Rabu, 22 Maret 2017

6 Lembaga Penunjang Penerbitan Efek

Lembaga ini bertugas untuk mendukung beroperasinya pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal, antara lain: 

a.   Biro Administrasi Efek (BAE)

BAE merupakan biro yang membantu para emiten maupun investor guna memperlancar administrasinya. Tugas BAE sebagai berikut:
  • 1)   membantu emiten dalam rangka emisi,
  • 2)   menyimpan dan mengalihkan hak atas saham para investor,
  • 3)   membantu menyusun daftar pemegang saham,
  • 4)   mencatat pembayaran dividen, dan
  • 5)   membuat laporan tahunan untuk emiten.


b.   Kustodian

Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek. Pihak yang bertindak sebagai kustodian antara lain LPP, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam.

c.   Wali Amanat

Dalam emisi obligasi, peran wali amanat sangat dibutuhkan, terutama sebagai wali dari amanat. Dalam hal ini yang menjadi amanat adalah inves- tor. Dengan demikian wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi.

Tugas wali amanat sebagai berikut:
  • 1)   menilai kekayaan emiten,
  • 2)   menganalisis kemampuan emiten,
  • 3)   melakukan pengawasan dan perkembangan emiten,
  • 4)   memberi nasihat kepada investor pasar modal,
  • 5)   memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi, dan
  • 6)   sebagai agen pembayaran.


d.   Pemeringkat Efek

Perusahaan pemeringkat efek adalah pihak yang menerbitkan peringkat- peringkat bagi surat utang. Perusahaan pemeringkat efek yaitu PT Petindo dan PT Kosmic Puff dan Phelps Creditur Rating Industry.

e.   LKP

Berikut ini adalah tugas dari LKP.
  • 1)   Menyediakan jasa kliring dan penjaminan.
  • 2)   Kliring menentukan hak dan kewajiban anggota bursa.


f.    LPP

LPP bertugas menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi. BAE dan kustodian lebih banyak membantu emiten, wali amanat dan penanggung lebih banyak membantu pemodal dan LKP maupun LPP lebih banyak membantu kegiatan bursa efek.

























0 comments:

Posting Komentar

popcash