Hasil belajar peserta didik dapat dinilai dengan tujuan yang berbeda. Penilaian dapat dilakukan untuk mengetahui materi yang belum dikuasai peserta didik, untuk melihat kemajuan peserta didik pada periode waktu tertentu, untuk pemberian nilai, untuk penempatan peserta didik, dan untuk penentuan kelulusan peserta didik. Penilaian tersebut secara umum dibedakan menjadi penilaian internal dan penilaian eksternal. Penilaian internal adalah penilaian yang dilakukan oleh guru atau sekolah, sedangkan penilaian eksternal dilakukan oleh institusi di luar sekolah misalnya pemerintah atau lembaga penilaian yang diberi otoritas oleh pemerintah.
Penilaian eksternal dapat berupa ujian penentu kelulusan, tes seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikut, pemantauan ketercapaian kurikulum. Pada umumnya untuk penilaian eksternal digunakan tes tertulis sebagai prosedur atau instrumen penilaian yang baku (terstandar). Instrumen baku tersebut menjadi penting karena perlunya membandingkan hasil peserta dengan cara objektif. Sementara penilaian internal yang dilakukan oleh guru dengan tujuan memberikan umpan balik kepada peserta didik dan memperbaiki proses pembelajaran menggunakan instrumen yang kurang baku misalnya penilaian unjuk kerja, portofolio. Hal ini karena fokus pada individu masing-masing peserta didik, bukan untuk membandingkan antarpeserta didik. Ketika sekolah atau guru melakukan penilaian untuk menentukan kelulusan atau ketercapaian dari suatu standar maka penggunaan instrumen yang baku menjadi penting.
Pada saat ini umumnya tes prestasi belajar atau tes prestasi akademik menggunakan tes bentuk soal pilihan ganda (PG) karena saat ini tes PG dipandang sebagai tes objektif yang efisien digunakan untuk jumlah peserta besar. Untuk masa yang akan datang ketika skoring soal isian atau essay dapat dilakukan oleh mesin, bukan tidak mungkin soal untuk penilaian eksternal menggunakan soal isian atau essay. Untuk menjamin kualitas soal tes yang terstandar, pengembangan tes melalui beberapa tahap. Langkah-langkah yang dilakukan untuk menyusun tes terstandar adalah
(1) menentukan tujuan tes;
(2) menentukan acuan yang akan dipakai (kriteria atau norma);
(3) membuat kisi-kisi;
(4) memilih soal-soal dari kumpulan soal yang sudah ada sesuai dengan kisi-kisinya.
Apabila soal yang diambil merupakan soal baru, soal-soal tersebut harus melalui tahap telaah secara kualitatif, revisi, ujicoba, dan analisis hasil ujicoba sehingga diperoleh soal yang baik dari segi kualitatif dan kuantitatif. Selain itu, pengadministrasian tes (pelaksanaan tes) juga dibuat standar. Untuk tes prestasi terstandar, soal-soal harus mengacu pada tujuan pembelajaran yang harus dicapai peserta didik. Dalam hal ini kurikulum atau standar kompetensi lulusan (SKL) yang sudah ditetapkan apabila tes tersebut akan digunakan untuk kelulusan. Proses penskorannya juga harus dilakukan terstandar terutama apabila ada soal berbentuk uraian sehingga tes tersebut dapat dilihat keterbandingannya.
Untuk menjamin ketersediaan soal yang terstandar, perlu dikembangkan bank soal. Bank soal adalah kumpulan soal yang telah teridentifikasi karakteristiknya, misalnya tingkat kesukaran, daya beda, dan penyebaran pilihan jawaban (option). Pengembangan bank soal perlu dilakukan secara terus-menerus untuk memenuhi berbagai keperluan penggunaan.
Untuk selengkapnya silakan download pada link berikut ini
0 comments:
Posting Komentar