Rabu, 26 Juli 2017

Standar Mutu Pendidikan Indonesia



Standar Mutu Pendidikan Indonesia
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Standar Mutu Pendidikan Indonesia

Mutu dalam bahasa Arab “hasan, artinya baik” (Mahmud Yunus, 1984, hlm. 110). Sedangkan mutu dalam bahasa Inggris, “quality, artinya kualitas atau mutu” (John M. Echolis dan Hasan Shadily, 1988, hlm. 460). Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia “mutu adalah (ukuran) baik buruk suatu benda; taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya)” (Lukman Ali, 1995, hlm. 677). Secara istilah, mutu menurut Nasution (2004, hlm. 15) adalah “kualitas memenuhi atau melebihi harapan palanggan”. Maka, mutu diartikan sebagai tingkat kualitas yang telah memenuhi atau bahkan dapat melebihi dari yang diharapkan.
Mutu dalam konteks pendidikan mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Proses pendidikan yang bermutu melibatkan berbagai input, seperti bahan ajar, metode pembelajaran, sarana sekolah, dukungan administrasi, dan sarana prasarana serta sumber daya lainnya untuk penciptaan suasana sekolah yang kondusif. Mutu dalam pendidikan menjamin kualitas input, proses, produk/output, dan outcome sekolah sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas sekolah. Inputpendidikan dinyatakan bermutu jika siap diproses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu menerapkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum secara efektif. Output dinyatakan bermutu jika hasil belajar akademik dan non akademik peserta didik tinggi. Outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap di dunia kerja, gaji wajar atau sesuai, dan semua pihak mengakui kehebatan lulusan dan merasa puas dengan kompetensi yang dimiliki oleh lulusan.
Menurut Husaini Usman (2006, hlm. 411) terdapat 13 karakteristik yang dinilai dalam hal mutu pendidikan, yakni:
1. Kinerja (performan)
Kinerja (performan) berkaitan dengan aspek fungsional sekolah yang terdiri dari kinerja guru dalam mengajar. “Guru merupakan salah satu pelaku dalam kegiatan sekolah. Oleh karena itu, ia dituntut untuk mengenal tempat bekerjanya itu. Guru perlu memahami faktor-faktor yang langsung dan tidak langsung menunjang proses belajar mengajar” (Soetjipto dan Raflis Kosasi, 2000, hlm. 146).
2. Waktu wajar (timelines)
Waktu wajar (timelines) yaitu sesuai dengan waktu yang wajar meliputi memulai dan mengakhiri pelajaran tepat waktu, dan tepat waktu pada saat ulangan.
3. Handal (reliability)
Handal (reliability) yaitu usia pelayanan bertahan lama. Meliputi pelayanan prima yang diberikan sekolah menjadi prinsip agar pihak yang dilayani merasa senang dan puas atas layanan yang diberikan sehingga menjadi pelanggan yang baik dan setia.
4. Daya tahan (durability)
Daya tahan (durability) berarti tahan banting, misalnya meskipun krisis moneter, sekolah masih tetap bertahan.
5. Indah (aesteties)
Indah (aesteties), misalnya interior dan eksterior sekolah ditata menarik, guru membuat media-media pendidikan yang menarik.
6. Hubungan manusia (personal interface)
Hubungan manusia (personal interface) yakni menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan profesionalisme. Hal ini dapat dicapai apabila terjalin komunikasi yang baik.
7. Mudah penggunaannya (easy of use)
Mudah penggunaannya (easy to use) yakni terkait sarana dan prasarana yang digunakan. Misalnya, aturan-aturan sekolah mudah diterapkan, buku-buku perpustakaan mudah dipinjam dan dikembalikan tepat waktu.
8. Bentuk khusus (feature)
Bentuk khusus (feature) yakni keunggulan tertentu, misalnya sekolah unggul dalam hal penguasaan teknologi informasi (komputerisasi). Sejalan dengan pendapat Cyril Poster (2000, hlm. 101) bahwa “persyaratan pertama bagi kepemimpinan pengajaran adalah guru hendaknya memiliki visi mengenai unggulan dalam mengajar”.
9. Standar tertentu (comformence to specification)
Standar tertentu (conformence to specification) yakni memenuhi standar tertentu, misalnya sekolah telah memenuhi standar pelayanan minimal.
10. Konsistensi (concistency)
Konsistensi (concistency) yaitu keajegan, konstan, dan stabil, misalnya mutu sekolah tidak menurun dari dulu hingga sekarang, warga sekolah konsisten dengan peraturannya.
11. Seragam (uniformity)
Seragam (uniformity) artinya tanpa variasi, tidak tercampur, misalnya sekolah melaksanakan aturan, tidak pandang bulu, dan menggunakan pakaian seragam.
12. Mampu melayani (serviceability)
Mampu melayani (serviceability) yaitu mampu memberikan pelayanan prima. Misalnya sekolah menyediakan kotak saran dan saran-saran yang masuk mampu dipenuhi dengan baik sehingga pelanggan puas.
13. Ketepatan (acuracy)
Ketepatan (acuracy) yaitu ketepatan dalam pelayanan sesuai dengan yang diinginkan pelanggan sekolah.
