Rabu, 16 Agustus 2017

Manajemen Kegiatan Ekstrakurikuler



Manajemen Kegiatan Ekstrakurikuler
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Manajemen Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, namun tetap di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, keterampilan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan nasional.
Manajemen kegiatan ekstrakurikuler meliputi sejumlah kegiatan, sebagai berikut:

1. Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler
Berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tetang Ekstrakurikuler bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Pada Kurikulum 2013 pendidikan kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib, karena dalam pendidikan kepramukaan mengajarkan nilai-nilai, norma, dan pembentukan sikap serta kepribadian peserta didik.  Kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukkan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu pada Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib.
Di sisi lain, ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan dapat berbentuk latihan olahraga, seni, serta latihan olah-minat sesuai pilihan peserta didik.
Sekolah wajib menyusun rencana program kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Substansi program ekstrakurikuler tersebut sekurang-kurangnya memuat:
a. Rasional dan tujuan umum;
b. Jenis dan deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;
c. Pengelolaan;
d. Pendanaan;
e. Evaluasi; dan
f. Lampiran berisi perencanaan kegiatan masing-masing ekstrakurikuler.
Program kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus/klaster sekolah. Pengunaannya difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Program kegiatan ekstrakurikuler disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Analisa sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui potensi dan kondisi sarana dan prasarana, tenaga dan anggaran untuk menjamin pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler akan berjalan dengan baik.
b. Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui bakat dan minat siswa serta jenis kegiatan ekstrakurikuler yang diminati oleh siswa termasuk kegiatan seni dan olahraga tradisional.
c. Menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan. Berdasarkan analisa sumberdaya dan identifikasi, potensi, dan minat peserta didik, maka sekolah dapat menetapkan bentuk dan jenis kegiatan ekstrakurikuler yang diprogramkan sekolah.
d. Mengupayakan sumber daya (pelatih/instruktur) sesuai pilihan peserta didik dari satuan pendidikan lembaga lainnya. Strategi tersebut dilakukan dalam rangka efektif dan efisiensi pelaksanaan program ekstrakurikuler tanpa mengurangi tingkat kualitas pelaksanana kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
e. Menyusun program ekstrakurikuler. Pada penyusunan program ekstrakurikuler , satuan pendidikan perlu memperhatikan, langkah-langkah berikut:
1) Kepala sekolah menugaskan wakil kepala sekolah bidang akademik/kurikulum dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan untuk menyusun rencana kegiatan ekstrakurikuler;
2) Kepala sekolah memberikan arahan teknis tentang program kegiatan ekstrakurikuler dengan menguraikan substansi program yang harus dibuat.
3) Wakil kepala sekolah bidang akademik/kurikulum dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan menyusun rencana kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana arahan kepala sekolah.
4) Untuk mengoptimalkan kegiatan ekstrakurikuler mulai dari perencanaan, pelaksanana, dan evaluasi, satuan pendidikan dapat membentuk Tim Pembinaan Ekstrakurikuler di bawah koordinasi wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.

2. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
Seluruh peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib kepramukaan (kecuali bagi siswa yang terkendala), dan bagi mereka dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di sekolah tersebut.
Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan kesiswaan. Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler. Oleh karena itu, setiap kegiatan ektrakurikuler dibuat panduan kegiatan ekstrakurikuler yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Isi panduan kegiatan ekstrakurikuler minimal memuat:
a. Pendahuluan yang terdiri atas latar belakang dan tujuan;
b. Penanggungjawab;
c. Tempat dan waktu pelaksanaan;
d. Peserta;
e. Materi/program/kegiatan;
f. Penilaian;
g. Pendanaan; dan
h. Penutup terdiri dari kesimpulan dan saran.
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler diupayakan untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan mendukung terwujudnya visi misi sekolah. Setiap pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler diusahakan memiliki suasana yang kondusif, tidak terlalu membebani siswa, dan tidak merugikan aktivitas kurikuler sekolah. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler harus konsisten sebagaimana yang telah diatur dalam panduan kegiatan ekstrakurikuler.
Sekolah mengoptimalkan warga sekolah seperti kepala sekolah, para wakil kepala sekolah, guru-guru, petugas BK (Bimbingan dan Konseling), tata usaha dan kerumahtanggaan, pustakawan, pengurus OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), dan dewan penggalang dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler. Sekolah juga mengembangkan jejaring dengan berbagai pihak di luar organisasi sekolah dan memiliki keterkaitan fungsional dengan kepentingan penyelenggaraan program ekstrakurikuler, kwartir, tokoh masyarakat, dunia usaha, pengurus MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), klub olahraga, klub seni, perajin, pemerintah setempat, dan lain-lain. Sekolah juga perlu mengoptimalkan tenaga guru/instruktur dari sekolah sendiri yang memiliki latar belakang yang relevan dan atau guru yang memiliki minat yang kuat sesuai bidang ekstrakurikuler. Jika sekolah tidak memiliki guru/instruktur yang berlatarbelakang pendidikan relevan dan tidak mempunyai guru yang berminat untuk menyelenggarakan program ekstrakurikuler, sekolah dapat mengusahakan dengan cara mengundang guru/instruktur di bidang ekstrakurikuler dari sekolah/lembaga pendidikan lain yang berdekatan melalui kerjasama yang saling menguntungkan. Di samping itu, sekolah dapat memanfaatkan narasumber/tenaga ahli yang ada dan potensial pada masyarakat sekitar sekolah.

C. Penilaian kegiatan ekstrakurikuler
Penilaian perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif. Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal “baik” pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Peserta didik yang mendapatkan nilai di bawah “baik” dalam dua semester atau satu tahun, perlu diberi bimbingan untuk mencapai nilai minimal “baik”.
Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Namun, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan pada keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang ia ikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya biasanya yang dicantumkan dalam rapor.
Sekolah perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler wajib maupun pilihan. Penghargaan tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik tertentu, misalnya pada setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Penghargaan ini memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang.
Penilaian ekstrakurikuler juga memperhatikan keaktifan dan partisipasi siswa meliputi penilaian sikap dan keterampilan. Penilaian sikap, meliputi disiplin, kerasama, sopan santun, keberanian, dan kejujuran. Sedangkan penilaian keterampilan, meliputi penilaian kompetensi dan penugasan.

Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler.

0 comments:

Posting Komentar

popcash