Dalam bagian ini, akan dijelaskan tentang sumber-sumber pendapatan daerah dan jenis-jenis pembelanjaan daerah.
A. Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
Sumber-sumber Pendapatan Daerah terdiri atas:
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan asli yang diperoleh dari daerah tersebut, meliputi:
- a) pajak daerah;
- b) retribusi daerah;
- c) hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
- d) lain-lain PAD yang sah seperti: pendapatan bunga, jasa giro, komisi dan potongan.
2) Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari APBN, meliputi:
- a) Dana Bagi Hasil, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pajak dan SDA (Sumber Daya Alam) untuk mendanai kebutuhan daerah.
- b) Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
- c) Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang sesuai dengan prioritas nasional.
3) Lain-Lain Pendapatan
Lain-lain pendapatan terdiri dari:
- a) Hibah, yaitu bantuan yang tidak mengikat dari pihak lain.
- b) Dana darurat, yakni dana dari APBN yang diberikan kepada daerah untuk keperluan mendesak, seperti bencana alam atau peristiwa luar biasa lainnya.
B. Jenis-Jenis Pembelanjaan Daerah
Pembelanjaan Daerah terdiri atas:
1) Belanja Aparatur Daerah, yang meliputi:
- a) Belanja Administrasi Umum
- b) Belanja Operasi dan Pemeliharaan
- c) Belanja Modal
2) Belanja Pelayanan Publik, yang meliputi:
- a) Belanja Administrasi Umum
- b) Belanja Operasi dan Pemeliharaan
- c) Belanja Modal
0 comments:
Posting Komentar