Senin, 27 November 2017

Program Akselerasi



Program Akselerasi
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Anak berbakat merupakan mereka yang memiliki kemampuan unggul dan mampu memberikan prestasi tinggi. Anak berbakat ini membutuhkan program pendidikan yang berdiferensiasi atau layanan pendidikan di luar jangkauan program sekolah biasa agar dapat mewujudkan bakat mereka secara optimal, baik bagi pengembangan diri maupun untuk dapat memberikan sumbangan yang bermakna bagi kemajuan masyarakat dan negara.
Menurut Munandar (1999, hlm. 17) “apabila tidak memperoleh pendidikan yang sesuai maka mereka akan dapat menjadi underachiver (berprestasi di bawah taraf kemampuan yang dimiliki)”. Untuk mencapai keunggulan dalam pendidikan, maka diperlukan perhatian bukan hanya untuk memberikan kesempatan yang sama, melainkan memberikan perlakuan yang sesuai dengan kondisi objektif peserta didik. Perlakuan pendidikan yang adil pada akhirnya adalah perlakuan yang didasarkan pada minat, bakat, dan kemampuan serta kecerdasan peserta didik. Pendidikan hendaknya dapat memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak untuk mengembangkan potensinya secara optimal.
“Hal ini merupakan tanggung jawab dari pendidikan yang demokratis yaitu layanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang berkemampuan unggul agar dapat menunjukkan diri sepenuhnya” (Munandar, 1999, hlm. 13). Dengan demikian, peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa sangat memerlukan layanan pendidikan khusus sebagai salah satu bentuk program pendidikan bagi anak berbakat, yakni program percepatan atau akselerasi. “Program akselerasi merupakan pemberian pelayanan pendidikan sesuai potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang dimiliki oleh siswa, dengan memberi kesempatan kepada siswa untuk dapat menyelesaikan program reguler dalam jangka waktu yang lebih singkat dibanding teman-temannya” (Widyastono, 2002, hlm. 16).
Program akselerasi merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, sehingga dalam pembelajaran mempunyai karakteristik, sebagai berikut:

1. Lama belajar

Program Akselerasi

Bagi peserta didik yang memperoleh pendidikan pada program reguler pada satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) waktu yang ditempuh selama enam (6) tahun. Sedangkan pada program akselerasi untuk menyelesaikan program belajar bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa lebih cepat dibandingkan siswa reguler. Depdiknas (2003, hlm. 15) menyatakan bahwa “waktu yang ditempuh pada jenjang SD dipercepat menjadi lima (5) tahun, pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipercepat menjadi dua (2) tahun, dan pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dipercepat menjadi dua (2) tahun.

2. Perekrutan peserta didik

Program Akselerasi

Peserta didik yang diterima sebagai peserta program percepatan belajar atau program akselerasi harus sesuai dengan persyaratan tertentu. Program akselerasi diperuntukkan hanya pada peserta didik yang mampu dan mau, yakni untuk anak-anak berinteligensi tinggi, sangat cerdas, berkemampuan tinggi, berbakat, memiliki emosi stabil, dan didukung oleh guru serta orangtua.
Berdasar pada persyaratan tersebut pada program akselerasi harus memenuhi standar kualifikasi peserta didik, yakni siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan berdasarkan informasi data objektif yang diperoleh dari sekolah berupa nilai skor akademik dan pihak psikolog berupa hasil pemeriksaan psikologis, peserta didik juga harus sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan oleh surat keterangan dokter.

