Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013 Revisi 2017
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan unsur perencanaan yang menggambarkan proses pembelajaran untuk mencapai suatu kompetensi dasar yang telah ditetapkan dalam standar isi. RPP merupakan salah satu komponen penting dalam suatu pembelajaran. Untuk itu, guru berkewajiban menyusun RPP untuk setiap pembelajaran.
RPP disusun sesuai dengan format pada kurikulum yang berlaku. Kurikulum yang berlaku secara nasional di Indonesia adalah Kurikulum 2013. Dasar penyusunan RPP pada kurikulum ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, demi menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya berkenaan dengan revolusi mental yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, maka terdapat suatu perbaikan pada format penulisan RPP Kurikulum 2013 revisi 2017.
Adapun perbaikan tersebut, yakni RPP yang dibuat oleh guru harus memunculkan dan menyertakan empat (4) macam poin, di antaranya: 1) Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), 2) literasi, 3) Communication, Collaboration, Critical thinking, and problem solving, dan Creativity and innovation (4C), dan 4) Higher Order of Thinking Skill (HOTS).
Pada RPP Kurikulum 2013 revisi 2017 ini perlu menyertakan pengintegrasian PPK dalam pembelajaran. Karakter yang diperkuat, terutama lima (5) karakter, yakni religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas.
Pada RPP Kurikulum 2013 revisi 2017 juga harus mengintegrasikan dan menyertakan literasi dalam RPP, baik sebelum, sendang, dan sesudah pembelajaran. Literasi dalam konteks Gerakan Literasi Sekolah (GLS) adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas, seperti membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara. GLS merupakan suatu upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik. Literasi lebih dari sekedar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Literasi dapat dijabarkan menjadi literasi dasar (basic literacy), literasi perpustakaan (library literacy), literasi media (media literacy), literasi teknologi (technology literacy), dan literasi visual (visual literacy).
Keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C merupakan hal yang ingin dituju dalam pemberlakuan Kurikulum 2013. Pembelajaran dimaksudkan bukan sekedar transfer materi, melainkan pembentukan 4C. Sejumlah pakar menjelaskan pentingnya penguasaan 4C sebagai sarana meraih kesuksesan, khususnya di abad 21. 4C adalah jenis softskill yang harus diintegrasikan dalam RPP Kurikulum 2013 revisi 2017.
Pada Kurikulum 2013 revisi 2017 juga perlu mengintegrasikan HOTS atau kemampuan berpikir tingkat tinggi (C4 sampai C6 pada Taksonomi Bloom). HOTS adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kurikulum 2013 menuntut materi pembelajaran sampai tingkat metakognitif yang mensyaratkan peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain, dan memperkirakan. Sejalan dengan itu, ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek atau elemen dari sebuah konteks tertentu, evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta/informasi, dan mengkreasi merupakan kemampuan berpikir dalam membangun gagasan/ide-ide.
0 comments:
Posting Komentar