Rabu, 11 Mei 2016

Konsep Pendidikan Inklusif



Konsep Pendidikan Inklusif
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

konsep pendidikan inklusif
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab III ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. Hal ini menunjukan bahwa semua anak di Indonesia berhak untuk mengenyam pendidikan tidak terkecuali bagi anak berkebutuhan khusus. Selama ini, pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus disediakan dalam tiga macam lembaga pendidikan, yaitu Sekolah Berkelainan (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu.
SLB, sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak dengan jenis kelainan yang sama, sehingga ada SLB Tunanetra, SLB Tunarungu, SLB Tunagrahita, SLB Tunadaksa, SLB Tunalaras, dan SLB Tunaganda. SDLB menampung berbagai jenis anak berkelainan, sehingga di dalamnya mungkin terdapat anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan atau tunaganda. Sedangkan pendidikan terpadu adalah sekolah biasa yang juga menampung anak berkalainan, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama.
Namun, praktik di lapangan selama ini baru menampung anak tunanetra, itupun perkembangannya kurang efektif karena banyak sekolah umum yang keberatan menerima anak berkelainan. Pada umumnya, lokasi SLB berada di Ibu Kota Kabupaten/Kota. Padahal anak-anak berkebutuhan khusus tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Desa), tidak hanya di Ibu Kota Kabupaten/Kota. Akibatnya sebagian anak-anak berkebutuhan khusus, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah; sementara kalau akan disekolahkan di SD terdekat, SD tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di SD terdekat, namun karena ketiadaan pelayanan khusus bagi mereka, akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah. Permasalahan di atas akan berakibat pada kegagalan program wajib belajar.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, dan dalam rangka menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar, maka dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, baik yang telah memasuki sekolah umum (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun anak-anak berkebutuhan khusus yang belum sempat mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar  dan menengah. Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkebutuhan khusus yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas. Oleh karena itu, anak berkebutuhan khusus perlu diberi kesempatan dan peluang yang sama dengan anak normal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah (SD) terdekat. Tentunya SD terdekat tersebut perlu dipersiapkan segala sesuatunya. Pendidikan inklusif diharapkan dapat memecahkan salah satu persoalan dalam penanganan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus selama ini.
Namun dalam pelaksanaannya di Indonesia masih terdapat beberapa kekurangan sehingga menghambat penyelenggaraan pendidikan inklusif. Salah satunya masih kurangnya guru pembimbing khusus untuk melayani kebutuhan anak yang memiliki kebutuhan khusus. Untuk itu diperlukan komponen-komponen pendukung agar pendidikan inklusif berjalan dengan baik. Oleh karena itu penulis dalam makalah ini akan mengkaji lebih dalam tentang konsep pendidikan inklusif.

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, sebagai berikut:
1. Apa definisi dan pengertian pendidikan inklusif?
2. Apa saja tujuan pendidikan inklusif?
3. Siapa saja sasaran pendidikan inklusif?
4. Bagaimana pendidikan inklusif untuk sekolah dasar?

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Inklusif. Selain itu juga bertujuan agar dapat mengetahui mengenai :
1. Definisi dan pengertian pendidikan inklusif.
2. Tujuan pendidikan inklusif.
3. Sasaran pendidikan inklusif.
4. Pendidikan inklusif untuk sekolah dasar.

D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi penulis, belajar menyusun laporan dan lebih mengetahui tentang konsep pendidikan inklusif.
2. Bagi kalangan akademik, diharapkan penyusunan laporan ini dapat dijadikan sebagai bahan studi perbandingan serta sebagai bahan pertimbangan untuk penelitian dan pengembangan lebih lanjut.
3. Bagi kalangan umum, diharapkan penyusunan laporan ini nantinya dapat bermanfaat dan dapat dipertimbangkan pengembangannya.

E. Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam pembuatan makalahini adalah studi pustaka dengan menggunakan beberapa sumber buku dan internet.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi dan Pengertian Pendidikan Inklusif
Istilah inklusif memiliki ukuran universal. Istilah inklusif dapat dikaitkan dengan persamaan, keadilan, dan hak individual dalam pembagian sumber-sumber seperti politik, pendidikan, sosial, dan ekonomi. Dalam ranah pendidikan, istilah inklusif dikaitkan dengan model pendidikan yang tidak membeda-bedakan individu berdasarkan kemampuan atau kelainan yang dimiliki oleh masing-masing individu.
Istilah pendidikan inklusif yaitu digunakan untuk mendeskripsikan penyatuan anak-anak yang memiliki hambatan kedalam program sekolah. Konsep pendidikan inklusif memiliki pemahaman mengenai pentingnya penerimaan anak-anak tersebut ke dalam kurikulum, lingkungan, dan interaksi sosial di sekolah.
Hakikat inklusif adalah mengenai hak setiap siswa atas perkembangan individu, sosial, dan intelektual. Semua siswa harus diberi kesempatan untuk mencapai potensi mereka. Untuk mencapai potensi tersebut, sistem pendidikan harus dirancang dengan memperhitungkan perbedaan-perbedaam yang ada pada setiap diri individu. Perbedaan yang terdapat dalam diri individu harus disikapi dengan model pendidikan yang disesuaikan dengan perbedan-perbedaan individu tersebut.
Terdapat beberapa pengertian pendidikan inklusif menurut para ahli diantaranya yaitu menurut Staub danPeck (1995) menyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler. Hal ini menunjukan bahwa kelas reguler merupakan tempat yang relevan bagi anak berkelainan, apapun jenis kelainannya dan bagaimana pun gradasinya.
Adapun menurut Sapon-Shevin dalam O’Neil (1995)  menyatakan bahwa pendidikan inklusif sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama teman-teman seusianya. Oleh karena itu, ditekankan adanya perombakan sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap anak, sehingga sumber belajar menjadi memadai dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya.
Freiberg (1995) melalui pendidikan inklusif, anak berkelainan dididik bersama-sama dengan siswa lainnya yang normal dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa didalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkelainan yang tidak dapat dipisahkan dalam suatu komunitas.
Daniel P. Hallahan (1993) mengemukakan pengertian pendidikan inklusif sebagai “…pendidikan yang menempatkan peserta didik berkebutuhan khusus dalam sekolah reguler sepanjang hari. Dalam pendidikan seperti ini, guru memiliki tanggung jawab penuh terhadap peserta didik berkebutuhan khusus tersebut. Pengertian ini memberikan pemahaman bahwa pendidikan inklusif menyamakan anak berkebutuhan khusus dengan anak normal lainnya. Untuk itu, guru memiliki tanggung jawab penuh terhadap proses pelaksanaan pembelajaran di dalam kelas serta harus memiliki kemampuan dalam menghadapi banyaknya perbedaan peserta didik.
Senada dengan pengertian yang disampaikan Daniel P. Hallahan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Pengertian pendidikan dalam permendiknas di atas memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang dapat dimasukan dalam pendidikan inklusif. Perincian pemerintah ini merupakan kebijakan yang sudah disesuaikan dengan kondisi Indonesia, sehingga pemerintah memandang perlunya memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta didik baik yang normal maupun berkelainan untuk mengikuti pendidikan.
Dari pengertian yang dikemukakan para ahli di atas mengenai pendidikan inklusif, maka dapat saya simpulkan pendidikan inklusif adalah pendidikan yang memasukan peserta didik berkebutuhan khusus untuk berbaur dengan lingkungan sekolah baik kurikulum, siswa, guru, dan sebagainya.

B. Tujuan Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah regular yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik. Dengan demikian, tujuan dari pendidikan inklusif adalah untuk mendorongnya partisipasi penuh anak berkebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, tujuan dari pendidikan inklusif adalah untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Hambatan-hambatan tersebut terkait etnik, gender, status sosial, ekonomi, dan lain-lain.
Sekolah inklusif merupakan sekolah yang ideal baik bagi anak dengan dan tanpa berkebutuhan khusus. Lingkungan yang tercipta sangat mendukung terhadap anak dengan berkebutuhan khusus, mereka dapat belajar dari interaksi spontan teman-teman sebayanya terutama dari aspek sosial dan emosional. Sedangkan bagi anak yang tidak berkebutuhan khusus memberi peluang kepada mereka untuk belajar berempati, bersikap membantu dan memiliki kepedulian. Disamping itu bukti lain yang ada mereka yang tanpa berkebutuhan khusus memiliki prestasi yang baik tanpa merasa terganggu sedikitpun.
Adapun sisi positif dari penerapan pendidikan inklusif ini adalah sebagai berikut:
1. Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusiff sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif.
2. Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.
3. Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
4. Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.

