Rabu, 30 Agustus 2017

5 Bentuk Campur Tangan Pemerintah Untuk Mencegah Timbulnya Monopoli.



Bentuk campur tangan pemerintah yang utama misalnya dalam bentuk regulasi (Undang-undang atau peraturan-peraturan lain) untuk mencegah timbulnya monopoli antara lain dengan cara:
  • 1) Dengan mengeluarkan Undang–Undang anti monopoli.
  • 2) Campur tangan pemerintah dengan membatasi ruang gerak monopolis yaitu pemerintah turut campur tangan dengan cara penentuan produksi dan penentuan harga. Untuk penentuan harga bentuk campur tangan pemerintah yang paling penting adalah penentuan harga tertinggi/harga maksimum (celling price) yang boleh dikenakan oleh monopolis.
  • 3) Pengaturan monopoli dapat dilakukan oleh pemerintah melalui pemungutan pajak agar monopolis tidak menerima seluruh keuntungannya, bisa melalui pajak per unit barang (specific tax) atau pajak lamp sum (pajak tetap/pajak yang dikenakan perusahaan tanpa memperhatikan unit barang yang diproduksinya).
  • 4) Mendirikan perusahaan tandingan yaitu mendirikan perusahaan yang sama untuk menghasilkan barang yang sama seperti yang dihasilkan oleh monopolis.
  • 5) Mengimpor barang dari luar negeri untuk membatasi kekuatan monopoli.




0 comments:

Posting Komentar

popcash