Rabu, 22 Maret 2017

Penggolongan Perusahaan Menurut Operasi dan Bentuk Hukum

Dalam mempelajari akuntansi kita perlu mengetahui penggolongan perusahaan. Perusahaan dapat digolongkan menurut operasi dan bentuk badan hukumnya, sebagai berikut:

1. Menurut Operasi

Penggolongan perusahaan menurut operasinya terbagi menjadi perusahaan jasa, perdagangan, dan manufaktur.
  • a.    Perusahaan jasa, yaitu perusahaan yang bergerak dalam memberi jasa kepada pihak lain, dengan kata lain produk   yang dijualnya adalah jasa. Contohnya rumah bersalin, bank, dan lain-lain.
  • b.    Perusahaan perdagangan atau perusahaan dagang, yaitu perusahaan yang membeli barang atau produk dan menjual barang/produk tersebut tanpa mengubah sifat barang atau produk dengan tujuan memperoleh keuntungan.
  • c.    Perusahaan manufaktur, yaitu perusahaan yang membeli bahan baku kemudian memprosesnya sehingga tercipta produk baru, lalu menjualnya kepada pihak lain


2. Menurut Bentuk Badan Hukumnya

Dilihat dari segi bentuk badan hukumnya, perusahaan terbagi menjadi: 
  • a.    Perusahaan perseorangan, yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang biasanya bertindak sebagai manajer. Perusahaan perseorangan bukan badan hukum karena pemilik perusahaan itu sendiri bertanggung jawab secara pribadi terhadap kewajiban-kewajiban perusahaan.
  • b. Persekutuan Firma, yaitu persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan di bawah satu nama secara bersama-sama (firma). Setiap anggotanya mempunyai kedudukan yang sama dan secara langsung bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban perusahaan.
  • c.    Persekutuan komanditer (CV= Comanditire Vennooteschav), yaitu perusahaan yang di dalamnya terdapat seorang atau lebih yang bertanggungjawab penuh kepada yang lain. Dan yang lainnya mempunyai tanggung jawab terbatas sebesar jumlah modal yang disetor.
  • d .   Perseroan terbatas, yaitu persekutuan yang dimiliki beberapa orang yang kepemilikannya dinyatakan dengan saham. Pemegang saham hanya bertanggungjawab sebesar saham yang dimilikinya.
  • e.    Koperasi, yaitu badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pemberdayaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.



















0 comments:

Posting Komentar

popcash