C. Sasaran Pendidikan Inklusif
Dalam Alfian (2013) hak atas Pendidikan Inklusiff yang paling jelas telah dinyatakan dalam Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi yang menekankan bahwa sekolah membutuhkan perubahan dan penyesuaian. Pendidikan inklusiff merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak berkelainan yang secara formal kemudian ditegaskan dalam pernyataan Salamanca pada Konferensi Dunia tentang Pendidikan Berkelainan pada bulan Juni 1994 bahwa “prinsip mendasar dari pendidikan inklusiff adalah selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka”. Sekolah harus mengakomodasi semua anak, tanpa kecuali ada perbedaaan secara fisik, intelektual, sosial, emosional, bahasa, atau kondisi lain, termasuk anak penyandang cacat dan anak berbakat, anak jalanan, anak yang bekerja, anak dari etnis, budaya, bahasa, minoritas dan kelompok anak-anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan. Inilah yang dimaksud dengan oneschool for all.
Menurut prinsip diatas bahwa sasaran pendidikan inklusiff adalah tidak hanya anak berkebutuhan khusus tetapi juga anak normal. Jenis anak yang berkebutuhan khusus yang menjadi sasaran pendidikan inklusiff ini diantaranya:
1. Tunanetra/anak yang mengalami gangguan penglihatan
Tunanetra adalah anak yang mengalami gangguan daya penglihatannya, berupa kebutaan menyeluruh  atau sebagian, dan walaupun telah diberi pertolongan dengan alat-alat bantu khusus masih tetap memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
2. Tunarungu/anak yang mengalami gangguan pendengaran
Tunarungu adalah anak yang kehilangan seluruh atau sebagian daya pendengarannya sehingga tidak atau kurang mampu berkomunikasi secara verbal dan walaupun telah diberikan pertolongan dengan alat bantu dengar masih tetap memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
3. Tunalaras/Anak yang Mengalami Gangguan Emosi dan Perilaku
Tunalaras adalah anak yang mengalami kesulitan dalam penyesuaian diri dan bertingkah laku tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam lingkungan kelompok usia maupun masyarakat pada umumnya, sehingga merugikan dirinya maupun orang lain, dan karenanya memerlukan pelayanan pendidikan khusus demi kesejahteraan dirinya maupun lingkungannya.
4. Tunadaksa/mengalami kelainan angota tubuh/gerakan
Tunadaksa adalah anak yang mengalami kelainan atau cacat yang menetap pada alat gerak (tulang, sendi, otot) sedemikian rupa sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
5. Tunagrahita
Tunagrahita (retardasi mental) adalah anak yang secara nyata mengalami hambatan dan keterbelakangan perkembangan mental jauh di bawah rata-rata(IQ dibawah 70) sehingga mengalami kesulitan dalam tugas-tugas akademik, komunikasi maupun sosial, dan karenanya memerlukan layanan pendidikan khusus. Hambatan ini terjadi sebelum umur 18 tahun.
6. Cerebral palsy 
Gangguan / hambatan karena kerusakan otak (brain injury) sehingga mempengaruhi pengendalian fungsi motorik
7. Gifted (anak berbakat)
Adalah anak yang memiliki potensi kecerdasan (intelegensi), kreatifitas, da tanggung jawab terhadap tugas (task commitment) diatas anak-anak seusianya (anak normal)

