Senin, 01 Mei 2017

3 Sumber Pendapatan Daerah dan 4 Jenis Pembelanjaan Daerah

Dalam bagian ini, akan dijelaskan tentang sumber-sumber pendapatan daerah dan jenis-jenis pembelanjaan daerah.

A. Sumber-Sumber Pendapatan Daerah

Sumber-sumber Pendapatan Daerah terdiri atas:

1)    Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan asli yang diperoleh dari daerah tersebut, meliputi:
  • a)   pajak daerah;
  • b)   retribusi daerah;
  • c)   hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
  • d)   lain-lain PAD yang sah seperti: pendapatan bunga, jasa giro, komisi dan potongan.

2)    Dana Perimbangan

Dana perimbangan adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari APBN, meliputi:
  • a)   Dana Bagi Hasil, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pajak dan SDA (Sumber Daya Alam) untuk mendanai kebutuhan daerah.
  • b)   Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
  • c)   Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.

3)    Lain-Lain Pendapatan

Lain-lain pendapatan terdiri dari:
  • a)   Hibah, yaitu bantuan yang tidak mengikat dari pihak lain.
  • b)   Dana darurat, yakni dana dari APBN yang diberikan kepada daerah untuk keperluan mendesak, seperti bencana alam atau peristiwa luar biasa lainnya.

B. Jenis-Jenis Pembelanjaan Daerah

Pembelanjaan Daerah terdiri atas:

1)    Belanja Aparatur Daerah, yang meliputi:

  • a)   Belanja Administrasi Umum
  • b)   Belanja Operasi dan Pemeliharaan
  • c)   Belanja Modal

2)    Belanja Pelayanan Publik, yang meliputi:

  • a)   Belanja Administrasi Umum
  • b)   Belanja Operasi dan Pemeliharaan
  • c)   Belanja Modal

3)    Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan

4)    Belanja Tidak Tersangka










































0 comments:

Posting Komentar

popcash