Senin, 01 Mei 2017

Arti dan Landasan Hukum APBN

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dengan kepanjangannya, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.

Pada zaman Orde Baru (Orba), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 April - 31 Maret tahun berikutnya, misalnya mulai 1 April 1995 - 31 Maret 1996. Akan tetapi, sejak tahun 2000 (Era Reformasi), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 Januari - 31 Desember tahun yang sama.

APBN dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut.
a.    UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada intinya berisi:
  • 1)   APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
  • 2)   Rancangan APBN dibahas di DPR dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
  • 3)   Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun lalu.

b.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
c.    Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.















0 comments:

Posting Komentar

popcash