8. Autisme
Autisme adalah gangguan perkembangan anak yang disebabkan oleh adanya gangguan pada sistem syaraf pusat yang mengakibatkan gangguan dalam interaksi sosial, komunikasi dan perilaku.
9. Asperger 
Secara umum performa anak Asperger Disorder hampir sama dengan anak autisme, yaitu memiliki gangguan pada kemampuan komunikasi, interaksi sosial dan tingkah lakunya.
10. Rett’s Disorder
Rett’s Disorder adalah jenis gangguan perkembangan yang masuk kategori ASD. Aspek perkembangan pada anak Rett’s Disorder mengalami kemuduran sejak menginjak usia 18 bulan yang ditandai hilangnya kemampuan bahasa bicara secara tiba-tiba.
11. Attention deficit disorder with hyperactive (ADHD)
ADHD terkadang lebih dikenal dengan istilah anak hiperaktif, oleh karena mereka selalu bergerak dari satu tempat ketempat yang lain. Tidak dapat duduk diam di satu tempat selama ± 5-10 menit untuk melakukan suatu kegiatan yang diberikan kepadanya. Rentang konsentrasinya sangat pendek, mudah bingung dan pikirannya selalu kacau, sering mengabaikan perintah atau arahan, sering tidak berhasil dalam menyelesaikan tugas-tugas di sekolah. Sering mengalami kesulitan mengeja atau menirukan ejaan huruf.
12. Lamban belajar (slow learner) :
Lamban belajar (slow learner) adalah anak yang memiliki potensi intelektual sedikit di bawah normal tetapi belum termasuk tunagrahita. Dalam beberapa hal mengalami hambatan atau keterlambatan berpikir, merespon rangsangan dan adaptasi sosial, tetapi masih jauh lebih baik dibanding dengan yang tunagrahita, lebih lamban dibanding dengan yang normal, mereka butuh waktu yang lebih lama dan berulang-ulang untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas akademik maupun non akademik, dan karenanya memerlukan pelayanan pendidikan khusus.

13. Anak yang mengalami kesulitan belajar spesifik
Anak yang berkesulitan belajar spesifik adalah anak yang secara nyata mengalami kesulitan dalam tugas-tugas akademik khusus (terutama dalam hal kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau matematika), diduga disebabkan karena faktor disfungsi neugologis, bukan disebabkan karena factor inteligensi (inteligensinya normal bahkan ada yang di atas normal), sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Anak berkesulitan belajar spesifik dapat berupa kesulitan belajar membaca (disleksia), kesulitan belajar menulis (disgrafia), atau kesulitan belajar berhitung (diskalkulia), sedangkan mata pelajaran lain mereka tidak mengalami kesulitan yang signifikan (berarti).
Kesimpulannyasasaran pendidikan inklusiff secara umum adalah semua peserta didik yang ada di sekolah reguler. Tidak hanya mereka yang sering disebut sebagai anak berkebutuhan khusus, tetapi juga mereka yang termasuk anak ‘normal’. Mereka secara keseluruhan harus memahami dan menerima keanekaragaman dan perbedaan individual.  Secara khusus, sasaran pendidikan inklusiff adalah anak berkebutuhan khusus, baik yang sudah terdaftar di sekolah reguler, maupun yang belum dan berada di lingkungan sekolah reguler.

D. Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar
1. Strategi Pembelajaran
Untuk merealisasikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kemampuan setiap anak dari masing-masing kelompoknya di kelas, maka sebaiknya kita menggunakan strategi pembelajaran yang mendasarkan pada keberagaman (differentiation) kemampuan belajar mereka yang berbeda-beda. Strategi pembelajaran ini dapat diterapkan dengan efektif melalui perubahan atau penyesuaian antara kemampuan belajar mereka dengan harapan/target, alokasi waktu, penghargaan/hadiah. tugastugas/pekerjaan, dan bantuan yang diberikan pada anak-anak dari masing-masing kelompok yang beragam, meskipun mereka belajar dalam satu kelas, dengan tema dan mata pelajaran yang sama. Misalnya, harapan atau target belajar matematika untuk anak kelas III SD yang cepat belajarnya (high function learners) adalah memahami dan mampu menggunakan perkalian dalam soal ceritera dengan analisisnya pada tahapan berpikir abstrak.
Sedangkan untuk anak-anak yang kemampuan belajarnya rata-rata (average performers) mempelajari perkalian hanya sampai ratusan pada tahapan semi konkrit, dan untuk anak yang lambat belajarnya (slow learners) mengenali perkalian baru sampai puluhan dengan tahapan konkrit, serta bagi anak autis mempelajari matematika sampai ratusan dengan lebih banyak memfokuskan padakeunggulan visual thinkingnya (pemahaman konsep melalui pengamatan dengan bantuan gambar, kode, label, simbol atau film dan sebagainya).
Demikian pula dalam alokasi waktu, penghargaan/hadiah. tugas-tugas/pekerjaan, dan bantuan yang diberikan juga disesuaikan dengan tahapan perkembangan belajar dari masing-masing kelompok tersebut. Jadi proses layanan pembelajarannya bukan didasarkan pada bentuk layanan sama rata, sama rasa dan disampaikan secara klasikal, tetapi diarahkan pada pembelajaran yang lebih demokratis dan proporsional sesuai dengan harapan dan target belajar dari masing-masing kelompok anak tersebut, dan proses belajar anak-anak tersebut tidak dipisahkan berdasarkan kelompok atau dipisahkan dari komunitasnya, melainkan mereka belajar bersama-sama dengan teman sebayanya di dalam kelas reguler.
Apabila program dan proses belajar anak didik disesuaikan dengan keberagaman dari setiap kelompok tersebut, maka semua anak dalam kelas yang sama itu dapat mengikuti proses belajar sesuai dengan porsinya masing-masing. Siswa yang belajarnya cepat tidak harus mendapatkan materi pelajaran dan alokasi waktu belajar yang sama dengan teman-teman sebaya pada umumnya (average group) atau sama dengan temannya yang lebih lambat belajarnya atau sama dengan temannya yang autis. Sebelum mereka berpartisipasi dalam belajar secara penuh, anak perlu meyakini bahwa mereka bisa belajar. Untuk menumbuhkan keyakinan tersebut pada semua anak, maka mereka memerlukan reward (penghargaan, hadiah dan sejenisnya). Pemberian reward ini sangat diperlukan oleh semua anak untuk mengembangkan harga dirinya (self esteem) dan identitasnya. Khususnya buat anak-anak yang lambat belajarnya, dengan memperoleh reward pada setiap langkah selama menyelesaikan pekerjaan dan proses belajarnya, maka membuat mereka menjadi lebih percaya diri.
dalam mengerjakan tugas atau pekerjaannnya. Dengan kata lain, anak harus dihargai apa adanya. Mereka harus merasa aman, bisa mengekspresikan pendapatnya dan sukses dalam belajarnya. Ini membantu anak menikmati belajar dan guru bisa memperkuat rasa senang ini melalui penciptaan kelas yang lebih 'menyenangkan'. Di kelas seperti itu, harga diri anak ditingkatkan melalui penghargaan/penguatan; di dalam kelompok ini anak yang kooperatif dan ramah didukung; sehingga anak merasa sukses serta senang belajar sesuatu yang baru.Begitu juga bantuan dan bimbingan pada anak yang cerdas pun, tetap perlu diberikan walaupun tidak sebanyak dan seintensif yang diberikan pada anak autis dan anak-anak lain yang lebih lambat belajarnya.
Pada anak-anak autis dan anak yang lambat belajarnya membutuhkan bimbingan pada setiap tahapan belajarnya. Jadi, apabila strategi dan atmosfir proses belajar seperti telah dijelaskan tersebut dapat direalisasikan dengan optimal, maka dapat mengantarkan semua anak untuk mencapai proses belajar yang menyenangkan.
2. Kurikulum
Kurikulum yang digunakan di sekolah inklusiff menggunakan kurikulum nasional namun dimodifikasi sesuai dengan tahap perkemangan anak berkebutuhan khusus, yaitu dengan memperhatikan karakteristik (ciri-ciri) dan tingkat keerdasannya.
Kurikulum yang perlu dimodifikasi dilakukan terhadap:
a. Alokasi waktu
b. Isi/materi kurikulum
c. Proses belajar-mengajar
d. Sarana-prasarana
e. Lingkungan belajar
f.  Pengelolaan kelas
Pengembangan kurikulum pendidikan inklusif dapat dilakukan oleh Tim Pengembang kurikulum yang terdiri dari guru-guru yang mengajar di kelas inklusif yang bekerjasama dengan berbagai pihak, terutama guru pembimbing khusus (guru Pendidikan Luar Biasa) yang sudah memiliki pengalaman mengajar di Sekolah Luar Biasa, serta ahli Pendidikan Luar Biasa (Orthopaedagog), yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Dasar Inklusif serta sudah dikoordinir oleh Dinas Pendidikan. Menurut Hardman dkk (Surna dan Pandeirot, tahun 2014 mengemukakan bahwa kerja sama dalam pelaksanaan program pembelajaran pada pendidikan inklusiff, terutama bagi guru yang ditugaskan, secara khusus bertanggung jawab dalam upaya:
1) Membantu dalam melaksanakan Assessment agar di peroleh data yang akurat tentang kondisi peserta didik yang sesuai dengan kebuuhan program pembelajaran.
2) Mendokumentasikan dan senantiasa memperbaharui data peserta didik
3) Mengembangkan materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum.
4) Berupaya bekerja sama dalam tim dalam mengimplementasikan program pembelajaran yang sifatnya individual.
5) Bekerjasama dengan orang tua dalam upaya mengambangkan dan melaksanakan program pembelajaran.
6) Membantu serta mengupayakan agar program pembelajaran senantiasa sesuai dengan kebutuhan anak dan tujuan pembelajaran agar peserta didik berkembang optimal.
3. Guru
Guru Sekolah Dasar selama ini disiapkan untuk mengajar anak-anak yang ada di SD. Pada umumnya para siswa di SD adalah anak-anak normal yang tidak memiliki kelainan/penyimpangan baik secara fisik, intelektual, social, emosional, dan/atau sensoris. Pada umumnya mereka memiliki kondisi fisik, intelektual, social, emosional, dan/atau sensoris yang relative homogen.
Tenaga kependidikan merupakan salah satu unsur terpenting dalam pendidikan inklusiff. Tenaga kependidikan secara umum memiliki tugas seperti menyelenggarakn kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
Disamping itu ternyata masih rendahnya tenaga pendidik yang mau serta mampu mendidik anak berkebutuhan khusus. Selain itu juga rendahnya kinerja guru yang diindikasikan dngan keridakmampuan sekolah dan guru regular melakukan penyesuaian, kurangnya kerjasama guru dengan lingkungan sekolah, serta kurangnya hasil pekerjaan guru.
4. Pelayanan
Istilah pelayanan pendidikan anak yang berkebutuhan khusus digunakan dalam upaya menjelaskan tentang program dan pelayanan yang berlaku dalam penyelenggaraan system pendidikan bagi anak anak yang mengalami kesulitan atau keterbatasan dalam mengikuti program pendidikan dengan berbagai alasan dan membutuhkan bantuan khusus (termasuk keterbatasan fisik dan belajar serta kebutuhan sosial).


