Minggu, 02 Juli 2017

Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menegah



Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah 
berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menegah
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menegah

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat (3) mengamanatkan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Atas dasar amanat tersebut diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasar pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa “pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Pada penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa “standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah”.
Standar kompetensi lulusan yang dimaksud, dijabarkan lebih lanjut pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar kompetensi lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar kompetensi lulusan terdiri atas kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menegah.
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi sikap, sebagai berikut:
SD/MI/SDLB/
Paket A
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
SMA/MA/SMALB/
Paket C
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur, dan peduli,
3. bertanggung jawab,
4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
5. sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur, dan peduli,
3. bertanggung jawab,
4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
5. sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap:
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur, dan peduli,
3. bertanggung jawab,
4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
5. sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan, sebagai berikut:
SD/MI/SDLB/
Paket A
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
SMA/MA/SMALB/
Paket C
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan:
1. ilmu pengetahuan,
2. teknologi,
3. seni, dan
4. budaya
serta mampu mengaitkan pengetahuan tersebut dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berkenaan dengan:
1. ilmu pengetahuan,
2. teknologi,
3. seni, dan
4. budaya
serta mampu mengaitkan pengetahuan tersebut dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik detail, dan kompleks berkenaan dengan:
1. ilmu pengetahuan,
2. teknologi,
3. seni,
4. budaya, dan
5. humaniora
serta mampu mengaitkan pengetahuan tersebut dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

Istilah pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada masing-masing satuan pendidikan dijelaskan pada tabel berikut:
Aspek
SD/MI/SDLB/Paket A
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
SMA/MA/SMALB/
Paket C
Faktual
Pengetahuan dasar berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
Pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
Pengetahuan teknis dan spesifik, detail, dan kompleks berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.
Konseptual
Terminologi/ istilah yang digunakan, klasifikasi, kategori, prinsip, dan generalisasi berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
Terminologi/ istilah yang digunakan, klasifikasi, kategori, prinsip, generalisasi, dan teori terkait dengan pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
Terminologi/ istilah yang digunakan, klasifikasi, kategori, prinsip, generalisasi, teori, model, dan struktur terkait dengan pengetahuan teknis dan spesifik detail dan kompleks berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.
Prosedural
Pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan negara.
Pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang terkait dengan pengetahuan teknis, spesifik algoritma, metode tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
Pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang terkait dengan pengetahuan teknis, spesifik algoritma, metode, dan kriteria untuk menentukan prosedur yang sesuai berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.
Metakognitif
Pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakan dalam mempelajari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan negara.
Pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakan dalam mempelajari pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
Pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakan dalam mempelajari pengetahuan teknis, detail, spesifik, kompleks, kontekstual, dan kondisional berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat, dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi keterampilan, sebagai berikut:
SD/MI/SDLB/
Paket A
SMP/MTs/SMPLB/
Paket B
SMA/MA/SMALB/
Paket C
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan tahap perkembangan anak yang relevan dengan tugas yang diberikan.
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri.
Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sebagai pengembangan dari yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri.

Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

0 comments:

Posting Komentar

popcash