Upah merupakan kompensasi (balas jasa) yang diberikan kepada pekerja karena telah memberikan tenaganya kepada perusahaan. Pembayaran upah bisa dilakukan harian, mingguan atau bulanan.
Ada beberapa sistem upah yang bisa digunakan untuk menghitung upah pekerja yaitu:
- Sistem upah menurut waktu, yakni pemberian upah berdasarkan waktu (lama) bekerja dari pekerja. Misalnya tukang bangunan dibayar per hari Rp15.000,- bila dia bekerja 10 hari maka akan dibayar Rp150.000,-.
- Sistem upah menurut prestasi, yakni pemberian upah berdasarkan prestasi (jumlah barang yang dihasilkan) pekerja. Semakin banyak jumlah barang yang dihasilkan, semakin besar upah yang diterima pekerja.
- Sistem upah borongan, yakni pemberian upah berdasarkan kesepakatan pemberian kerja dan pekerja. Misalnya, untuk membuat rumah ukuran 30 m x 10 m disepakati diborongkan dengan upah Rp30.000.000,- sampai rumah tersebut selesai. Pembuatan rumah selain diborongkan bisa juga dibayar dengan sistem upah menurut waktu, misalnya harian, dengan tujuan agar pekerja bekerja lebih bagus dan hati-hati dalam membuat rumah. Dengan demikian, umumnya jumlah upah harian yang dibayarkan lebih mahal dibanding upah borongan.
- Sistem upah premi, yakni pemberian upah dengan mengombinasikan sistem upah prestasi yang ditambah dengan premi tertentu. Misalnya bila pekerja mampu menyelesaikan 50 boneka dalam 1 jam akan dibayar Rp25.000,- dan kelebihan dari 50 boneka akan diberi premi misal Rp300,- per boneka. Apabila seorang pekerja mampu membuat 70 boneka dia akan menerima Rp25.000,- + (Rp300,- x 20) = Rp31.000-,.
- Sistem upah partisipasi, yakni pemberian upah khusus berupa sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun buku. Upah ini merupakan bonus/(hadiah). Jadi, selain menerima upah seperti biasa, pada sistem upah ini, pekerja akan menerima sejumlah upah lagi setiap akhir tahun buku. Sistem upah partisipasi disebut juga sistem upah bonus.
- Sistem upah mitra usaha (co Partnership), yakni pemberian upah seperti sistem upah bonus, bedanya upah tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk saham atau obligasi. Dengan memberikan, saham diharapkan pekerja lebih giat dan hati-hati dalam bekerja, karena mereka juga merupakan pemilik perusahaan.
- Sistem upah indeks biaya hidup, yakni pemberian upah yang didasarkan pada besarnya biaya hidup. Semakin naik biaya hidup, semakin naik pula besarnya upah yang diberikan.
- Sistem upah skala berubah (sliding scale), yakni pemberian upah berdasarkan skala hasil penjualan yang berubah-ubah. Apabila hasil penjualan bertambah, jumlah upah yang diberikan juga bertambah, demikian pula sebaliknya.
- Sistem upah produksi (production sharing), yakni pemberian upah berdasarkan naik turunnya jumlah produksi secara keseluruhan. Bila jumlah produksi naik 5%, upah juga naik 5%, demikian pula sebaliknya.
- Sistem upah bagi hasil, yakni pemberian upah dengan memberikan bagian tertentu kepada pekerja dari hasil (keuntungan) yang diperoleh. Sistem ini biasa dipakai di sektor pertanian. Misalnya petani penggarap mengerjakan sawah milik orang lain dengan bagi hasil separohan. Artinya, bila sawah menghasilkan 2 ton beras, petani penggarap mendapat 1 ton dan pemilik sawah juga mendapat 1 ton.
Di Indonesia pengusaha bisa memilih sistem upah yang sesuai untuk jenis perusahaannya. Akan tetapi, pemerintah memiliki kewajiban menetapkan berapa besarnya upah minimum yang harus diterima pekerja agar bisa hidup layak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 mengenai kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom maka pemberlakuan UMR (Upah Minimum Regional) diubah menjadi UMP (Upah Mini- mum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten).
Dalam hal ini, pemerintah kota/kabupaten tidak boleh menetapkan UMK di daerahnya yang jumlahnya di bawah UMP yang sudah ditetapkan oleh provinsi. Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan pula antara lain:
- a. UMP atau UMK hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Itu berarti bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun berhak memperoleh upah di atas UMP atau UMK.
- b. Bagi pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMP atau UMK dilarang menurunkan upahnya.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2003 yang mengatur pajak penghasilan bagi pekerja. Menurut peraturan ini, bagi para pekerja yang menerima upah yang jumlahnya kurang atau sama dengan UMP atau UMK, maka pemerintah wajib menanggung atau membayar pajak penghasilan para pekerja tersebut. Peraturan ini dikeluarkan dengan maksud mengurangi beban pajak para pekerja yang upahnya kurang atau sama dengan UMP atau UMK.
0 comments:
Posting Komentar