Minggu, 27 Agustus 2017

Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-undang no 8 tahun 1995

Pasar modal atau capital market adalah pasar yang mempertemukan pihak kelebihan/menawarkan dana (the lender) dan pihak yang memerlukan/membutuhkan dana (the borrower) melalui bursa dan sifat dananya jangka panjang. Pengertian lain pasar modal (capital market) adalah pasar untuk perdagangan dana jangka panjang dalam bentuk obligasi atau saham.



Dana-dana yang ditawarkan melalui pasar modal adalah dana-dana yang berbentuk surat berharga atau sekuritas/efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun. Oleh karena itu, pasar modal dapat disebut dengan Bursa Efek , yaitu pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli surat berharga/efek.
Menurut Undang-undang Indonesia No 8 tahun1995 tentang Pasar Modal:
  • 1)    Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
  • 2)    Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
  • 3)    Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.





0 comments:

Posting Komentar

popcash