Jadwal Penerbitan SKTP Guru Tahun 2017/2018 - Kapan Jadwal Penerbitan SKTP Guru Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk Triwulan I, II, III dan IV ? Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam Pencairan sertifikasi guru tentunya memiliki tahap dan harus memenuhi syarat sesuai dengan Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Terbaru. Oleh karena itu data dapodik Guru yang sudah sertifikasi harus benar-benar valid.
Saat ini validasi Dapodik sedang dalam tahap finalisai dan dalam waktu dekat akan di publikasikan melalui laman resmi website info GTK yang bisa kita di akses melalui alamat info.gtk.kemdikbud.go.id. Namun walaupun demikian kita belum mengatahui di laman mana kita dapat melihat info tunjangan guru karena kabar terbaru yang kita dengar bisa saja kita melihat info tunjangan di laman app.simpkb.id. Jadi untuk kepastiannya kita tunggu saja info dari pusat.
Info Penting : Validasi Dapodik untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2017
Jadwal Penerbitan SKTP
Ada 3 (tiga ) poin yang perlu bapak dan ibu guru perhatikan, diantaranya sebagai berikut;
1. Entry Gaji Pokok Berkala pada DAPODIK sudah sesuai dengan SK Kenaikan gaji berkala (KGB) yang berlaku dan jangan sampai nanti ada kesalahan pada penerbitan SK yang berakibat dinas pendidikan salah dalam hal realisasi
2. Entry NIP nya jangan sampai salah atau terbalik ya
3. Status aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN .. karena jika tidak aktif dan bukan guru maka proses penerbitan SKTP akan di pending hingga ada klarifikasi dari guru ke BKD/BKN
Selanjutnya adalah Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Terbaru Tahun 2017. yang penting diketahui bahwa dalam Penerbitan SKTP guru menggunakan 2 (dua) cara yaitu:
1. Digital, yaitu dengan menggunakan sistem yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data GTK yang berasal dari Dapodik sesudah data valid menurut penilaian sistem;
2. Manual, apabila terjadi kesulitan teknis di dalam hal pendataan melalui dapodik maka pihak dinas pendidikan dari kabupaten/kota/provinsi akan melakukan verifikasi terhadap data pendukung persyaratan calon penerima Tunjangan Profesi. Sesudah semua data dinyatakan telah valid, kemudian akan diusulkan oleh dinas pendidikan dari kabupaten/kota dan provinsi kepada direktorat terkait pada Ditjen GTK agar diterbitkan SKTP- nya yang bersangkutan.
Jika nanntinya ada kesalahan pada data guru dalam keputusan yang sudah diterbitkan, maka pihak dinas pendidikan dari kabupaten/kota/provinsi akan melaporkan perubahan tersebut kepada direktorat terkait Ditjen GTK.
Bapak dan ibu guru sahabat ilmupendidikan88, apabila belum tahu mengenai cara Pembayaran Tunjangan Profesi guru dan mekanisme Pembayaran Tunjangan PNSD, maka akan lebih baik mengetahui tahapannya sebagai berikut;
1. Umum
1. Direktorat terkait pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akan menerbitkan SKTP dalam 2 tahap selama satu tahun. Tahap 1 akan berlaku hanya untuk semester satu, terhitung mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan). Sedangkan untuk tahap 2 akan berlaku hanya untuk semester dua saja terhitung mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan);
2. SKTP yang sudah diterbitkan akan disampaikan oleh pihak direktorat terkait kepada provinsi/kabupaten/kota yang sesuai dengan kewenangannya melalui sistem aplikasi SIMTUN;
3. Apabila terdapat perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja penerima tunjangan profesi, maka selanjutnya akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun yang berjalan dengan disertai bukti –bukti perubahan data yang berasal dari dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota yang sesuai dengan kewenangannya masing-masing;
4. Guru mempunyai hasil penilaian kinerja sebagaimana yang tercantum di dalam Format yang ada di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 yang membahas tentang Juknis mengenai Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
5. Hasil dari penilaian kinerja guru sumatif akan menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya. Hasil dari Penilaian kinerja guru yang diakui ialah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat para pendidik yang dimilikinya itu.
