Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,
atau Bentuk Lain yang Sederajat
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan proses yang berlangsung setiap tahun. PPDB tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanana dan informasi PPDB terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Adapun persyaratan calon peserta didik baru Taman Kanak-Kanak (TK) adalah 1) berusia empat (4) tahun sampai dengan lima (5) tahun untuk kelompok A; dan 2) berusia lima (5) tahun sampai dengan enam (6) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas satu (1) Sekolah Dasar (SD) atau bentuk lain yang sederajat adalah 1) calon peserta didik baru yang berusia tujuh (7) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan 2) calon peserta didik baru berusia paling rendah enam (6) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Terdapat pengecualian syarat usia paling rendah enam (6) tahun diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas tujuh (7) Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat adalah 1) berusia paling tinggi 15 tahun; dan memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat adalah 1) berusia paling tinggi 21 tahun; 2) memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 3) memiliki Setifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru.
Syarat usia pada seluruh jenjang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Seleksi calon peserta didik baru kelas satu (1) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas (usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi) sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Pada seleksi calon peserta didik baru kelas satu (1) SD atau bentuk lain yang sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh (7) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas (jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, usia, nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat, dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing) sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas (jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, usia, SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah. Jarak tempat tinggal ke sekolah dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat. Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi, sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
Berkenaan dengan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam (6) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Radius zona terdekat yang dimaksud, ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah dasar di daerah tersebut. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Selain itu, jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Adapun proses daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Pendataan ulang dilakukan oleh sekolah untuk memastikan status peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar diatur, sebagai berikut:
1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik;
2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik;
3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik;
4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 peserta didik dan paling banyak 36 peserta didik;
5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak lima (5) peserta didik; dan
6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak delapan (8) peserta didik.
Jumlah rombongan belajar pada sekolah diatur, sebagai berikut:
1. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit enam (6) dan paling banyak 24 rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak empat (4) rombongan belajar;
2. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit tiga (3) dan paling banyak 33 rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 rombongan belajar;
3. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit tiga (3) dan paling banyak 36 rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 rombongan belajar; dan
4. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit tiga (3) dan paling banyak 72 rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 rombongan belajar.
Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB setiap tahun pelajaran kepada pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemendikbud.go.id.
Referensi
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
0 comments:
Posting Komentar