Jumat, 29 September 2017

Filsafat Pendidikan Rekonstruksionisme



Filsafat Pendidikan Rekonstruksionisme
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Filsafat Pendidikan Rekonstruksionisme

Rekonstruksionisme berasal dari kata bahasa Inggris reconstruct yang berarti menyusun kembali. Pada konteks filsafat pendidikan aliran rekonstruksionisme adalah “suatu aliran yang berusaha merombak tata susunan lama dan membangun tata susunan hidup kebudayaan yang bercorak modern” (Jalaluddin dan Abdullah Idi, 2002, hlm. 97). Aliran ini dipelopori oleh George Count dan Harold Rugg pada tahun 1930. “Mereka bermaksud membangun masyarakat baru, masyarakat yang dipandang pantas dan adil” (Gandhi Teguh Wangsa, 2011, hlm. 189).
Ide gagasan ini secara luas dipengaruhi oleh pemikiran progresif John Dewey. Hal ini menjelaskan mengapa aliran rekonstruksionisme memiliki landasan filsafat pragmatisme. Meskipun “mereka juga banyak terinspirasi oleh pemikiran Theodore Brameld, khususnya dengan beberapa karya filsafat pendidikannya, mulai dari ‘Pattern of Educational Phylosophy’ (1950), ‘Toward a Reconstucted Phylosophy of Education’ (1956), dan ‘Education as Power’ (1965)” (Gandhi Teguh Wangsa, 2011, hlm. 190).
Pada dasarnya aliran rekonstruksionisme satu paham dengan aliran perenialisme bahwa ada kebutuhan mendesak untuk kejelasan dan kepastian bagi kebudayaan zaman modern, yang sekarang mengalami ketakutan, kebimbangan, dan kebingungan. Tetapi aliran rekonstruksionisme tidak sependapat dengan cara dan jalan pemecahan yang ditempuh filsafat perenialisme. Aliran perenialisme memilih jalan kembali ke alam kebudayaan abad pertengahan. Sementara itu, aliran rekonstuksionisme “berusaha membina suatu konsesus yang paling luas dan paling mungkin tentang tujuan utama dan tertinggi dalam kehidupan manusia” (Muhammad Noor Syam, 1986, hlm. 340-341). Untuk mencapai tujuan tersebut, rekonstruksionisme berusaha mencari kesepakatan semua orang mengenai tujuan utama yang dapat mengatur tata kehidupan manusia dalam suatu tatanan baru melalui lembaga dan proses pendidikan. “Rekonstuksionisme ingin merombak tata susunan lama dan membangun tata susunan hidup kebudayaan yang sama sekali baru” (Zuhairini, 2007, hlm. 29).
Aliran rekonstuksionisme berkeyakinan bahwa tugas penyelamatan dunia merupakan tugas semua umat manusia atau bangsa. Oleh karena itu, “pembinaan kembali daya intelektual dan spiritual yang sehat akan membina kembali manusia melalui pendidikan yang tepat atas nilai dan norma yang benar demi generasi sekarang dan generasi yang akan datang sehingga terbentuk dunia baru dalam pengawasan umat manusia” (Gandhi Teguh Wangsa, 2011, hlm. 190).
Menurut Gandhi Teguh Wangsa (2011, hlm. 190) aliran rekonstuksionisme mempersepsikan bahwa
“masa depan suatu bangsa merupakan suatu dunia yang diatur, diperintah oleh rakyat secara demokratis dan bukan dunia yang dikuasai oleh golongan tertentu. Sila-sila demokrasi yang sungguh bukan hanya teori tetapi mesti menjadi kenyataan sehingga dapat diwujudkan suatu dunia dengan potensi-potensi teknologi, mampu meningkatkan kualitas kesehatan, kesejahteraan dan kemakmuran, serta keamanan masyarakat tanpa membedakan warna kulit, keturunan, nasionalisme, agama (kepercayaan), dan masyarakat bersangkutan”.
Secara singkat dapat dikemukakan bahwa aliran rekonstuksionisme “bercita-cita untuk mewujudkan suatu dunia di mana kedaulatan nasional berada dalam pengayoman atau subordinat dari kedaulatan dan otoritas internasional” (M. Djumberansjah Indar, 1994, hlm. 139).