3. Kurikulum

Program Akselerasi

Kurikulum program percepatan belajar adalah kurikulum nasional dan muatan lokal, yang dimodifikasi dengan penekanan pada materi esensial dan dikembangkan melalui sistem pembelajaran yang dapat memacu dan mewadahi integrasi antara pengembangan spiritual, logika, etika, dan estetika, serta dapat mengembangkan kemampuan berpikir holistik, kreatif, sistematis, linier, dan konvergen, untuk memenuhi tuntutan masa mendatang.
Kurikulum program percepatan belajar dikembangkan secara berdiferensiasi, kurikulum berdiferensiasi merujuk pada kurikulum yang tidak berlaku umum, melainkan dirancang khusus untuk kebutuhan tumbuh kembang bakat tertentu. Semiawan (dalam Hawadi, dkk., 2001, hlm. 3) menyatakan bahwa “kurikulum ini mencakup empat dimensi yang satu bagian dengan yang lainnya tidak dapat dilihat terlepas, yakni (1) dimensi umum, (2) dimensi diferensiasi, (3) dimensi non akademis, dan (4) dimensi suasana belajar”.
Dimensi umum merupakan kurikulum yang memberikan keterampilan inti dengan memberikan keterampilan dasar, pengetahuan, pemahaman, nilai, dan sikap yang memungkinkan peserta didik berfungsi sesuai dengan tuntutan masyarakat atau tuntutan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dimensi diferensiasi berkaitan erat dengan ciri khas perkembangan peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, sehingga dalam pembelajaran harus dirancang secara khusus kurikulum yang beranjak dari kurikulum umum menjadi terdiferensiasi, sehingga terjadi penanjakan untuk meningkatkan aspek perkembangan.
Dimensi non akademis memberi kesempatan pada peserta didik untuk belajar di luar kegiatan sekolah formal dengan cara melalui media lain, seperti belajar melalui radio, telivisi, internet, CD-ROM, wawancara pakar, kunjungan ke museum, dan sebagainya. “Hal ini akan memberikan pengalaman kepada siswa dengan belajar di luar kelas” (Semiawan, 1996, hlm. 110). 
Dimensi suasana belajar pengalaman belajar yang dijabarkan dari lingkungan dan sekolah. Iklim akademis, sistem pemberian ganjaran, dan hukuman, hubungan antar peserta didik, antara guru dan peserta didik, antara guru dan orangtua peserta didik, dan antara orangtua dan peserta didik, merupakan unsur-unsur yang menentukan dalam lingkungan belajar.
Strategi pembelajaran program percepatan belajar diarahkan untuk dapat memacu siswa aktif dan kreatif sesuai dengan potensi kecerdasan dan bakat masing-masing dengan memperhatikan keselarasan dan keseimbangan antara dimensi tujuan pembelajaran, dimensi pengembangan kreativitas dan disiplin, dimensi pengembangan persaingan dan kerjasama, dimensi pengembangan kemampuan holistik dan kemampuan berpikir elaborasi, dimensi pelatihan berpikir induktif dan deduktif, serta pengembangan iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) dan imtaq (iman dan taqwa) secara terpadu.
Dimensi tujuan pembelajaran dimaksudkan menghasilkan sosok pribadi siswa yang berkualitas seimbang baik fisik-jasmaninya maupun mental-rohaniahnya. Maka, tujuan tersebut harus dapat diterjemahkan dalam kegiatan pembelajaran yang menyelaraskan suatu keterkaitan holistik.
Dimensi pengembangan kreativitas dan disiplin perlu dikembangkan melalui penciptaan situasi pembelajaran yang kondusif di mana guru mendorong vitalitas keingintahuan siswa mencipta dan memberi fungsi baru terhadap sesuatu yang ada, siswa dilatih untuk menguasai teknik-teknik bertanya dan diberi kesempatan untuk melakukan berbagai eksperimen. Rangsangan-rangsangan diberikan kepada siswa melalui pertanyaan maupun penugasan sehingga mereka dapat melihat suatu hal dari berbagai sudut pandang dan dapat menemukan berbagai alternatif pemecahan masalah yang dihadapi.
Dimensi pengembangan persaingan dan kerjasama dalam kegiatan pembelajaran, siswa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugas secara kompetitif, dan penghargaan diberikan kepada siswa yang berprestasi. Sedangkan untuk melatih kerjasama siswa diberikan tugas diskusi kelompok, praktikum sosial, latihan berorganisasi, dan kepemimpinan.
Pada dimensi pengembangan kemampuan holistik dan kemampuan berpikir elaborasi dengan mengembangkan kemampuan holistik, sistemik, dan imajinatif dapat dibentuk melalui kegiatan pembelajaran yang mengarahkan kepada pemecahan masalah atau problem solving, sedangkan untuk kemampuan elaborasi dapat dibentuk melalui kegiatan pembelajaran yang diarahkan kepada pemecahan masalah dengan satu jawaban benar.
Dimensi pelatihan berpikir induktif dan deduktif pembelajaran diarahkan pada perolehan pengalaman nyata, seperti membuat ringkasan, mencari informasi melalui bacaan, pengamatan, wawancara, menerapkan konsep dalam bentuk latihan praktikum, eksperimen, berdiskusi, praktikum sosial, latihan berorganisasi, dan kepemimpinan. Dari semua hal tersebut diharapkan siswa dapat menarik kesimpulan secara induktif. Sedangkan untuk deduktif, kegiatan pembelajaran diarahkan untuk menjabarkan konsep-konsep yang telah dipelajari ke dalam berbagai alternatif pemecahan masalah yang dihadapi.
Kegiatan pembelajaran diarahkan kepada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didasari oleh jiwa keagamaan. Dari proses ini peserta didik diharapkan akan memiliki keseimbangan dan keterpaduan antara ilmu pengetahuan dan teknologi dengan iman dan taqwa.
Waktu penyelesaian kurikulum lebih cepat dibandingkan dengan kelas reguler. Percepatan tersebut didasarkan pada kemampuan siswa dalam memahami isi kurikulum dan mengaktifkan sistem pembelajaran dengan mengurangi pembahasan materi-materi yang tidak esensial. Hal ini mengacu kepada ciri-ciri keberbakatan menurut Martison (dalam Widyastono, 2002, hlm. 3) bahwa anak memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa, apabila:
a. Membaca pada usia kecil.
b. Membaca lebih cepat dan banyak.
c. Memiliki perbendaharaan kata yang lebih luas.
d. Mempunyai rasa ingin tahu yang kuat.
e. Mempunyai minat yang luas.
f. Mempunyai inisiatif dan dapat bekerja sendiri.
g. Menunjukkan keaslian (originalitas) dalam ungkapan verbal.
h. Memberi jawaban yang baik.
i. Dapat memberikan banyak gagasan.
j. Luwes dalam berpikir.
k. Terbuka terhadap rangsangan-rangsangan dari lingkungan.
l. Mempunyai pengamatan yang tajam.
m. Dapat berkonsentrasi dalam jangka waktu yang panjang, terutama terhadap tugas atau bidang yang diminati.
n. Berpikir kritis terhadap diri sendiri.
o. Senang mencoba hal-hal baru.
p. Mempunyai daya abstraksi, konseptualitas, dan sintesis yang tinggi.
q. Senang terhadap kegiatan intelektual dan pemecahan-pemecahan masalah.
r. Cepat menangkap hubungan sebab akibat.
s. Berperilaku terarah pada tujuan.
t. Mempunyai daya imajinasi yang kuat.
u. Mempunyai banyak kegemaran.
v. Mempunyai daya ingat yang kuat.
w. Tidak cepat puas dengan prestasi.
x. Peka dan menggunakan firasat.
y. Menginginkan kebebasan dalam gerakan dan tindakan.
Melihat ciri-ciri tersebut, terkesan seakan-seakan siswa memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa hanya memiliki sifat-sifat yang positif. Sebetulnya tidak demikian, sebagaimana anak pada umumnya, anak yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa memiliki kebutuhan pokok akan pengertian, penghargaan, dan perwujudan diri. Apabila kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, mereka akan menderita kecemasan dan keragu-raguan.

