Ada dua macam kebijakan perdagangan internasional, yakni kebijakan perdagangan bebas (free trade) dan kebijakan perdagangan proteksionis.
a. Kebijakan Perdagangan Bebas
Kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan kebebasan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan bebas berkembang dengan berpedoman pada ajaran aliran klasik (liberal) yang tidak menghendaki adanya rintangan-rintangan (hambatan-hambatan) dalam arus perdagangan internasional. Menurut aliran klasik, perdagangan bebas layak dipakai sebagai sarana untuk meningkatkan kemakmuran, dengan alasan sebagai berikut:
- 1) Dapat mendorong persaingan antar pengusaha, sehingga tercipta produk yang berkualitas dan berteknologi tinggi.
- 2) Dapat mendorong penghematan biaya, sehingga produksi dapat dijalankan dengan biaya serendah-rendahnya dan dijual dengan harga bersaing (efisiensi).
- 3) Dapat menggerakkan perputaran modal, tenaga ahli dan investasi ke berbagai negara sehingga dapat menumbuhkan perekonomian.
- 4) Dapat meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi lebih luas.
- 5) Dapat memperluas pilihan dan variasi bagi konsumen, sehingga mereka lebih bebas dalam memilih berbagai produk yang diinginkan.
Karena dalam perdagangan bebas tidak terdapat rintangan-rintangan atau hambatan-hambatan, maka harga produk ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran sesuai hukum ekonomi.
Saat ini, perdagangan bebas belum berlaku secara menyeluruh dan masih terbatas pada kawasan-kawasan tertentu. Ini berarti, perdagangan bebas hanya berlaku bagi negara yang ada di kawasan tersebut. Dan, bagi negara yang bukan anggota kawasan tersebut tidak berlaku ketentuan perdagangan bebas, sehingga di negara tersebut masih terdapat berbagai rintangan seperti tarif, kuota, diskriminasi harga dan lain-lain.
Contoh organisasi perdagangan bebas di antaranya adalah NAFTA (North America Fre e Trade A g reement), yaitu perjanjian perdagangan bebas kawasan Amerika Utara, AFTA (Asean Fre e Trade A g rement) yaitu perjanjian perdagangan bebas kawasan Asia Tenggara dan EETA (Euro - pean Economic Trade Are a) yaitu kawasan perdagangan bebas Eropa.
b. Kebijakan Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi industri dalam negeri dengan cara membuat berbagai rintangan (hambatan) yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri.
Alasan suatu negara menganut kebijakan perdagangan proteksionis adalah sebagai berikut:
- 1) Perdagangan bebas hanya menguntungkan negara maju, karena mereka memiliki modal yang kuat dan teknologi yang maju. Selain itu, harga produk industri negara maju dinilai terlalu mahal (tinggi) dibanding harga bahan-bahan mentah yang dihasilkan negara berkembang.
- 2) Untuk melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh. Industri seperti ini tidak akan mampu bersaing dengan industri negara lain yang sudah maju dan berpengalaman.
- 3) Untuk membuka lapangan kerja. Dengan melakukan proteksi, industri-industri di dalam negeri dapat tetap hidup dan dengan demikian mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
- 4) Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Agar terhindar dari defisit dalam neraca pembayaran, negara dapat menggunakan kebijakan perdagangan proteksionis, caranya dengan meningkatkan ekspor.
- 5) Untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan mengenakan tarif tertentu terhadap produk impor dan ekspor, negara dapat meningkatkan penerimaan.
0 comments:
Posting Komentar