Tunjangan Profesi akan diberikan kepada guru pada tahun yang berkenaan dengan hasil penilaian kinerja guru minimal “baik” pada tahun yang sebelumnya:
Khusus untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, pengawas sekolah akan memverifikasi hasil dari penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya. Hasil dari PKG tersebut akan dientri ke dalam aplikasi SIMPKG, dan akan melaporkannya kepada pihak dinas pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing;
Khusus untuk jenjang pendidikan Anak Usia Dini, berkas hasil dari penilaian kinerja guru akan diverifikasi oleh pihak pengawas sekolah dan diketahui oleh pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Guru yang telah memenuhi semua persyaratan, SKTP nya akan segera diterbitkan. Tunjangan Profesi guru akan dibayarkan sesudah pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing memverifikasi keabsahan data dan hasil dari PK guru; Bagi para guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan menggunakan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam atau 14 hari kalender di dalam bulan yang sama, dan memperoleh izin/persetujuan dari pihak dinas pendidikan setempat, maka Tunjangan Profesinya akan tetap dibayarkan;
Dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melakukan verfikasi terhadap bukti fisik ekuivalensi dari kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang akan disampaikan oleh pihak kepala sekolah sesuai dengan format bagi guru yang bertugas pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK yang telah melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama. Kemudian akan kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 pada tahun pelajaran (TP) 2014/2015;
Selama liburan berlangsung berdasarkan kalender akademik, guru akan tetap mendapatkan tunjangan profesi; Dinas pendidikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
1. Direktorat yang terkait pada Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada setiap triwulan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan yang mencantumkan nama para penerima dan nominal dari Tunjangan Profesi;
2. Pihak Direktorat jenderal perimbangan keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menggunakan format yang telah ditentukan untuk laporan semester I (pada triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran selanjutnya untuk semester II (pada triwulan 3 dan 4).
Demikian informasi mengenai Jadwal Penerbitan SKTP Guru tahun pelajaran 2017/2018 dan juga mekanisme-nya yang bisa kami bagikan. Sukup sekian, terima kasih dan Semoga bermanfaat.
Saat ini validasi Dapodik sedang dalam tahap finalisai dan dalam waktu dekat akan di publikasikan melalui laman resmi website info GTK yang bisa kita di akses melalui alamat info.gtk.kemdikbud.go.id. Namun walaupun demikian kita belum mengatahui di laman mana kita dapat melihat info tunjangan guru karena kabar terbaru yang kita dengar bisa saja kita melihat info tunjangan di laman app.simpkb.id. Jadi untuk kepastiannya kita tunggu saja info dari pusat.
Info Penting : Validasi Dapodik untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2017
Jadwal Penerbitan SKTP
Ada 3 (tiga ) poin yang perlu bapak dan ibu guru perhatikan, diantaranya sebagai berikut;
1. Entry Gaji Pokok Berkala pada DAPODIK sudah sesuai dengan SK Kenaikan gaji berkala (KGB) yang berlaku dan jangan sampai nanti ada kesalahan pada penerbitan SK yang berakibat dinas pendidikan salah dalam hal realisasi
2. Entry NIP nya jangan sampai salah atau terbalik ya
3. Status aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN .. karena jika tidak aktif dan bukan guru maka proses penerbitan SKTP akan di pending hingga ada klarifikasi dari guru ke BKD/BKN
- Triwulan I Akan terbit paling cepat pada bulan maret tahun 2017, biasanya pertengahan bulan
- Triwulan II Akan terbit paling cepat pada bulan Juni tahun 2017, biasanya pertengahan bulan
- Triwulan III Akan terbit paling cepat pada bulan September tahun 2017, biasanya pertengahan bulan
- Triwulan IV Akan terbit paling cepat pada bulan Nopember tahun 2017, biasanya pertengahan bulan
Selanjutnya adalah Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Terbaru Tahun 2017. yang penting diketahui bahwa dalam Penerbitan SKTP guru menggunakan 2 (dua) cara yaitu:
1. Digital, yaitu dengan menggunakan sistem yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data GTK yang berasal dari Dapodik sesudah data valid menurut penilaian sistem;
2. Manual, apabila terjadi kesulitan teknis di dalam hal pendataan melalui dapodik maka pihak dinas pendidikan dari kabupaten/kota/provinsi akan melakukan verifikasi terhadap data pendukung persyaratan calon penerima Tunjangan Profesi. Sesudah semua data dinyatakan telah valid, kemudian akan diusulkan oleh dinas pendidikan dari kabupaten/kota dan provinsi kepada direktorat terkait pada Ditjen GTK agar diterbitkan SKTP- nya yang bersangkutan.