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pendidikan inklusif merupakan program pelayanan pendidikan yang menjunjung tinggi nilai kesamaan hak dalam mengenyam pendidikan. Seluruh anak di Indonesia baik yang normal maupun yang berkebutuhan khusus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Namun, sosialisasi tentang konsep pendidikan inklusif yang belum sampai, sehingga masih terdapat anggapan jika pendidikan inklusif itu adalah memasukan anak berkebutuhan khusus ke sekolah regular. Selain itu, perlunya komitmen yang serius dari pihak pemerintah untuk mengawal pendidikan inklusif ini agar pada tataran teknis dapat terlaksana, khususnya dalam pemenuhan sistem pendidikan inklusif. Dengan demikian, pendidikan inklusif dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
B. Saran
Saya berharap sosialisasi tentang konsep pendidikan inklusif terus digencarkan, agar tidak terdapat kesalahpahaman dalam memahami pendidikan inklusif. Disamping itu, perlunya menggalakan dukungan untuk membantu terselenggaranya pendidikan inklusif khususnya pemenuhan sistem pendidikan inklusif. Dan terakhir tingkatkan kesadaran bahwa pendidikan untuk semua bukan hanya tugas pemerintah namun tugas bersama.


DAFTAR PUSTAKA

Alfian. (2013). Pendidikan Inklusif di Indonesia. Jurnal.
Freiberg. (1995). Measuring School Climate. Boston: Education Leadership.
Hallahan, D. P. (1993). Exceptional Children. Boston: Introduction to Special Education.
O’Neil. (1995). Can Inclusion Work (a Conversation with James Kauffman and Mara Sapon-Shevin). Boston: Educational Leadership.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009.
Staub., Peck. (1995). What Area the Outcomes for Nondisabled Students. Boston: Educational Leadership.
Surna & Pandaerot. (2014). Psikologi Pendidikan 1. Jakarta: Erlangga.
Undang-Undang Dasar pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.






0 comments:

Posting Komentar

popcash