Persoalan-persoalan tentang kependudukan, sumber daya alam yang terbatas, kesenjangan global dalam penyebaran kekayaan, poliferasi nuklir, rasisme, nasionalisme sempit, dan penggunaan teknologi yang tidak bertanggung jawab telah mengancam dunia kita sekarang dan akan memusnahkan jika tidak dikoreksi sesegera mungkin. Persoalan tersebut menurut kalangan rekonstuksionisme, berjalan seiring dengan tantangan totalitarisme modern, yakni hilangnya nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat luas. Singkatnya, dunia sedang menghadapi persoalan-persoalan sosial, militer, dan ekonomi pada skala yang tidak terbayangkan. Persoalan yang dihadapi tersebut sudah sedemikian beratnya sehingga tidak dapat lagi diabaikan.
Kerjasama dari seluruh bangsa adalah satu-satunya harapan bagi penduduk dunia yang berkembang terus dengan segala keterbatasan sumber daya alamnya. Era teknologi telah memunculkan saling ketergantungan dunia. Di sisi lain, dunia sedang didera kesenjangan budaya dalam beradaptasi dengan tatanan dunia baru. Menurut rekonstuksionisme, umat manusia sekarang hidup dalam masyarakat dunia yang mana kemampuan teknologinya dapat membinasakan kebutuhan-kebutuhan material semua orang. Dunia semasa itu, orang-orang berkonsentrasi untuk menjadi manusia yang lebih baik sebagai tujuan akhir.
Aliran rekonstuksionisme memandang bahwa realita bersifat universal, yang mana realita itu ada di mana dan sama di setiap tempat. Untuk memahami suatu realita beranjak dari suatu yang konkrit dan menuju ke arah yang khusus menampakkan diri dalam perwujudan sebagaimana yang kita lihat di hadapan kita dan ditangkap oleh panca indera manusia. Realita yang kita ketahui dan kita hadapi tidak terlepas dari suatu sistem, selain substansi yang dipunyai dan tiap-tiap benda tersebut, dan dapat dipilih melalui akal pikiran. Setiap realita sebagai substansi selalu cenderung bergerak dan berkembang dari potensialitas menuju aktualitas.
Berpijak dari pola pemikiran bahwa untuk memahami realita alam nyata memerlukan suatu azas tahu dalam arti bahwa tidak mungkin memahami realita ini tanpa melalui proses pengalaman dan hubungan dengan realita terlebih dahulu melalui penemuan suatu pintu gerbang ilmu pengetahuan. Karenanya, baik akal maupun rasio sama-sama berfungsi membentuk pengetahuan, dan akal dibawa oleh panca indera menjadi pengetahuan dalam yang sesungguhnya.
Aliran ini juga berpendapat bahwa dasar dari suatu kebenaran dapat dibuktikan dengan self evidence, yakni bukti yang ada pada diri sendiri, realita dan eksistensinya. Kajian tentang kebenaran tersebut diperlukan suatu pemikiran, metode yang diperlukan guna menuntun agar sampai kepada pemikiran yang hakiki. Penalaran-penalaran memiliki hukum-hukum tersendiri agar dijadikan pegangan ke arah penemuan definisi atau pengertian yang logis.
Pada proses interaksi sesama manusia diperlukan nilai-nilai. Begitu halnya dalam hubungan manusia dengan sesamanya dan alam semesta tidak mungkin melakukan sikap netral, akan tetapi manusia sadar ataupun tidak sadar telah melakukan proses penilaian, yang merupakan kecenderungan manusia. Tetapi, secara umum ruang lingkup tentang pengertian nilai tidak terbatas.
Aliran rekonstuksionisme memandang masalah nilai berdasarkan azas-azas supernatural, yakni menerima nilai natural yang universal, yang abadi berdasarkan prinsip nilai teologis. Hakikat manusia adalah pancaran yang potensial, berasal dari dan dipimpin oleh Tuhan dan atas dasar inilah tinjauan tentang kebenaran dan keburukan dapat diketahuinya. Manusia sebagai subyek telah memiliki potensi-potensi kebaikan dan keburukan sesuai dengan kodratnya. Kebaikan akan tetapi tinggi nilainya apabila tidak dikuasai oleh hawa nafsu belaka, karena itu akal memiliki peran untuk memberi penentuan.
