Kontrak Berjangka merupakan kontrak yang standar di mana jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahannya komoditi telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya yang standar itu, maka yang perlu di”negoisasi”kan dalam kontrak berjangka hanya harganya saja. Performance atau “terpenuhinya” Kontrak Berjangka sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, dijamin oleh suatu lembaga khusus yaitu Lembaga Kliring Berjangka.
Pembentukan harga komoditi di Bursa berlangsung secara transparan. Harga yang terbentuk tersebut akan mencerminkan kekuatan pasokan dan permintaan yang sebenarnya. Transaksi di Bursa dilakukan oleh para Anggota Bursa, yang terdiri dari Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka, baik dengan cara berteriak (open outcry) atau secara elektronik (authomated/electronic trading system).
Selanjutnya, harga yang terjadi dicatat menurut bulan penyerahan masing-masing Kontrak Berjangka, dan diumumkan secara luas kepada masyarakat. Harga yang terjadi di Bursa ini umumnya dijadikan sebagai harga acuan (reference price) oleh dunia usaha, termasuk petani dan produsen/ pengusaha kecil, untuk melakukan transaksi di pasar fisik.
0 comments:
Posting Komentar