Dalam rangka menempatkan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, pemerintah senantiasa melakukan langkah-langkah pembaruan dalam sistem perpajakan, dengan tujuan memperbaiki kinerja sistem perpajakan dan sekaligus untuk meningkatkan pendapatan negara dari pemungutan pajak.
Dengan melakukan pembaruan tersebut, diharapkan sistem perpajakan yang baru akan memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
- a. praktis dan mudah;
- b. adil dan merata dalam pengenaan dan pembebanannya;
- c. adanya kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak;
- d. menutup peluang terjadinya perbuatan penggelapan pajak, kecurangan petugas pajak dan sejenisnya;
- e. mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Contoh pembaruan sistem perpajakan yang sudah dilakukan pemerintah di antaranya dengan mengubah undang-undang perpajakan yang sudah tidak sesuai seperti:
- a. Mengubah UU No. 9 Tahun 1999 dengan UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- b. Mengubah UU No. 10 Tahun 1994 dengan UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
- c. Mengubah UU No. 11 Tahun 1994 dengan UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Selain itu, pemerintah juga membuat undang-undang baru yaitu:
- a. UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- b. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk menghindari perbedaan penafsiran tentang semua undang-undang perpajakan maka pemerintah menjabarkan semua undang-undang tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Dirjen Pajak.
Berikut ini kita akan membahas satu per satu undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, yang semuanya merupakan pajak pusat (pajak yang dipungut pemerintah pusat), yaitu sebagai berikut:
a. Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-undang ini memuat ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang di antaranya berisi:
- 1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Dirjen Pajak untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- 2) Yang dimaksud Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut undang-undang perpajakan diharuskan melakukan kewajiban pajak.
- 3) Yang dimaksud NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakan.
- 4) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan. Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.
- 5) Jika dalam jangka waktu tertentu Wajib Pajak tidak mengisi dan menyerahkan Surat Pemberitahuan, maka akan dikenakan denda.
- 6) Tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak serta cara mengangsur dan menunda pajak, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan
- 7) Memuat penjelasan berbagai sanksi (hukuman) jika terjadi kelalaian dalam perpajakan, baik bagi wajib pajak maupun bagi aparat pajak.
0 comments:
Posting Komentar