Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk mengukur sekaligus mengembangkan potensi guru dalam rangka meningkat kualitas. Adapun tujuan dari UKG guru bisa mengetahui capaian kompetensi. Kedua, langkah awal guru bisa mengembangkan pelatihan sesuai rapor kompetensi guru, dan kesempatan mengembangkan diri dan prestasi bagi guru. Ketiga, meningkatkan mutu pembelajaran. "Guru-guru menjadi contoh nyata pembelajaran.
Untuk Itu, IGI berharap pemerintah dapat lebih ketat dengan proses ini. Standar kelulusan minimal 80 persen adalah sesuatu yang wajar dan buat IGI, hal tersebut adalah sebuah keniscayaan.
Guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) memang harus merupakan guru profesional dengan standar kompetensi tinggi. Untuk Surat edaran Dirjen GTK n09709/B.B4/GT/2017 tentang Sertifikasi Guru Tahun 2017 dapat didownload dibawah ini:
Demikian postingan saya kali ini semoga bermanfaat bagi kita semuaa...
0 comments:
Posting Komentar