunadaksa maksudnya sama dengan istilah yang berkembang, seperti cacat tubuh, tuna tubuh, tuna raga, cacat anggota badan, cacat ortopedi, crippled, dan orthopedically handicapped”.
Agar lebih mudah memberikan layanan terhadap anak tunadaksa, perlu adanya sistem penggolongan (klasifikasi). Penggolongan anak tunadaksa bermacam-macam. Salah satunya dilihat dari sistem kelainannya yang terdiri dari 1) kelainan pada sistem cerebral (cerebral system) dan 2) kelainan pada sistem otot dan rangka (musculus skeletal system).
Penyandang kelainan pada sistem cerebral, kelainannya terletak pada sistem saraf pusat, seperti cerebral palsy atau kelumpuhan otak. Cerebral palsy ditandai oleh adanya kelainan gerak, sikap atau bentuk tubuh, gangguan koordinasi, kadang-kadang disertai gangguan psikologis dan sensoris yang disebabkan oleh adanya kerusakan atau kecacatan pada masa perkembangan otak.
Menurut derajat kecacatannya, cerebral palsy diklasifikasikan menjadi 1) ringan, dengan ciri-ciri dapat berjalan tanpa alat bantu, bicara jelas, dan dapat menolong diri, 2) sedang, dengan ciri-ciri membutuhkan bantuan untuk latihan berbicara, berjalan, mengurus diri, dan alat-alat khusus, dan 3) berat, dengan ciri-ciri membutuhkan perawatan tetap dalam bicara dan menolong diri.
Adapun menurut letak kelainan pada otak dan fungsi geraknya cerebral palsy dibedakan atas 1) spastik, dengan ciri seperti terhadap kekauan pada sebagian atau seluruh ototnya, 2) dykenisia, yang meliputi athetosis (penderita memperlihatkan gerak yang tidak terkontrol), rigid (kekauan pada seluruh tubuh sehingga sulit dibengkokkan), dan termor (getaran kecil yang terus menerus pada mata, tangan atau kepala), 3) ataxia, yakni adanya gangguan keseimbangan, jalannya gontai, koordinasi mata dan tangan tidak berfungsi, serta 4) jenis campuran, yakni seorang anak yang memiliki kelainan dua atau lebih dari tipe-tipe tersebut.
Penggolongan anak tunadaksa dalam kelompok kelainan sistem otot dan rangka, dikategorikan sebagai berikut:
1. Poliomyelitis
Poliomyelitis merupakan suatu infeksi pada sumsum tulang belakang yang disebabkan oleh virus polio yang mengakibatkan kelumpuhan dan sifatnya menetap. Dilihat dari sel-sel motorik yang rusak, kelumpuhan anak polio dapat dibedakan menjadi:
a. Tipe spinal, yaitu kelumpuhan pada otot-otot leher, sekat dada, tangan, dan kaki;
b. Tipe bulbair, yaitu kelumpuhan fungsi motorik pada satu atau lebih saraf tepi dengan ditandai adanya gangguan pernapasan;
c. Tipe bulbispinalis, yaitu gabungan antara tipe spinal dan bulbair; dan
d. Tipe encephalitis, yaitu ditandai dengan demam, kesadaran menurun, tremor, dan kadang-kadang kejang.
Kelumpuhan pada polio sifatnya layu dan biasanya tidak menyebabkan gangguan kecerdasan atau alat-alat indera. Akibat penyakit ini otot menjadi kecil (atropi) karena kerusakan sel saraf, adanya kekauan sendi (kontraktur), pemendekan anggota gerak, tulang belakang melengkung ke salah satu sisi, seperti huruf S (scoliosis), kelainan telapak kaki yang membengkok ke arah luar atau ke dalam, dislokasi (sendi yang ke luar dari dudukannya), dan lutut melenting ke belakang (genu recorvatum).
2. Muscle dytrophy
Jenis penyakit ini mengakibatkan otot tidak berkembang karena mengalami kelumpuhan yang sifatnya progresif dan sistemsis. Penyakit ini ada hubungannya dengan faktor keturunan.
3. Spina Bifida
Penyakit ini merupakan jenis kelainan pada tulang belakang yang ditandai dengan terbukanya satu atau tiga ruas tulang belakang dan tidak tertutupnya kembali selama proses perkembangan. Akibatnya, fungsi jaringan saraf terganggu dan dapat mengakibatkan kelumpuhan, hydrocephalus, yaitu pembesaran pada kepala karena produksi cairan yang berlebihan. Biasanya kasus ini disertai dengan ketungrahitaan.
Adapun karakeristik anak tunadaksa, sebagai berikut:

