pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Syarat Pengangkatan PNS Dibawah 35 Tahun Sedangkan PPPK Diatas 35 Tahun.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dambaan bagi semua guru maupun staf lainnya, menjadi pns memang sulit perlua adanya pendaftan walau yang diterima hanyalah sedikit. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan kembali bahwa tenaga PTT maupun honorer berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat menjadi CPNS. Berikut Syarat Pengangkatan PNS Dibawah 35 Tahun dapat dicek dibawah ini :
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dambaan bagi semua guru maupun staf lainnya, menjadi pns memang sulit perlua adanya pendaftan walau yang diterima hanyalah sedikit. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan kembali bahwa tenaga PTT maupun honorer berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat menjadi CPNS. Berikut Syarat Pengangkatan PNS Dibawah 35 Tahun dapat dicek dibawah ini :
Meskipun demikian, nantinya mereka akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tapi bukan status PNS. sedangkan untuk menjadi tenaga PPPK boleh diatas 35 tahun dengan syarat dibawah ini :
"Alasannya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa batas usia untuk bisa diangkat menjadi CPNS itu kurang dari 35 tahun," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kemenpan-RB Herman Suryatman.
Mengenai penolakan para bidan PTT dan honorer K2 untuk dijadikan PPPK, menurut Herman, wajar-wajar saja. Namun, selama UU ASN belum berubah, aturan mainnya tetap sama, yaitu batas maksimal pengangkatan CPNS 35 tahun.
0 comments:
Posting Komentar