Pasar/bursa tenaga kerja adalah suatu pasar yang mempertemukan antara pihak yang mencari pekerjaan (penawaran tenaga kerja) dengan pihak yang memerlukan tenaga kerja (permintaan/pembeli tenaga kerja). Penawaran tenaga kerja datang dari rumah tangga konsumen, sedangkan permintaan tenaga kerja datang dari rumah tangga perusahaan atau produsen dan terjadinya transaksi di bursa tenaga kerja.
Di Indonesia bursa tenaga kerja ini ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Lembaga swasta seperti Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI) yang telah mendapat ijin dari Departemen Tenaga Kerja. Adanya bursa tenaga kerja dimasudkan untuk mengkoordinir pertemuan antara pencari kerja dengan organisasi/lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja.
0 comments:
Posting Komentar