Brameld (dalam Uyoh Sadulloh, 2006, hlm. 169) mengemukakan teori pendidikan rekonstuksionisme terdiri atas lima (5) tesis, sebagai berikut:
1. Pendidikan harus dilaksanakan di sini dan sekarang dalam rangka menciptakan tata sosial baru yang akan mengisi nilai-nilai dasar budaya, dan selaras dengan mendasari kebutuhan-kebutuhan ekonomi, dan sosial masyarakat modern. Pendidikan harus mensponsori perubahan yang benar dalam nurani manusia. Masyarakat harus diubah bukan melalui tindakan politik, melainkan dengan cara yang mendasar, yaitu melalui pendidikan bagi para warganya, menuju suatu pandangan baru tentang hidup dan kehidupan mereka bersama.
2. Masyarakat harus berada dalam kehidupan demokratis sejati, di mana sumber dan lembaga utama dalam masyarakat dikontrol oleh muridnya sendiri. Semua yang mempengaruhi harapan dan hajat masyarakat, seperti sandang, papan, pangan, kesehatan, industri, dan sebagainya, semuanya akan menjadi tanggung jawab rakyat, melalui wakil-wakil yang dipilih. Masyarakat ideal adalah masyarakat demokratis, dan harus direalisasikan secara demokrasi. Struktur, tujuan dan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan tata aturan baru harus diakui merupakan bagian dari pendapat masyarakat.
3. Peserta didik, sekolah, dan pendidikan itu sendiri dikondisikan oleh kekuatan budaya dan sosial. Menurut Brameld, kaum progresif terlalu sangat menekankan bahwa kita semua dikondisikan secara sosial. Perhatian kaum progresif hanya untuk mencari cara di mana individu dapat merealisasikan dirinya dalam masyarakat, dan mengabaikan derajat di mana masyarakat telah menjadikan jati dirinya. Menurut rekonstruksionisme, hidup beradab adalah hidup berkelompok, sehingga kelompok akan memainkan peran yang penting di sekolah. Pendidikan merupakan realisasi dari sosial (social self realization). Melalui pendidikan, individu tidak hanya mengembangkan aspek-aspek sifat sosialnya melainkan juga belajar bagaimana keterlibatan dalam perencanaan sosial.
4. Guru harus meyakini terhadap validitasdan urgensi dirinya dengan cara bijaksana dengan cara memperhatikan prosedur yang demokratis. Guru harus melaksanakan pengujian secara terbuka terhadap fakta-fakta, walaupun bertentangan dengan pandangan-pandangannya. Guru menghadirkan sejumlah pemecahan alternatif dengan jelas, dan ia memperkenankan siswa-siswanya untuk mempertahankan pandangan-pandangan mereka sendiri.
5. Cara dan tujuan pendidikan harus diubah kembali seluruhnya dengan tujuan untuk menemukan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan krisis budaya dewasa ini, dan untuk menyesuaikan kebutuhan dengan sains sosial. Hal yang terpenting dari sains sosial adalah mendorong kita untuk menemukan nilai-nilai, di mana manusia percaya atau tidak bahwa nilai-nilai itu bersifat universal.

Referensi
Indar, M. D. (1994). Filsafat Pendidikan. Surabaya: Abditama.
Jalaluddin, & Idi, A. (2002). Filsafat Pendidikan. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Sadulloh, U. (2006). Pengantar Filsafat Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Syam, M. N. (1986). Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat Kependidikan Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.
Wangsa, G. T. (2011). Filsafat Pendidikan Mazhab-Mazhab Filsafat Pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Zuhairini (2004). Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

0 comments:

Posting Komentar

popcash