Uji Kompetensi Guru (UKG)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Peran serta pendidik yang profesional diperlukan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menegah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, profesionalisme guru dituntut harus terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh sebab itu, terdapat dua skema yang dilakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun, yakni dengan menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.
Secara umum pelaksanaan UKG bertujuan untuk:
1. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang digunakan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik, dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Maka, instrumen tes untuk guru Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Uji kompetensi pedagogik menggunakan pendekatan inti sel dari varian kompetensi pedagogik yang dimaksud.
Adapun prinsip pelaksanaan UKG, sebagai berikut:
1. Obyektif, artinya pelaksanaan UKG dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.
2. Adil, artinya dalam pelaksanaan UKG, peserta UKG harus diperlakukan sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak diskriminatif.
3. Transparan, artinya data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi seperti mekanisme kerja dan sistem penilaian harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh yang memerlukan.
4. Akuntabel, artinya pelaksanaan UKG harus dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi pelaksanaan maupun keputusan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Syarat peserta UKG di antaranya:
1. Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Pegawai Register Identitas (Peg. Id).
4. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
UKG dilaksanakan menggunakan dua sistem, yaitu:
1. Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet.
2. Sistem offline atau manual, dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
Tempat uji kompetensi (TUK) merupakan ruangan yang telah diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai tempat pelaksanaan UKG sesuai dengan persyaratan dan diverifikasi oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)/Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK)/Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)/Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bidang Kelautan, Perikanan, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPPPTK KPTK). Penentuan lokasi TUK di samping mempertimbangkan sarana juga letak geografis yang mudah dijangkau guru.
TUK melalui sistem online harus memenuhi persyaratan minimal, sebagai berikut:
1. Ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer pada unit kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, kementrian/lembaga lain, pemerintah daerah, sekolah, yayasan, dan organisasi profesi guru.
2. Memiliki minimal 20 unit komputer/PC dan 1 server yang terkoneksi dalam jaringan local area network(LAN) dalam bentuk jaringan kabel, bukan WiFi.
3. Memiliki sumber daya manusia (admin/teknisi) yang memahami LAN dan terbiasa bekerja dengan jaringan internet. Admin/teknisi tersebut akan bertugas sebagai administator sekaligus teknisi sistem UKG online.
4. Spesifikasi komputer clientminimal:
a. Prosessor Intel Pentium 4-2,4 Ghz;
b. Memory 2 Gb;
c. Hard disk free 15 Gb;
d. Monitor, keyboard;
e. Mouse standard.
5. Spesifikasi server minimal:
a. Prosessor Core 2 Duo Ghz;
b. Memory 4 Gb;
c. Hard disk free 20 Gb;
d. Monitor;
e. Terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps;
f. UPS (uninteruptible power supply).
TUK melalui sistem manual (offline) harus memenuhi persyaratan minimal, sebagai berikut:
1. Lokasi UKG manual mempertimbangkan:
a. Keterjangkauan oleh peserta;
b. Kelayakan dan daya tampung; dan
c. Keamanan.
2. Memiliki ruang kelas minimal sembilan ruang yang akan diisi dengan maksimal 20 orang peserta UKG.
Referensi
Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 2015.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
0 comments:
Posting Komentar