Jika nanntinya ada kesalahan pada data guru dalam keputusan yang sudah diterbitkan, maka pihak dinas pendidikan dari kabupaten/kota/provinsi akan melaporkan perubahan tersebut kepada direktorat terkait Ditjen GTK.
Bapak dan ibu guru sahabat ilmupendidikan88, apabila belum tahu mengenai cara Pembayaran Tunjangan Profesi guru dan mekanisme Pembayaran Tunjangan PNSD, maka akan lebih baik mengetahui tahapannya sebagai berikut;
1. Umum
1. Direktorat terkait pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akan menerbitkan SKTP dalam 2 tahap selama satu tahun. Tahap 1 akan berlaku hanya untuk semester satu, terhitung mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan). Sedangkan untuk tahap 2 akan berlaku hanya untuk semester dua saja terhitung mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan);
2. SKTP yang sudah diterbitkan akan disampaikan oleh pihak direktorat terkait kepada provinsi/kabupaten/kota yang sesuai dengan kewenangannya melalui sistem aplikasi SIMTUN;
3. Apabila terdapat perubahan data individu selain data yang terkait dengan beban kerja penerima tunjangan profesi, maka selanjutnya akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya pada tahun yang berjalan dengan disertai bukti –bukti perubahan data yang berasal dari dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota yang sesuai dengan kewenangannya masing-masing;
4. Guru mempunyai hasil penilaian kinerja sebagaimana yang tercantum di dalam Format yang ada di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 yang membahas tentang Juknis mengenai Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
5. Hasil dari penilaian kinerja guru sumatif akan menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya. Hasil dari Penilaian kinerja guru yang diakui ialah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat para pendidik yang dimilikinya itu.
Tunjangan Profesi akan diberikan kepada guru pada tahun yang berkenaan dengan hasil penilaian kinerja guru minimal “baik” pada tahun yang sebelumnya:
Khusus untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, pengawas sekolah akan memverifikasi hasil dari penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya. Hasil dari PKG tersebut akan dientri ke dalam aplikasi SIMPKG, dan akan melaporkannya kepada pihak dinas pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing;
Khusus untuk jenjang pendidikan Anak Usia Dini, berkas hasil dari penilaian kinerja guru akan diverifikasi oleh pihak pengawas sekolah dan diketahui oleh pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Guru yang telah memenuhi semua persyaratan, SKTP nya akan segera diterbitkan. Tunjangan Profesi guru akan dibayarkan sesudah pihak dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing memverifikasi keabsahan data dan hasil dari PK guru; Bagi para guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan menggunakan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam atau 14 hari kalender di dalam bulan yang sama, dan memperoleh izin/persetujuan dari pihak dinas pendidikan setempat, maka Tunjangan Profesinya akan tetap dibayarkan;
Dinas pendidikan tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melakukan verfikasi terhadap bukti fisik ekuivalensi dari kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang akan disampaikan oleh pihak kepala sekolah sesuai dengan format bagi guru yang bertugas pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK yang telah melaksanakan kurikulum 2013 pada semester pertama. Kemudian akan kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 pada tahun pelajaran (TP) 2014/2015;
Selama liburan berlangsung berdasarkan kalender akademik, guru akan tetap mendapatkan tunjangan profesi; Dinas pendidikan di tingkat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada:
1. Direktorat yang terkait pada Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada setiap triwulan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan yang mencantumkan nama para penerima dan nominal dari Tunjangan Profesi;
2. Pihak Direktorat jenderal perimbangan keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menggunakan format yang telah ditentukan untuk laporan semester I (pada triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran selanjutnya untuk semester II (pada triwulan 3 dan 4).
Demikian informasi mengenai Jadwal Penerbitan SKTP Guru tahun pelajaran 2017/2018 dan juga mekanisme-nya yang bisa kami bagikan. Sukup sekian, terima kasih dan Semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar