Sabtu, 14 Oktober 2017

Karya Ilmiah Remaja (KIR)



Karya Ilmiah Remaja (KIR)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Karya Ilmiah Remaja (KIR)

Karya Ilmiah Remaja (KIR) merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang masuk pada bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Oteng Sutisna (dalam Suryobroto, 2009, hlm. 289) mengemukakan bahwa “banyak klub dan organisasi yang bersifat ekstrakurikuler tetapi langsung berkaitan dengan mata pelajaran di kelas”. Sejumlah ekstrakurikuler tersebut di antaranya seni musik, drama, olahraga, publikasi, termasuk KIR dan ekstrakurikuler lainnya yang berpusat pada mata pelajaran.
Berdasar pandangan tersebut disimpulkan bahwa KIR dapat dikatakan sebagai kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan langsung dengan sejumlah mata pelajaran yang dipelajari di kelas. KIR bertujuan untuk memperluas wawasan siswa mengenai mata pelajaran yang dipelajari di kelas juga mengembangkan sejumlah mata pelajaran tersebut melalui kegiatan ilmiah.
Kegiatan KIR merupakan bagian dari kegiatan edukatif di sekolah yang membutuhkan komponen-komponen pendukung dalam pelaksanaannya. Suryobroto (2009, hlm. 148) mengemukakan bahwa “komponen-komponen dasar dalam interaksi edukatif adalah tujuan instuksional, bahan pelajaran, metode dan sarana”. Komponen tersebut dijabarkan, sebagai berikut:
1. Tujuan instruksional
Tujuan instruksional adalah “kemampuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki oleh siswa setelah mengikuti suatu program pelajaran” (Gafur, 2012, hlm. 26). Menurut Suryobroto (2009, hlm. 49) tujuan instruksional adalah “perumusan tentang tingkah laku atau kemampuan-kemampuan yang kita harapkan dapat dimiliki oleh siswa setelah mereka mengikuti pelajaran yang telah diberikan”.
2. Bahan pelajaran (materi)
Materi yang diajarkan dalam kegiatan ekstrakurikuler KIR biasanya mengkaji tentang berbagai macam jenis karya tulis ilmiah. Menurut Kusmana (2010, hlm. 4) “karya tulis ilmiah adalah karangan yang berisi gagasan ilmiah, yang disajikan secara ilmiah serta menggunakan bentuk dan bahasa ilmiah”. Menurut Djuroto dan Suprijadi (2009, hlm. 12-13) karya ilmiah adalah “suatu tulisan yang membahas suatu masalah. Pembahasan dilakukan berdasarkan penyelidikan, pengamatan, pengumpulan data yang didapat dari suatu penelitian, baik penelitian lapangan, tes laboratorium ataupun kajian pustaka”.
Jenis-jenis karya tulis ilmiah menurut Kusmana (2010, hlm. 87) adalah “artikel (ilmiah populer), makalah (kertas kerja dan kajian), laporan penelitian, dan buku”. Sedangkan menurut Djuroto dan Suprijadi (2009, hlm. 24-38) jenis karya ilmiah terdiri atas “karya ilmiah pendidikan dan karya ilmiah penelitian”. Karya ilmiah pendidikan antara lain: (1) panduan pelajaran (textbook), (2) buku pegangan (handbook), (3) buku pelajaran (diktat), (4) kamus, dan (5) ensklopedi. Sedangkan karya ilmiah penelitian terdiri atas: (1) makalah, (2) laporan hasil penelitian, dan (3) jurnal.
3. Metode
Sugihartono, dkk. (2007, hlm. 81) mengemukakan bahwa “metode pembelajaran adalah cara yang dilakukan dalam proses pembelajaran sehingga diperoleh hasil yang optimal”. Metode mengajar merupakan cara yang digunakan untuk berinteraksi dalam proses pembelajaran agar mendapat hasil yang maksimal.
4. Sarana
Sarana pendidikan adalah “peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan untuk menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat media pengajaran” (Mulyasa, 2004, hlm. 49). Menurut Arikunto (2010, hlm. 3) sarana pendidikan adalah “ruang tempat belajar, alat-alat belajar, media yang digunakan guru, dan buku sumber belajar”.
Pendukung keberhasilan kegiatan ekstrakurikuler KIR tidak hanya komponen-komponen tersebut, namun dalam kegiatan ekstrakurikuler KIR perlu adanya guru atau pembina dan dana yang memiliki peran penting untuk mencapai tujuan kegiatan ekstrakurikuler. Menurut Pidarta (dalam Suryosubroto, 2009, hlm. 303) tugas-tugas seorang pembina kegiatan ekstrakurikuler, di antaranya:
1. Merencanakan aktivitas;
2. Membimbing aktivitas;
3. Mengevaluasi;
4. Mengadakan presensi;
5. Menerima dan mengatur keuangan;
6. Mengumpulkan nilai;
7. Memberikan tanda penghargaan; dan
8. Tugas-tugas umum lainnya.
Ketersediaan dana merupakan syarat untuk dapat dilakukannya berbagai kegiatan pendidikan. Menurut Prihatin (2011, hlm. 81) “dana berfungsi untuk kemudian menghasilkan keluaran tertentu yang menunjang keberhasilan tujuan penyelenggaraan pendidikan”. Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan Bab V Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa “pendanaan pembinaan kesiswaan di sekolah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS)”. Menurut Suryosubroto (2009, hlm. 306) “tersedianya dana kegiatan ekstrakurikuler diartikan sebagai besarnya dana yang disediakan oleh sekolah guna memberi kemudahan kepada peserta dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler”.

Referensi
Arikunto, S. (2010). Evaluasi Program Pendidikan Edisi Kedua. Jakarta: Bumi Aksara.
Djuroto, T., & Suprijadi, B. (2009). Menulis Artikel dan Karya Ilmiah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Gafur, A. (2012). Desain Pembelajaran. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Kusmana, S. (2010). Merancang Karya Tulis Ilmiah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyasa (2004). Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Prihatin, E. (2011). Teori Admistrasi Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Sugihartono, dkk. (2007). Psikologi Pendidikan. Yogyakarta: UNY Press.
Suryosubroto (2009). Proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.

0 comments:

Posting Komentar

popcash