Jumat, 28 April 2017

Peserta Pasar Uang dan Contoh Transaksi Pasar Uang

Peserta atau pelaku dalam jual beli di pasar uang ternyata dilakukan oleh banyak pihak, yaitu bank-bank, yayasan dana pensiun, perusahaan asuransi, koperasi, perusahaan dagang, perusahaan industri, perusahaan jasa, dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Berikut ini akan diuraikan contoh-contoh transaksi yang terjadi di pasar uang.

Contoh 1
Bila suatu bank memerlukan uang tunai segera yang akan digunakan untuk membayar karyawan atau untuk keperluan lain maka bank tersebut dapat meminjamnya dari bank lain dengan cara mengeluarkan promes atau aksep yang telah disahkan oleh bank yang bersangkutan. Selanjutnya promes atau aksep ini dapat dijual kepada Ficorinvest, kemudian Ficorinvest akan menukarnya dengan SBPU. Ini berarti dengan menjual promes atau aksep kepada Ficorinvest, bank tersebut akan memperoleh sejumlah uang yang dibutuhkannya. Selanjutnya SBPU ini   dapat diperjualbelikan dengan mendapat keuntungan berupa bunga atau diskonto.

Ficorinvest seperti yang disebut di atas adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak yang sedang membutuhkan dana. Tugas Ficorinvest adalah menyimpan surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang.

Lewat Ficorinvest, pihak yang memiliki kelebihan dana akan membeli surat-surat berharga, sedang pihak yang membutuhkan dana akan menjual surat-surat berharga.
Hal yang perlu diingat, tidak semua surat berharga harus dijual/dibeli lewat Ficorinvest, contohnya call money (pinjaman sewaktu-waktu). Call money dapat diperjualbelikan langsung melalui telepon tanpa menggunakan jasa Ficorinvest.

Contoh 2
Bila suatu lembaga keuangan atau perusahaan memiliki kelebihan uang tunai maka daripada menganggur uang tersebut dapat dibelikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang memiliki jangka waktu pelunasan tiga puluh hari, enam puluh hari, atau sembilan puluh hari. Ketika pembeli menyetorkan uang pembelian SBI, saat itu juga pembeli memperoleh potongan di awal, yang disebut diskonto. Jadi, dalam pembelian tersebut pembeli hanya membayar di bawah nilai nominal (nilai nominal = nilai yang tercantum dalam surat berharga). 

Kemudian, pada saat jatuh tempo (pelunasan)
pembeli akan dibayar oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal. Dengan demikian, keuntungan yang didapat pembeli adalah selisih antara pembayaran oleh pembeli dengan nilai nominal. Adakalanya pembeli memerlukan uang sebelum waktu jatuh tempo. Oleh karena itu, dia bisa menjual SBI tersebut kepada pihak lain.




































0 comments:

Posting Komentar

popcash