Hukum sebenarnya merupakan generalisasi dari suatu realita. Hukum Permintaan mencoba menjelaskan realita dilapangan mengenai sifat hubungan antara perubahan harga suatu barang dengan perubahan jumlah barang yang diminta. Secara umum dijumpai bahwa apabila harga suatu barang turun, maka orang cenderung untuk membeli barang itu dalam jumlah yang lebih banyak. Sebaliknya apabila harga suatu barang naik, maka orang akan cenderung mengurangi jumlah pembeliannya. Jadi pola hubungan antara harga barang dengan jumlah barang yang diminta adalah negatif.
Berdasarkan kenyataan di atas maka munculah hukum permintaan yang menyatakan bahwa “Jumlah produk (barang/jasa) yang diminta berbanding terbalik dengan harga”. Artinya apabila harga suatu produk naik/tinggi maka jumlah produk yang diminta cenderung turun/rendah, atau sebaliknya bila harga suatu produk cenderung turun/rendah maka jumlah produk yang diminta cenderung naik atau tinggi.
Hukum permintaan ini hanya berlaku apabila faktor-faktor lain yang mempengaruhi permintaan produk, selain faktor harga dianggap konstan (ceteris paribus). Dalam analisis ini berarti jumlah produk yang diminta hanya dianggap bergantung pada harga barang itu sendiri.
0 comments:
Posting Komentar