Senin, 02 Mei 2016

Keberadaan Pendidikan Inklusif di Indonesia


Keberadaan Pendidikan Inklusif di Indonesia
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
keberadaan pendidikan inklusif di indonesia
Pendidikan acap kali dijadikan suatu parameter kemajuan dari sebuah negara. Untuk itu, pendidikan dianggap merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, suatu negara haruslah menjamin warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab III ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. Hal inilah yang dijadikan dasar bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan. Disamping itu, pemerintah Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 mewajibkan seluruh warga negaranya wajib belajar pendidikan dasar. Dengan demikian, seluruh anak Indonesia wajib mengenyam pendidikan dari mulai jenjang sekolah dasar sampai jenjang sekolah menengah pertama.
Hal diatas menunjukan bahwa seluruh anak Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan pendidikan, tidak terkecuali bagi anak berkebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus atau biasa disingkat ABK merupakan anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya, baik secara fisik, psikis, maupun mental. Ada 3 jenis pelayanan pendidikan khusus bagi ABK antara lain, pelayanan pendidikan secara segresi, integral, dan inklusif.
Sekolah Luar Biasa (SLB), sebagai lembaga pendidikan khusus tertua dan memberikan pelayanan pendidikan khusus secara segresi, menampung anak dengan jenis kelainan yang sama, sehingga ada SLB Tunanetra, SLB Tunarungu, SLB Tunagrahita, SLB Tunadaksa, SLB Tunalaras, dan SLB Tunaganda.
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) menawarkan pelayanan pendidikan khusus secara integral dan menampung berbagai jenis ABK, sehingga di dalamnya mungkin terdapat anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan atau tunaganda.
Pada umumnya, lokasi SLB/SDLB berada di Ibu Kota Kabupaten/Kota. Padahal anak-anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Desa), tidak hanya di Ibu Kota Kabupaten/Kota. Akibatnya sebagian anak-anak berkebutuhan khusus, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB/SDLB jauh dari rumah; sementara kalau akan disekolahkan di SD terdekat, SD tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di SD terdekat, namun karena ketiadaan pelayanan khusus bagi mereka, akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan di atas akan berakibat pada kegagalan program wajib belajar.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, dan dalam rangka menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar, maka dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, baik yang telah memasuki sekolah umum (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun anak-anak berkebutuhan khusus yang belum sempat mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB/SDLB jauh dari tempat domisilinya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi ABK. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar  dan menengah. Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi ABK berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan ABK yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas. Oleh karena itu, anak berkebutuhan khusus perlu diberi kesempatan dan peluang yang sama dengan anak normal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah (SD) terdekat. Tentunya SD terdekat tersebut perlu dipersiapkan segala sesuatunya. Pendidikan inklusif diharapkan dapat memecahkan salah satu persoalan dalam penanganan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus selama ini.

0 comments:

Posting Komentar

popcash