4. Guru

Program Akselerasi

Karena siswanya memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, idealnya gurunya pun memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Namun, untuk mencapai kondisi ideal tersebut nampaknya sulit.
Berkenaan dengan hal itu, guru yang dipilih hendaknya guru yang memiliki kemampuan, sikap, dan keterampilan terbaik di antara guru yang ada. Secara lebih operasional, guru yang dipilih memenuhi persyaratan, sebagai berikut: (1) memiliki tingkat pendidikan yang dipersyaratkan sesuai dengan jenjang sekolah yang diajarkan, sekurang-kurangnya S-1 untuk guru Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), (2) Mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan, (3) Memiliki pengalaman mengajar di kelas reguler sekurang-kurangnya tiga tahun dengan prestasi yang baik, (4) Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang karakteristik siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa secara umum dan program percepatan belajar secara khusus, (5) Memiliki karakteristik umum yang dipersyaratkan, antara lain: adil dan tidak memihak, sikap kooperatif demokratis, fleksibilitas, rasa humor, menggunakan penghargaan dan pujian, minat yang luas, memberi perhatian terhadap masalah anak, dan penampilan serta sikap yang menarik, dan (6) memenuhi sebagian besar dari persyaratan sebagai berikut, memiliki pengetahuan tentang sifat dan kebutuhan anak berbakat, memiliki keterampilan dalam mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi, memiliki pengetahuan tentang kebutuhan afektif dan kognitif anak berbakat, memiliki kemampuan untuk mengembangkan pemecahan masalah secara kreatif, memiliki kemampuan untuk mengembangkan bahan ajar untuk anak berbakat, memiliki kemampuan untuk mengunakan strategi mengajar perseorangan, memiliki kemampuan untuk menunjukkan teknik mengajar yang sesuai, memiliki kemampuan untuk membimbing dan memberi konseling kepada anak berbakat dan orangtuanya, serta memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian.

5. Sarana prasarana

Program Akselerasi

Sekolah penyelenggara program percepatan belajar, diharapkan mampu memenuhi sarana penunjang kegiatan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan siswa yang mencakup sarana dan prasarana belajar, antara lain: ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang bimbingan dan konseling (BK), ruang tata usaha (TU), ruang organisasi siswa intra sekolah (OSIS), ruang kelas dengan formasi duduk yang mudah dipindahkan sesuai dengan keperluan, ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), laboratorium Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, ruang perpustakaan, kantin sekolah, koperasi sekolah, tempat ibadah, poliklinik, aula pertemuan, lapangan olahraga, kamar mandi, sarana belajar, sumber belajar, seperi buku paket, buku pelengkap, buku referensi, buku bacaan, majalah, koran, modul, lembar kerja, kaset video, Video Compact Disk (VCD), dan sebagainya, media pembelajaran, seperti radio, cassette recorder, televisi, Over Head Projecktor (OHP), wireless, slide projektor, VCD player, komputer, dan sebagainya, serta adanya sarana Information Technology (IT), seperti jaringan internet.

6. Sistem evaluasi

Program Akselerasi

Evaluasi yang dilakukan untuk siswa pada program percepatan belajar pada dasarnya sama dengan yang dilakukan pada program reguler, yaitu untuk mengukur ketercapaian materi (daya serap) materi dalam program percepatan belajar. Adapun sistem evaluasi yang ada di kelas percepatan, meliputi:
a. Ulangan harian
Pada satu semester setiap guru minimal memberikan ulangan harian sebanyak tiga (3) kali. Bentuk soal yang disarankan untuk program percepatan belajar adalah soal uraian.
b. Ulangan umum
Ulangan umum diberikan lebih cepat dibandingkan siswa reguler, sesuai dengan kalender pendidikan percepatan belajar. Soal ulangan dibuat oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan dengan menyusun kisi-kisi serta materi-materi yang esensial. Meskipun demikian, untuk membandingkan keberhasilan dan kemampuan siswa program percepatan belajar dengan program reguler dapat dilakukan dengan menyertakan siswa percepatan dalam ulangan umum bersama dengan siswa program reguler. Bila hal tersebut tidak memungkinkan, maka dapat ditempuh cara lain dengan menggunakan alat-alat evaluasi untuk program reguler kepada siswa program percepatan belajar.
c. Ujian nasional
Ujian nasional akan diikuti oleh siswa pada tahun kelima untuk SD dan tahun kedua untuk SMP-SMA. Laporan hasil belajar (rapor) siswa percepatan belajar mempunyai format yang sama dengan rapor siswa program reguler. Namun, pembagian dan tanggal diberikannya rapor sesuai dengan kalender pendidikan program percepatan belajar yang telah disusun secara khusus.
Evaluasi terhadap penyelenggaraan program percepatan belajar dilakukan oleh Ditjen Dikdasmen sekurang-kurangnya satu kali setahun dalam bentuk supervisi atau monitoring dan evaluasi.

7. Bimbingan konseling

Program Akselerasi

Konseling anak berkemampuan dan memiliki kecerdasan yang luar biasa dilakukan dengan tujuan untuk membantu individu mengenali dan memahami diri mengarahkan dirinya dengan cepat terhadap lingkungannya, yaitu teman, keluarga, dan sekolah. Konseling dibutuhkan karena mereka memiliki karakter tertentu yang perlu mendapat pelayanan yang tepat.
Menurut Colangelo (dalam Semiawan, 1996, hlm. 202) bahwa “anak berbakat mempersepsikan dirinya secara positif, namun tanggapan lingkungannya memiliki pandangan negatif terhadap dirinya”. Anak berbakat merasa dirinya positif dalam kaitan dengan pertumbuhannya sendiri, tetapi merasa bahwa teman sebaya yang tidak berbakat bersikap negatif terhadap keterbakatannya.

Referensi
Depdiknas (2003). Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Belajar (SD, SMP, SMU). Jakarta: Depdiknas.
Hawadi, A., dkk. (2001). Kurikulum Berdiferensiasi. Jakarta: PT Grasindo.
Munandar, S. C. U. (1999). Pengembangan Kreativitas Anak Berbakat. Jakarta: Rineka Cipta.
Semiawan, C. (1996). Perspektif Pendidikan Anak Berbakat. Jakarta: Depdikbud.
Widyastono, H. (2002). Anak Berbakat Intelektual dan Program Pendidikannya. (Makalah). Jakarta: Disampaikan dalam rangka Pelatihan Guru Mata Pelajaran Pokok SD-SLTP-SLTA.

0 comments:

Posting Komentar

popcash