Selanjutnya akan dijelaskan cara-cara atau tahap-tahap penyusunan APBD serta pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD.
a. Cara Penyusunan APBD
APBD disusun melalui cara-cara atau tahap-tahap sebagai berikut:
- 1) Pertama, pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan APBD). RAPBD disusun pemerintah daerah atas dasar usulan dari setiap perangkat belanja administrasi dan umum 326.928.112 daerah yang diusulkan dalam bentuk RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja).
- 2) Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas. Sebelum membahas RAPBD, DPRD menyosialisasikan RAPBD kepada masyarakat untuk mendapat masukan. Masukan tersebut dicatat dan akan dibukukan sebagai lampiran.
- 3) DPRD membahas RAPBD bersama dengan Tim Anggaran Eksekutif.
- 4) RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD untuk dilaksanakan.
b. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBD
Berikut ini adalah penjelasan tentang pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBD.
1) Pelaksanaan APBD
Berdasarkan APBD yang sudah disahkan, Kepala Daerah menetapkan RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) menjadi DASK (Daftar Anggaran Satuan Kerja). DASK yang memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah inilah yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan semua pengguna anggaran.
2) Pengawasan APBD
Agar tidak terjadi penyimpangan, pelaksanaan APBD harus diawasi. Lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan APBD adalah DPRD dan pejabat internal yang diangkat oleh kepala daerah.
3) Pertanggungjawaban APBD
Ada dua macam laporan pertanggungjawaban APBD yang dilakukan Kepala Daerah. Yaitu laporan pelaksanaan APBD Triwulanan yang disampaikan setiap tiga bulan sekali, dan laporan pelaksanaan APBD Tahunan, yang disampaikan setiap akhir tahun.
0 comments:
Posting Komentar