Pemahaman dan persepsi dalam hal standar mutu pendidikan terdapat perbedaan yang disebabkan oleh adanya perbedaan sudut pandang. Cyril Poster (2000, hlm. 213) menyatakan bahwa “pada umumnya para orang tua mengatakan bahwa kenyamanan sekolah itu merupakan salah satu tolak ukur terbaik, ke dua pihak lain berpendapat bahwa hasil belajar atau hasil akademik yang menunjukkan sekolah tersebut menunjukkan sekolah yang baik”. Sebagian menggunakan tolak ukur berdasarkan kondisi sekolah, sebagian lain menggunakan tolak ukur prestasi hasil belajar, dan pendapat yang lebih luas menyatakan tolak ukur mutu pendidikan perlu ditinjau dari berbagai tolak ukur yang relevan.
Menurut Hari Sudradjat (2005, hlm. 17) pendidikan yang bermutu adalah
“pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan atau kompetensi, baik kompetensi akademik maupun kompetensi kejuruan, yang dilandasi oleh kompetensi personal dan sosial, serta nilai-nilai akhlak mulia, yang keseluruhannya merupakan kecakapan hidup (life skill), pendidikan yang mampu menghasilkan manusia seutuhnya (manusia paripurna) atau manusia dengan pribadi yang integral (integrated personality) mereka yang mampu mengintegralkan iman, ilmu, dan amal”.
Pandangan yang lebih komprehensif tentang standar mutu pendidikan Indonesia yang dikemukakan oleh Sardi (2012, hlm. 44) sesuai ISO 9001:2008, sebagai berikut:
1. Komponen standar mutu, dengan sasaran mutu:
a. Pengembangan kurikulum berdasarkan guru mata pelajaran/guru kelas, DU/DI, konselor, dan komite sekolah/madrasah atau penyelenggara.
b. Lebih dari 76% silabus dikembangkan sesuai dengan pedoman.
c. Sekolah memenuhi standar kebutuhan peserta didik.
2. Komponen standar proses, dengan sasaran mutu:
a. Semua guru membuat RPP sesuai dengan aturan.
b. 76% guru melakukan pembelajaran berbasis teknologi.
c. 76% siswa dapat melakukan prakerin sesuai kompetensinya.
d. Hasil evaluasi guru semuanya baik.
3. Komponen standar kompetensi lulusan, dengan sasaran mutu:
a. Rata-rata hasil Ujian Nasional dan Uji Kompetensi keahlian.
b. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
c. Siswa memperoleh berbagai macam keterampilan.
4. Komponen standar pendidik dan kependidikan, dengan sasaran mutu:
a. Meningkatkan kualifikasi Penilitian Tindakan Kelas (PTK).
b. Meningkatkan kompetensi (pelatihan) PTK.
5. Komponen standar sarana dan prasarana, dengan sasaran mutu:
a. Semua bahan ajar yang diperlukan siswa tersedia.
b. Menambah sarana dan prasarana.
6. Komponen standar pengelolaan, dengan sasaran mutu:
a. Semua unsur terlibat dalam kerja tim pengembangan.
b. Rencana Kerja Sekolah (RKS)/Rencana Anggaran Kerja Sekolah (RKAS) berdampak terhadap peningkatan hasil belajar.
c. Sistem informasi dengan menggunakan website/softcopy.
7. Komponen standar pembiayaan, dengan sasaran mutu:
a. Sekolah membayar gaji guru dan karyawan tepat waktu.
b. 95% penggunaan anggaran sesuai dengan rencana.
c. 90% siswa membayar SPP tepat waktu.
8. Komponen standar penilaian, dengan sasaran mutu:
a. 100% guru menilai berdasarkan silabus yang telah ditetapkan.
b. Ada penilaian baik bidang akademik maupun non akademik.
c. Seluruh hasil penilaian siswa didokumentasikan.
Badan/lembaga pelaksana yang terlibat dalam kegiatan penjaminan mutu, baik tingkat dasar, menengah, maupun perguruan tinggi adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) yang merupakan badan mandiri dan independen, bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan. Selain itu, terdapat Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PNF), yakni badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Penilaian dilakukan melalui akreditasi dengan berpedoman pada peringkat nilai, sebagai berikut:
Sekolah/madrasah memperoleh peringkat akreditasi, sebagai berikut:
1. Peringkat akreditasi A (Sangat Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 86 sampai dengan 100.
2. Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan 85.
3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 56 sampai dengan 70 (Abdul Mu’ti, 2014, hlm. 10).

Referensi
Ali, L. (1995). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Echolis, J. M., & Shadili, H. (1988). Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Mu’ti, A. (2014). Teknis Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SMP/MTs. Jakarta: Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
Nasution, M. N. (2004). Manajemen Mutu Terpadu. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Poster, C. (2000). Gerakan Menciptakan Sekolah Unggulan. Jakarta: Lembaga Indonesia Adidaya.
Sardi (2012). Bahan Ajar Penyusunan Bisnis Proses Kebijakan Mutu Sasaran Mutu. Yogyakarta: Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya.
Soetjipto, & Kosasi, R. (2000). Profesi Guru. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudradjat, H. (2005). Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah; Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Implementasi KBK. Bandung: Cipta Lekas Garafika.
Usman, H. (2006). Manajemen Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Yunus, M. (1984). Kamus Arab Indonesia. Bandung: Al-Ma’arif.

0 comments:

Posting Komentar

popcash