Kamis, 26 Oktober 2017

Bedanya Status Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Halo teman-teman, bagaimana kabarnya hari ini?, semoga sehat selalu. Kali ini saya akan sedikit membahas tentang materi kewarganegaraan. Negara kita adalah negara hukum dan semua perilaku kehidupan masyarakat harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Jika seseorang melanggar aturan maka tentu akan terkena sanksi bukan?. Nah kalau di berita kamu tentu pernah mendengar status tersangka, terdakwa dan terpidana. Apa perbedaan dari ketiga status hukum tersebut?.

Tersangka adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan patut diduga melakukan tindak pidana. Terdakwa adalah seorang tersangkat yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 
Bedanya Status Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
Terdakwa di pengadilan
Jadi jika seseorang diduga melakukan tindak pidana dan tidak memiliki cukup bukti maka ia akan bebas. Jika ia cukup bukti maka statusnya menjadi tersangka. Tersangka kemudian akan dibawa ke pengadilan dan statusnya menjadi terdakwa. Terdakwa bisa diputus bebas jika tidak terbukti bersalah di pengadilan dan jika terbukti bersalah akan menjalani hukuman dan menjadi terpidana. 
Gambar: kompas

Bagaimana?, sudah ngerti bedanya status hukum tersangka, terdakwa dan terpidana?. Jangan sampai kamu pernah menyandang ketiga status tersebut ya, karena itu adalah status hukum yang menandakan seseorang melakukan tindak kriminal dan tentu akan merusak harga diri kamu. Jadi sebagai warga negara yang baik maka kita sudah sepantasnya menjunjung tinggi hukum dan menaatinya agar tercipta NKRI yang damai, adil dan sejahtera.

0 comments:

Posting Komentar

popcash