Senin, 28 Agustus 2017

Pedoman Rekrutmen Peserta Program Keahlian Ganda Angkatan 2 Bagi Guru SMA/SMK

keahlian ganda
Menindaklanjuti Instruksi Presiden (INPRES) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, pada tahun 2017 Ditjen GTK akan melaksanakan kembali Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA Angkatan 2 yang selanjutnya disebut dengan Program Keahlian Ganda. Program Keahlian Ganda diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di SMK. Pedoman ini disusun agar Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prosedur.

Berdasarkan hasil analisis kebutuhan guru SMA dan SMK diketahui terdapat kelebihan guru pada beberapa mata pelajaran umum di SMA dan mata pelajaran normatif dan adaptif di SMK. Sementara banyak kekurangan guru produktif di SMK pada beberapa paket keahlian. Oleh karena itu, kekurangan guru produktif tersebut dipenuhi melalui rekrutmen peserta program Keahlian Ganda (terlampir) guna penambahan kewenangan mengajar guru mata pelajaran di SMA dan adaptif/normatif di SMK ke produktif.

Sasaran Peserta Program Keahlian Ganda Angkatan 2

Guru yang mengikuti program Keahlian Ganda diutamakan yang mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu, pada kelompok kemaritiman, pertanian, pariwisata, dan industri kreatif, serta teknologi dan rekayasa dengan kondisi sebagai berikut:
  • Guru mengampu mata pelajaran adaptif di SMK yang tidak tercantum dalam kurikulum 2013, yaitu guru mata pelajaran IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI;
  • Guru mengampu mata pelajaran normatif di SMK yang berlebih yaitu guru Matematika, PPKn, Penjas, dan Seni Budaya;
  • Guru SMA yang berlebih yaitu PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Antropologi, dan TIK.
  • Guru produktif SMK lebih yang berlebih (yang kekurangan jam mengajar) sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.
  • Guru produktif SMK yang paket/program keahlian yang diampunya tidak diselenggarakan lagi di sekolahnya.
Baca juga, Panduan Registrasi Program Keahlian Ganda Angkatan 2 Bagi Guru SMA/SMK

Ketentuan Peserta Program Keahlian Ganda Angkatan 2

Hal-hal umum yang terkait dengan rekrutmen peserta secara garis besar dipaparkan sebagai berikut :
  • Pemetaan peserta program keahlian ganda di usulkan oleh kepala sekolah, diverifikasi dan disetujui oleh Dinas Provinsi, diverifikasi kemudian ditetapkan oleh GTK
  • Mengajar mapel yang linier dengan latar belakang pendidikannya
  • Mengajar mapel yang tidak linier dengan latar belakang pendidikannya minimal 5 tahun
  • Pemberkasan PPG dilakukan di awal sebelum program dimulai, hanya pemberkasan yang lengkap yang dapat diajukan mengikuti Program Keahlian Ganda

Persyaratan Peserta Program Keahlian Ganda Angkatan 2

  • Memiliki NUPTK
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-4
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Guru tetap (PNS/Guru Tetap Yayasan), guru bukan PNS disekolah negeri harus memiliki SK Gubernur
  • Mengajar mata pelajaran : a) linier dengan latar belakang pendidikan; atau b) mengajar mapel sesuai dengan sertifikat pendidik; atau c) mengajar mapel yang tidak linier dengan latar belakang pendidikan minimal 5 tahun
  • Usia maksimal 45 atau 50 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian (lihat poin J. Latar Belakang Pendidikan Peserta).
  • Berbadan sehat: dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  • Memiliki KIS/BPJS/Askes/asuransi kesehatan lainnya
  • Sanggup dan bersedia tidak mengikuti kegiatan lain selama menjadi peserta Program Keahlian Ganda
  • Bersedia menandatangani Pakta Integritas baik peserta dan pendamping
  • Tidak buta warna (untuk kompetensi keahlian tertentu)
Baca juga, Penilaian, Pelaporan In Service Training dan Sertifikasi Program Keahlian Ganda Tahun 2017
Kalau membaca persyaratan calon peserta Keahlian Ganda Angkatan 2 di atas, terdapat beberapa penambahan terutama diwajibkan untuk memiliki sertifikat pendidik. Beda halnya dengan pesryatan peserta Keahlian Gandan Angkatan 1 seperti gambar berikut ini

keahlian ganda

Jika mengacu pada Juknis Konsep Program Alih Fungsi, pada akhir program Keahlian Ganda nanti akan akan dilakukan Uji Kompetensi Keahlian dan Uji Sertifikasi Pendidik, seperti ditampilkan pada gambar di bawah ini.

keahlian ganda

Setelah dilakukan proses verifikasi data oleh LPMP peserta Program Keahlian Ganda Angkatan 1 yang awalnya diikutsertakan dalam Program Sertifikasi Pendidik (PLPG 2017), namun pada akhirnya beberapa diantara peserta harus menelan pil pahit karena tidak dapat diikut sertakan atau dikeluarkan dari peserta PLPG 2017 dengan alasan masa kerja belum cukup 2 tahun per 1 Januari 2017.


Untuk itu, kami menyarankan kepada Bapak/Ibu yang ingin ikut dalam Program Keahlian Ganda Angkatan 2 ini, agar benar-benar mempelajari  Pedoman Rekrutmen ini.

Update

Berdasarkan Surat Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27818/B.B4/GT/2017 tanggal 22 Septermber 2017 perihal pemberkasan Calon Peserta PLPG Program Keahlian Ganda, bagi peserta yang sebelumnya statusnya dihapus  dai calon Peserta PLPG KG 2017, maka dengan surat ini semua peserta Keahlian Ganda dapat mengikuti PLPG 2017 dengan syarat harus melakukan pemberkasan ulang sampai dengan tanggal 15 Oktober 2017.

Juknis lengkap Pedoman Rekrutmen Peserta Program Keahlian Ganda Angkatan 2 Bagi Guru SMA/SMK dapat di download di sini

0 comments:

Posting Komentar

popcash