Komponen Utama Kurikulum
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Komponen utama kurikulum merupakan aspek pembentuk suatu kurikulum. Adapun komponen utama kurikulum, antara lain:
1. Tujuan
Tujuan pendidikan dirumuskan berdasar pada dua hal, yakni (1) perkembangan tuntutan, kebutuhan, dan kondisi masyarakat, dan (2) didasari oleh pemikiran-pemikiran dan terarah pada pencapaian nilai-nilai filosofis, terutama falsafah negara.
Melalui kerangka dasar kurikulum, tujuan berfungsi untuk mengarahkan dan mempengaruhi komponen-komponen lain. Tujuan pendidikan suatu negara tidak dapat dipisahkan dari tujuan negara atau falsafah negara karena pendidikan merupakan alat untuk mencapai tujuan negara. Di dalam pendidikan nasional, tujuan umum dijabarkan pada falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Tujuan pendidikan nasional merupakan tujuan pendidikan tertinggi di Indonesia. Tujuan pendidikan nasional dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Tujuan pendidikan nasional merupakan tujuan jangka panjang, yaitu tujuan ideal pendidikan bangsa Indonesia. Sedangkan, tujuan institusional merupakan sarana pendidikan bangsa Indonesia. Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2007 dikemukakan tujuan umum pendidikan, di antaranya:
a. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2. Materi ajar
Materi ajar merupakan seperangkat pokok bahasan yang digunakan untuk mencapai setiap tujuan pembelajaran yang telah ditentukan. Materi ajar dan tujuan pembelajaran harus selaras. Apabila tujuan pendidikan mengalami perkembangan, maka materi ajar juga akan berkembang.
Materi ajar tersusun atas topik-topik dan sub topik tertentu. Tiap topik atau sub topik mengandung ide-ide pokok yang relevan dengan tujuan yang ditetapkan. Topik-topik atau sub topik kemudian membentuk suatu sekuens materi ajar. Adapun cara untuk menyusun sekuens materi ajar menurut Sukmadinata (1997, hlm. 105-106), sebagai berikut:
1. Sekuens kronologi
Peristiwa-peristiwa sejarah, perkembangan historis suatu institusi, penemuan-penemuan ilmiah, dan sebagainya disusun berdasar sekuens kronologi.
2. Sekuens kausal
Peserta didik dihadapkan pada peristiwa atau situasi yang menjadi sebab atau pendahulu dari suatu peristiwa atau situasi lain. Melalui pembelajaran sebab, maka peserta didik akan mengetahui akibatnya.
3. Sekuens struktural
Bagian-bagian materi ajar suatu bidang studi telah mempunyai struktur tertentu. Penyusunan sekuens materi ajar suatu bidang studi disesuaikan dengan struktur bidang studi tersebut.
4. Sekuens logis dan psikologis
Berdasar sekuens psikologis, materi ajar disusun dari keseluruhan kepada bagian, dari yang kompleks kepada yang sederhana.
5. Sekuens spiral
Materi ajar dipusatkan pada topik atau pokok bahan tertentu. Berdasar topik atau pokok tersebut bahan diperluas dan diperdalam topik atau pokok tertentu. Sesuatu yang populer dan sederhana kemudian diperluas dan diperdalam dengan bahan yang lebih kompleks.
6. Rangkaian ke belakang
Pada sekuens ini mengajar dimulai dengan masalah yang bersifat ilmiah, meliputi lima langkah, yaitu pembatasan masalah, penyusunan hipotesis, pengumpulan data, pengetesan hipotesis, dan interpretasi hasil tes.
7. Sekuens berdasar hierarki belajar
Hierarki menggambarkan urutan perilaku apa yang mula-mula harus dikuasai peserta didik, berturut-turut sampai dengan perilaku terakhir. Prosedur pelaksanaan hierarki adalah tujuan-tujuan khusus utama pembelajaran dianalisis kemudian dicari suatu hierarki urutan materi ajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.
3. Strategi
Terdapat sejumlah unsur dalam strategi pelaksanaan kurikulum, di antaranya pengaturan tingkat dan jenjang pendidikan, proses pembelajaran, bimbingan dan konseling, administrasi supervisi, sarana kurikuler, dan evaluasi.
Pada implementasinya, penyusunan sekuens materi ajar berhubungan erat dengan strategi atau metode mengajar. Pada waktu guru menyusun sekuens suatu materi ajar, guru juga harus memikirkan strategi mengajar yang sesuai dengan materi ajar.
4. Evaluasi
Evaluasi ditujukan untuk menilai pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan serta menilai proses pelaksanaan mengajar secara keseluruhan. Selain itu, pelaksanaan evaluasi bertujuan untuk mengadakan berbagai usaha penyempurnaan baik bagi penentuan dan perumusan tujuan mengajar, penentuan sekuens materi ajar, dan strategi.
Evaluasi dimaksudkan menilai suatu kurikulum sebagai program pendidikan untuk menentukan efisiensi, efektivitas, relevansi, dan produktivitas program dalam mencapai tujuan pendidikan. Efisiensi berkenaan dengan penggunaan waktu, tenaga, sarana, dan sumber-sumber lainnya secara optimal. Efektivitas berkenaan dengan pemilihan atau penggunaan cara atau jalan utama yang paling tepat dalam mencapai suatu tujuan. Relevansi berkenaan dengan kesesuaian suatu program dan pelaksanaannya dengan tuntutan dan kebutuhan baik dari kepentingan masyarakat maupun peserta didik. Produktivitas berkenaan dengan optimalnya hasil yang dicapai dari suatu program.
Referensi
Sukmadinata, N. S. (1997). Pengembagan Kurikulum; Teori dan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Proses Pembelajaran.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
0 comments:
Posting Komentar