1. Karakteristik akademik
Pada umumnya tingkat kecerdasan anak tunadaksa yang mengalami kelainan pada sistem otot dan rangka adalah normal, sehingga dapat mengikuti pelajaran yang sama dengan anak normal, adapun anak tunadaksa yang mengalami kelainan pada sistem cerebral, tingkat kecerdasannya berentang mulai dari tingkat idiocy sampai dengan gifted.
Selain tingkat kecerdasan yang bervariasi, anak cerebral palsy mengalami kelainan persepsi, kognisi, dan simbolisasi. Kelainan persepsi terjadi karena saraf penghubung dan jaringan saraf ke otak mengalami kerusakan, sehingga proses persepsi yang dimulai dari rangsangan stimulus, diteruskan ke otak oleh saraf sensoris, kemudian ke otak yang mengalami gangguan. Kemampuan kognisi terbatas karena adanya kerusakan otak, sehingga menganggu fungsi kecerdasan, penglihatan, pendengaran, bicara, rabaan, dan bahasa, serta akhirnya anak tersebut tidak dapat mengadakan interaksi dengan lingkungan yang terjadi terus menerus melalui persepsi dengan menggunakan media sensori. Gangguan pada simbolisasi disebabkan oleh adanya kesulitan dalam menerjemahkan apa yang didengar dan dilihat. Kelainan yang kompleks ini akan mempengaruhi prestasi akademik.

2. Karakteristik sosial dan emosional
Karakteristik sosial dan emosional anak tunadaksa bermula dari konsep diri anak yang merasa dirinya cacat, tidak berguna, dan menjadi beban orang lain yang mengakibatkan mereka malas belajar dan bermain. Kehadiran anak cacat yang tidak diterima oleh orang tua dan disingkirkan dari masyarakat akan merusak perkembangan pribadi anak. Kegiatan jasmani yang tidak dapat dilakukan oleh anak tunadaksa dapat mengakibatkan timbulnya masalah emosi, seperti mudah tersinggung, mudah marah, rendah diri, kurang dapat bergaul, pemalu, menyendiri, dan frustasi. Masalah emosi tersebut, banyak ditemukan pada anak tunadaksa dengan gangguan sistem cerebral. Oleh sebab itu, tidak jarang dari mereka tidak memiliki rasa percaya diri dan tidak dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sosialnya.

3. Karakteristik fisik dan kesehatan
Karakteristik fisik dan kesehatan anak tunadaksa biasanya selain mengalami cacat tubuh adalah kecenderungan mengalami gangguan lain, seperti sakit gigi, berkurangnya daya pendengaran, penglihatan, gangguan bicara, dan lain-lain. Kelainan tambahan itu banyak ditemukan pada anak tunadaksa sistem cerebral. Gangguan bicara disebabkan oleh kelainan motorik alat bicara (kaku atau lumpuh), seperti lidah, bibir, dan rahang sehingga menganggu pembentukan artikulasi yang benar. Akibatnya, bicaranya tidak dapat dipahami orang lain dan diucapkan dengan susah payah. Mereka juga mengalami aphasia sensoris, artinya ketidakmampuan bicara karena organ reseptor anak terganggu fungsinya dan aphasia motorik, yaitu mampu menangkap informasi dari lingkungan sekitarnya melalui indera pendengaran, tetapi tidak dapat mengemukakannya lagi secara lisan. Anak cerebral palsy mengalami kerusakan pada pyramidal tract dan extrapyramidal yang berfungsi mengatur sistem motorik. Tidak heran mereka mengalami kekauan, gangguan keseimbangan, gerakan tidak dapat dikendalikan, dan susah berpindah tempat. Dilihat dari aktivitas motorik, intensitas gangguannya dikelompokkan atas 1) hiperaktif yang menunjukkan tidak mau diam dan gelisah, 2) hipoaktif yang menunjukkan sikap pendiam, gerakan lamban, dan kurang merespons rangsangan yang diberikan, dan 3) tidak ada koordinasi, seperti waktu berjalan kaku, sulit melakukan kegiatan yang membutuhkan interaksi gerak yang lebih halus, seperti menulis, menggambar, dan menari.

Referensi
Amin, M., & Kusumah, I. (1991). Pendidikan Luar Biasa IV (Pendidikan Tunalaras). Bandung: Program Studi PLB FKIP UNINUS.
Efendi, M. (2008). Pengantar Psikopedagogik Anak Berkelainan. Jakarta: Bumi Aksara.
Smart, A. (2010). Anak Cacat Bukan Kiamat (Metode Pembelajaran & Terapi untuk Anak Berkebutuhan Khusus. Yogyakarta: Kata Hati.
Somantri, S. (2006). Psikologi Anak Luar Biasa. Bandung: Refika Aditama.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa.

0 comments:

Posting Komentar

popcash