Kekuatan tarik-menarik antara permintaan tenaga kerja di satu sisi dan penawaran tenaga kerja di sisi yang lain akan dapat membentuk harga tenaga kerja. Di mana harga tenaga kerja pada bursa tenaga kerja tidak lain adalah tingkat upah. Tingkat upah ini tentunya sangat beragam dan berbeda-beda, antara pekerja di pedesaan dengan perkotaan, antara suatu daerah dengan daerah lain (misal UMR atau upah minimum regional).
Keterlibatan pemerintah dalam penentuan upah melalui penetapan Upah Minimum Regional dimaksudkan untuk melindungi tenaga kerja, karena jika diserahkan pasar cenderung posisi tenaga kerja berada pada posisi yang lemah. Tingkat upah juga berbeda-beda di antara berbagai bidang profesi, seperti profesi guru, dokter, para medis, apoteker, insinyur dan bidang- bidang keahlian lain.
Dari segi kualitas tenaga kerja bisa dibedakan :
- 1). Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled labour), yaitu tenaga kerja yang tidak memerlukan latihan maupun pendidikan yang khusus. Contoh tenaga bongkar muat, tenaga kebersihan/ cleaning service, pramuwisma dan lainnya.
- 2). Tenaga kerja terlatih (trained labour), yaitu tenaga kerja yang mempunyai pendidikan sekedarnya sesuai dengan bidangnya dan ditambah latihan-latihan sehingga terampil. Contoh tenaga tukang masak, montir, pengemudi dan lainnya.
- 3). Tenaga kerja terdidik dan terlatih (skilled labour), yaitu tenaga kerja yang memerlukan pendidikan yang cukup dalam bidangnya ditambah pengalaman lapangan di bidangnya. Contoh profesi dokter, akuntan, guru, pengacara, apotheker, arsitek dan lainnya.
0 comments:
Posting Komentar