Seragam Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014
tentang Pakaian Seragam Sekolah
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah dibuat atas dasar salah satu upaya dalam rangka memperkuat jati diri bangsa, yakni perlu diaturnya pakaian seragam sekolah guna meningkatkan citra satuan pendidikan serta meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Penetapan pakaian seragam sekolah ini bertujuan:
1. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
2. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik.
3. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
4. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.
Berdasar Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Pasal 3 menyatakan bahwa pakaian seragam sekolah terdiri atas:
1. Pakaian seragam nasional;
2. Pakaian seragam kepramukaan; atau
3. Pakaian seragam khas sekolah.
Jenis pakaian seragam nasional Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) terdiri atas:
1. Pakaian seragam SD/SDLB untuk peserta didik putra, berupa:
a. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana;
b. celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
2. Pakaian seragam SD/SDLB untuk peserta didik putri, berupa:
a. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok;
b. rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
3. Pakaian seragam SD/SDLB khas muslimah, berupa:
a. kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok;
b. jilbab putih
c. rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
d. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
e. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
f. sepatu hitam.
4. Atribut pakaian seragam SD/SDLB, berupa:
a. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja;
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
d. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Pakaian Seragam SD/SDLB
Jenis pakaian seragam nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) terdiri atas:
1. Pakaian seragam SMP/SMPLB untuk peserta didik putra, berupa:
a. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b. celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vestbelakang sebelah kanan, atau celana panjang warna biru tua, model biasa/lulus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vestbelakang sebelah kanan;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
2. Pakaian seragam SMP/SMPLB untuk peserta didik putri, berupa:
a. kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b. rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, risluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut, atau rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, risluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
3. Pakaian seragam SMP/SMPLB khas muslimah, berupa:
a. kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
b. jilbab putih;
c. rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, risluiting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang;
d. ikat pinggang berukuran lebar 3 cm warna hitam;
e. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f. sepatu hitam.
4. Atribut pakaian seragam SMP/SMPLB, berupa:
a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
d. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Pakaian Seragam SMP/SMPLB
Jenis pakaian seragam nasional Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB) terdiri atas:
1. Pakaian seragam SMA/SMALB/SMK/SMKLB untuk peserta didik putra, berupa:
a. kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b. celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta saku vest belakang sebelah kanan;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam.
2. Pakaian seragam SMA/SMALB/SMK/SMKLB untuk peserta didik putri, berupa:
a. kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri;
b. rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, risluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut, atau rok panjang abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, risluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
c. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
d. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
e. sepatu hitam
3. Pakaian seragam SMA/SMALB/SMK/SMKLB khas muslimah, berupa:
a. kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
b. jilbab putih;
c. rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, risluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
d. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
e. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
f. sepatu hitam.
4. Atribut pakaian seragam SMA/SMALB/SMK/SMKLB, berupa:
a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja;
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja;
c. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan;
d. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Pakaian Seragam SMA/SMALB/SMK/SMKLB
Badge Sekolah
Adapun pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka dan pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Berkenaan dengan pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera. Pada saat Upacara Bendara dilengkapi topi pet dan dasi sesuai warna seragam masing-masing jenjang sekolah, dilengkapi dengan logo tut wuri handayani di bagian depan topi. Selain hari-hari yang dimaksud, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Topi Sekolah
Dasi Sekolah
Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
0 comments:
Posting Komentar