Nomor Peserta UKG Harus Diisi Pada Dapodik 2018 - Pada postingan ini saya akan berbagi informasi terbaru yakni nomor peserta UKG wajib diisi pada Aplikasi Dapodik versi 2018. Informasi ini didapat berdasarkan rilis dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id untuk semester 1 tahun pelajaran 2017/2018.
Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.
Baca juga : Cara Input nomor peserta UKG 2017
Beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam aplikasi dapodik adalah sebagai berikut :
Dengan adanya info ini diharapan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk agar tidak terjadi pengisian berulang-ulang.
Demikian info tentang Guru wajib mengisi Nomor Peserta UKG di Aplikasi Dapodik 2018, Semoga bermanfaat.
Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.
Baca juga : Cara Input nomor peserta UKG 2017
Beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam aplikasi dapodik adalah sebagai berikut :
- Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
- Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
- Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik yaitu nomor peserta UKG.
- Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.
- Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Dengan adanya info ini diharapan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk agar tidak terjadi pengisian berulang-ulang.
Demikian info tentang Guru wajib mengisi Nomor Peserta UKG di Aplikasi Dapodik 2018, Semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar