Rabu, 20 Juli 2016

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)



Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM)
Pusat kegiatan belajar masyarakat atau disingkat PKBM merupakan institusi prakarya pembelajaran yang berbasis masyarakat. Untuk itu, PKBM didirikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Terminologi PKBM dari masyarakat, berarti pendirian PKBM merupakan inisiatif dari masyarakat itu sendiri. Kemauan itu datang dari suatu kesadaran akan pentingnya peningkatan mutu kehidupan melalui proses pembelajaran. Oleh masyarakat, berarti bahwa penyelenggaraan, pengembangan, dan keberlangsungan PKBM sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat itu sendiri. Untuk masyarakat, berarti bahwa keberadaan PKBM sepenuhnya untuk kemajuan dan keberdayaan kehidupan masyarakat tempat lembaga tersebut berada. Masyarakat bertindak sebagai subjek sekaligus objek dalam berbagai kegiatan yang diselanggarakan oleh PKBM.
Tujuan PKBM pada dasarnya mewujudkan peningkatan kualitas hidup komunitas masyarakat dalam arti luas. Pemahaman tentang mutu hidup suatu komunitas sangat ditentukan oleh nilai-nilai yang hidup dan diyakini oleh komunitas tersebut. Nilai-nilai yang diyakini oleh suatu komunitas akan berbeda-beda. Dengan demikian, rumusan tujuan setiap PKBM tentunya menjadi unik untuk setiap PKBM.
Setiap PKBM memiliki komunitas yang menjadi tujuan atau sasaran pengembangannya. Komunitas ini dapat dibatasi oleh wilayah geografis tertentu, permasalahan tertentu, atau kondisi sosial dan ekonomi tertentu. Peserta didik PKBM merupakan bagian dari komunitas binaan atau dari komunitas lainnya yang dengan kesadaran tinggi mengikuti satu atau lebih program pembelajaran yang ada pada PKBM. Di samping itu, terdapat pendidik atau tutor atau instruktur atau narasumber teknis sebagai bagian dari warga komunitas tersebut atau dari luar yang bertanggung jawab langsung atas proses pembelajaran atau pemberdayaan masyarakat di PKBM. PKBM dikelola oleh penyelenggara yang merupakan sekelompok warga masyarakat setempat. Penyelenggara PKBM dipilih oleh komunitas. Penyelenggara PKBM memiliki tanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan program di PKBM serta bertanggung jawab terhadap seluruh program dan harta kekayaan lembaga. PKBM juga memiliki mitra yang merupakan pihak-pihak dari luar komunitas. Mitra PKBM merupakan lembaga-lembaga yang memiliki agen atau perwakilan atau aktivitas atau kepentingan atau kegiatan dalam PKBM yang dengan kesadaran dan kerelaan untuk turut berpartisipasi serta berkontribusi bagi keberlangsungan dan pengembangan suatu PKBM.
PKBM sebagai wadah pendidikan atau pemberdayaan yang mencerminkan keswadayaan masyarakat. Persiapan pembentukan PKBM dapat diprakarsai oleh perorangan atau kelompok masyarakat atau organisasi berbadan hukum dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pada awal pembentukan PKBM setidaknya telah merencanakan atau melaksanakan 3 jenis kegiatan yang dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terdapat data peserta didik atau calon peserta didik atau warga belajar, terdapat pendidik atau tutor dan narasumber teknis sesuai program yang akan dilaksanakan dan dikembangkan, tersedianya sarana dan prasarana serta media dan alat peraga, dan menyusun rencana anggaran serta data penyelenggara, pengelola, dan pelaksana kegiatan di PKBM.
2. Sosialisasi kepada masyarakat setempat
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat setempat tentang perlunya pendirian PKBM. Unsur-unsur yang dapat dilibatkan dalam sosialisasi ini yakni, dinas pendidikan, forum PKBM setempat, dan tokoh masyarakat peduli pendidikan setempat. Sasaran dari sosialisasi ini, meliputi toko masyarakat setempat, aktivis sosial dan pendidikan setempat, kelompok masyarakat setempat, lembaga pemerintah atau swasta yang ada di wilayah sasaran, dan pemimpin formal atau informal di wilayah sasaran. Materi sosialisasi yang disampaikan berkaitan dengan konsep PKBM, potensi PKBM dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat, dan penyelenggaraan serta pengelolaan PKBM.
3. Musyawarah warga untuk pembentukan PKBM
Peserta musyawarah ini, meliputi kelompok warga masyarakat setempat, para pendidik dan kalangan profesional yang berpotensi menjadi pendidik dan pengelola PKBM, para pemimpin formal atau informal yang ada di wilayah sasaran, para tokoh masyarakat, para aktivis sosial, dan perwakilan lembaga baik pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah sasaran. Tujuan musyawarah ini untuk menghasilkan kesepakatan pembentukan PKBM baru, menetapkan ketua, sekretaris, dan anggota badan musyawarah komunitas, serta menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PKBM.
4. Penetapan badan musyawarah komunitas dan struktur pengelola PKBM
Badan musyawarah komunitas ditetapkan melalui musyawarah masyarakat komunitas dengan jumlah sekurang-kurangnya 3 orang (gasal). Pengelola PKBM pun ditentukan melalui musyawarah masyarakat komunitas dengan struktur minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang, minimal 3 bidang, yakni bidang pendidikan, bidang wirausaha dan industri, serta bidang bidang kemitraan atau hubungan kerja sama dan informasi. Untuk mendorong profesionalisme penyelenggaraan PKBM perlu dipisahkan peran pengelola PKBM, peran pembina atau pembuat kebijakan, dan peran pengawas PKBM.
Legalitas penyelenggaraan PKBM diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atas nama Bupati/WaliKota, sesuai dengan lingkup, kualifikasi, dan bentuk pelayanan PKBM dalam format perizinan operasional yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau oleh pejabat lain yang ditunjuk. Tujuan penerbitan izin operasional ini untuk memberikan legalitas, mengatur standar, membina dan mengembangkan, menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan, serta memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak dak kewajiban PKBM. Izin operasional PKBM berlaku sekurang-kurangnya 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Izin operasional penyelenggaraan PKBM harus melengkapi, diantaranya akta notaris, KTP ketua PKBM, izin domisili dari desa/kelurahan, NPWP lembaga, rekening bank atas nama lembaga, profil lembaga sekurang-kurangnya menyebutkan susunan pengurus, prasarana dan sarana, pendidik dan tenaga kependidikan, rencana kegiatan pembelajaran dan sasaran kegiatan pendidikan masyarakat, serta pembiayaan diuraikan dalam komponen biaya investasi modal yang ditunjukan dalam bentuk nominal investasi modal masyarakat, yayasan, perusahaan, dan perorangan.
Prasarana PKBM sekurang-kurangnya memiliki luas tanah 150 m2. Hak milik tanah yang digunakan PKBM berstatus jelas dengan bangunan sekurang-kurangnya seluas 100 m2. Sarana ruang yang disediakan, diantaranya ruang kantor minimal 6 m2, ruang khusus pembelajaran minimal 1 unit dengan luas minimal 40 m2, ruang khusus praktik dengan luas minimal 20 m2, ruang pendidik dan tenaga kependidikan sekurangnya 6 m2, ruang khusus TBM sekurang-kurangnya 20 m2, ruang tamu dengan luas sekurang-kurangnya 6 m2, dan toilet.
Sumber-sumber pendanaan yang diharapkan mendukung penyelenggaraan program-program pembelajaran dan pelatihan PKBM, antara lain swadana hasil usaha produksi, pemerintah daerah atau pusat, lembaga atau instansi terkait, perusahaan atau industri, lembaga keuangan atau perbankan, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat. Dana ini digunakan untuk biaya operasional pengelolaan PKBM, seperti honorarium pendidik dan tenaga kependidikan, pengadaan ATK, pengadaan sarana dan prasarana, pengadaan alat dan bahan keterampilan, permodalan usaha, dan kebutuhan lain yang diperlukan.
Lingkup kegiatan PKBM terdiri atas:
1. Kegiatan pembelajaran
Kegiatan pembelajaran merupakan proses pemberdayaan anggota komunitas dengan mentransformasi kapasitas atau kemampuan atau kecerdasan intelektual, emosi dan spiritual, watak dan kepribadian yang meliputi aspek kognisi, afeksi, dan psikomotorik. Kegiatan ini mencakup semua usia mulai dari usia dini sampai dengan lanjut usia. Terdapat berbagai macam program yang termasuk bidang kegiatan ini, antara lain:
a. Pendidikan keaksaraan
Pendidikan keaksaraan merupakan kegiatan pembelajaran huruf, angka, komunikasi, peristiwa, budaya, dan cara kerja penggunaan suatu media  atau alat yang dapat memudahkan kehidupan manusia.
b. Pendidikan kesetaraan
Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B, Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Pendidikan kesetaraan merupakan pendidikan nonformal bagi warga negara Indonesia usia sekolah yang berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional, pengembangan sikap dan kepribadian profesional serta pendidikan lain yang ditunjukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
c. Pendidikan anak usia dini (PAUD)
PAUD adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
d. Kelompok bermain (playgroup)
Kelompok bermain merupakan satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia di bawah lima tahun. Kelompok bermain umumnya beroperasi sampai siang hari saja dan memiliki staf suster anak atau sukarelawan. Kelompok bermain dipercaya dapat memberikan stimulasi yang baik untuk mengembangkan intelegensi, kemampuan sosial, dan kematangan motorik anak.
e. Taman pendidikan anak (TPA)
TPA merupakan salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus pengasuh dan kesejahteraan sosial terhadap anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun.
f. Satuan PAUD sejenis (SPS)
SPS adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan di luar TK, kelompok bermain, dan TPA. Lembaga ini berfungsi memberikan pendidikan sejak dini dan membantu meletakan dasar ke arah pengembangan sikap, perilaku, perasaan, kecerdasan, sosial, dan fisik yang diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan yang bepengaruh terhadap tumbuh kembang anak.
g. Kursus dan pelatihan
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
h. Pendidikan perempuan
Pendidikan perempuan merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam rangka transformasi pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, nilai, dan budaya pada kaum perempuan agar dapat mempertahankan kehidupan, memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban, meningkatkan daya saing sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam program pembangunan nasional.
i. Pendidikan kecakapan keorangtuaan (parenting life skill)
Pendidikan kecakapan keorangtuaan merupakan upaya meningkatkan kapasitas kecakapan orang tua dan keluarga untuk pendidikan karakter, mencegah risiko kematian ibu melahirkan dan bayi, mencegah penelantaran dan kekerasan terhadap anak, dan memberikan perlindungan terhadap anak marginal, anak terlantar dan bermasalah dengan hukum termasuk pendidikan untuk pengelolaan ekonomi keluarga.
j. Taman bacaan masyarakat (TBM)
TBM merupakan salah satu sarana dan program dampingan yang pada intinya berusaha menstimulasi dan mendukung ke arah keberlanjutan program pendidikan keaksaraan.
2. Kegiatan usaha atau ekonomi produktif (bisnis)
Bidang kegiatan usaha ekonomi produktif mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kapasitas atau pemberdayaan ekonomi anggota komunitas. Di dalamnya mencakup program, sebagai berikut: (1) unit usaha PKBM, (2) kelompok belajar usaha (KBU), (3) pengembangan usaha warga masyarakat, (4) kerjasama dan jaringan usaha masyarakat, (5) upaya peningkatan produktivitas masyarakat, dan (6) penciptaan lapangan pekerjaan baru.
3. Kegiatan pemberdayaan kapasitas masyarakat
Bidang pemberdayaan masyarakat mencakup berbagai kegiatan dalam rangka penguatan kapasitas komunitas sesuai dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan komunitas. Di dalamnya tercakup berbagai jenis kegiatan, diantaranya: (1) penguatan sarana atau prasarana atau infrastruktur baik fisik maupun non fisik, (2) penguatan kohesivitas di antara masyarakat, (3) perbaikan dan pengembangan lingkungan, (4) penggalian, pengembangan, dan pembudayaan bahasa, serta budaya asli komunitas, (5) pembaharuan sistem kaderisasi kepemimpinan pada komunitas, (6) pemberian sistem administrasi pemerintahan pada komunitas, (7) pembaharuan dan penguatan pranata sosial yang ada di komunitas, (8) penyuluhan hukum, lingkungan, dan komunitas, serta (9) penciptaan, penguatan, dan reorientasi suatu budaya tertentu.
4. Kemitraan
PKBM mengembangkan kemitraan atau kerjasama, seperti (1) kemitraan perusahaan, industri, pedagang, LSM, perguruan tinggi, dan dinas atau instansi lintas sektoral terkait dalam mendukung dan mengembangkan kegiatan PKBM, (2) kemitraan dengan organisasi profesi terkait dalam meningkatkan dan mengembangkan kelembagaan dan pembelajaran, dan (3) jejaring antar-PKBM terutama dalam pemasaran produksi manajemen atau pengelolaan pembelajaran.
PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal dan informal, serta sebagai wadah atau tempat pembelajaran, yang dibentuk dan didirikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. PKBM dituntut untuk ikut serta berperan dalam menciptakan masyarakat yang berpengetahuan dan memiliki keterampilan hidup. Dalam fungsinya sebagai tempat masyarakat belajar, bertukar informasi, pusat informasi, sentral pertemuan, tempat pelaksanaan dan pengembangan pendidikan nonformal, maka kelembagaan PKBM perlu diperkuat status dan kapasitasnya sehingga PKBM menjadi lembaga yang kredibel. Pada akhirnya masyarakat tertarik dengan program yang diselenggarakan oleh PKBM.
Struktur Organisasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

0 comments:

Posting Komentar

popcash