Jenis-jenis Simpanan Koperasi
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Maju atau mundurnya koperasi berasal dari anggota dan untuk anggota koperasi. Dengan kata lain, kesejahteraan anggota koperasi berdampak pada kemajuan koperasi itu sendiri. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dikenal sejumlah jenis simpanan pada koperasi, sebagai berikut:
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok berjumlah sama bagi setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama setiap bulannya. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela adalah simpanan yang besarannya tidak ditentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota. Simpanan sukarela dapat disetorkan dan diambil setiap saat.
4. Pinjaman
Pinjaman adalah layanan yang diberikan kepada anggota koperasi. Besarnya dapat dilihat dari saldo simpanan anggota atau ditentukan oleh pengurus dan anggota koperasi.
5. Jasa Pinjaman
Jasa pinjaman adalah biaya yang dikenakan kepada anggota yang meminjam. Besarannya ditetapkan oleh pengurus dan anggota koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
0 comments:
Posting Komentar