Sabtu, 21 Mei 2016

Prasarana Pendidikan



Prasarana Pendidikan
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
prasarana pendidikan

Prasarana berasal dari kata bahasa Inggris infrastructure yang berarti rangka dasar. Istilah prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai segala macam alat yang tidak secara langsung digunakan dalam proses pendidikan. Dengan kata lain, prasarana pendidikan adalah segala macam peralatan, kelengkapan, benda yang digunakan oleh guru serta murid untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan. Maka, prasarana pendidikan berfungsi untuk membuat nyaman proses penyelenggaraan pendidikan.
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan suatu standar pelaksanaan pendidikan salah satunya berkaiatan dengan kriteria minimum prasarana pendidikan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 42-48. Pada pasal 48 berbunyi bahwa standar sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai 47 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri. Untuk itu, standar prasarana pendidikan dapat dilihat secara lengkap dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Berikut secara singkat paparan ketentuan minimum prasarana yang harus dimiliki sekolah.
1. SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana, diantaranya ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, WC, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain atau olahraga.
2. SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana, diantaranya ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, WC, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain atau olahraga.
3. SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana, diantaranya ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium biologi, laboratorium fisika, laboratorium kimia, laboratorium komputer, laboratorium bahasa, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, tempat beribadah, ruang konseling, ruang UKS, ruang organisasi kesiswaan, WC, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain atau olahraga.
Berdasarkan uraian tersebut prasarana pendidikan adalah segala macam kelengkapan yang digunakan untuk mempermudah penyelenggaraan pendidikan. Prasarana pendidikan tidak berkaitan secara langsung dengan materi pembelajaran, namun membantu keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Bentuk prasarana pendidikan meliputi: tempat, ruangan, lapangan, bangunan sekolah, dan perabot sekolah.

0 comments:

Posting Komentar

popcash