Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V. 105-2/99 Tanggal : 15 September 2017 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Fungsional - Apakah Anda Sudah Tahu Berapa Batas Usia Pensiun Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil? Berikut ini isi Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V. 105-2/99 Tanggal : 15 September 2017 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.
BERIKUT INI SURAT KEPALA BKN NOMOR : K.26-30/V. 105-2/99 BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
1. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat kami sampaikan bahwa dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 ditentukan bahwa:
a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu:
1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fu ngsional keterampilan;
2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
c. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
d. PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
e. PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.
c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
d. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2017) batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1. berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2. berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3. berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4. berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam pufuh) tahun.
e. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.
3.Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 1) dan angka 3) telah mencapai batas usia pensiun 60 (enam puluh) atau 58 (lima puluh delapan) tahun, agar segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4. Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 tahun, tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas maka keputusan pemberhentian dan pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan tetap berlaku.
5. PNS yang tidak bersedia lagi melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 4 mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
6. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Sekian kami sampaikan terkait Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V. 105-2/99 Tanggal : 15 September 2017 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Fungsional. Semoga bermanfaat.
BERIKUT INI SURAT KEPALA BKN NOMOR : K.26-30/V. 105-2/99 BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
SURAT KEPALA BKN NOMOR : K.26-30/V. 105-2/99 |
BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL |
BUP BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL |
1. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat kami sampaikan bahwa dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 ditentukan bahwa:
a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu:
1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fu ngsional keterampilan;
2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
c. Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
d. PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
e. PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.
c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
d. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (7 April 2017) batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1. berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2. berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3. berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4. berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum tanggal 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam pufuh) tahun.
e. PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.
3.Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d angka 1) dan angka 3) telah mencapai batas usia pensiun 60 (enam puluh) atau 58 (lima puluh delapan) tahun, agar segera menyampaikan usul pemberhentian dan pemberian pensiun kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4. Dalam hal terdapat PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang utama yang sudah ditetapkan keputusan pemberhentian dan pensiunnya karena mencapai BUP 60 tahun yang seharusnya ditetapkan menjadi 65 tahun, tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas maka keputusan pemberhentian dan pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan tetap berlaku.
5. PNS yang tidak bersedia lagi melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 4 mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
6. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Sekian kami sampaikan terkait Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V. 105-2/99 Tanggal : 15 September 2017 Tentang Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Fungsional. Semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar