Minggu, 19 November 2017

Inilah Besaran Gaji PNS Kepegawaian Terbaru Yang Ditandatangani Presiden 2017

Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Inilah Besaran Gaji PNS Kepegawaian Terbaru Yang Ditandatangani Presiden 2017

Inilah Besaran Gaji PNS Kepegawaian Terbaru Yang Ditandatangani Presiden. Presiden Joko widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tunjangan PNS. Joko Widodo pada tanggal 24 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 
Inilah Besaran Gaji PNS Kepegawaian Terbaru Yang Ditandatangani Presiden

Pada hari Rabu 25 November 2015, tunjangan tersebut diberikan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan BKN. Dalam Perpres itu disebutkan, pegawai (PNS), TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BKN) yang mempunyai jabatan di lingkungan BKN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk Besaran Gaji PNS Kepegawaian Terbaru Yang Ditandatangani Presiden dapat dicek dibawah ini:
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 bagian (1,2) Perpres Nomor 120 Tahun 2015 itu.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Perpres ini juga menegaskan, bagi pegawai di lingkungan BKN yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Untuk selengkapnya mengenai informasi diatas dapat dicek DISINI
 

Sumber : https://www.potretnews.com

0 comments:

Posting Komentar

popcash