Pada prinsipnya uang timbul karena tuntutan kemudahan dalam mengadakan transaksi dengan pihak lain. Sebelum adanya uang, seseorang dalam melakukan transaksi menggunakan sistem barter, yaitu tukar menukar barang antara dua orang yang saling membutuhkan.
Misalnya, seorang yang mempunyai seekor ayam membutuhkan beras, maka ia harus mencari orang lain yang mempunyai beras dan membutuhkan seekor ayam. Jika keduanya bertemu, akan terjadi proses pertukaran melalui barter.
Dalam kenyataannya banyak kelemahan yang dihadapi dalam perekonomian dengan sistem barter di antaranya:
- a. Dalam perekonomian barter sulit menemukan dua pihak yang saling membutuhkan untuk dapat terjadinya pertukaran. Contoh: Jika Ozie membutuhkan jeruk sementara ia hanya memiliki beras, maka ia harus mencari orang yang memiliki jeruk dan membutuhkan beras. Betapa sulitnya
- kita untuk mencari orang yang memiliki kehendak yang sama dengan kita apalagi bila perekonomiannya luas.
- b. Dalam perekonomian barter sulit menentukan tingkat perbandingan harga yang sesuai, maksudnya bahwa dalam sistem barter akan menemui banyak kesulitan untuk menentukan perbandingan harga/nilai yang satu dengan lain yang akan ditukar.
Untuk mengatasi kelemahan tersebut, maka perlu diciptakan suatu benda yang dapat dijadikan sebagai perantara dalam pertukaran. Karena itulah muncullah uang sebagai alat perantara dalam mengadakan pertukaran.
Dari uraian tersebut menunjukkan bahwa uang adalah suatu benda yang diakui masyarakat/negara untuk dijadikan sebagai perantara dalam melakukan pertukaran barang/jasa. Oleh karena uang dijadikan sebagai alat pertukaran, benda yang dijadikan uang tersebut harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut.
a . Dapat diterima oleh masyarakat umum (acceptability)
Artinya benda yang dijadikan uang tersebut haruslah bisa diterima oleh seluruh masyarakat, karena jika benda tersebut tidak diterima maka uang tersebut tidak dapat beredar ke seluruh kalangan masyarakat. Misalnya benda yang dijadikan uang tersebut adalah daging babi atau anjing maka tentu benda tersebut tidak akan diterima oleh masyarakat yang beragama Islam.
b. Tidak berkurang nilainya (stability of value)
Artinya jika benda itu tidak dipakai dan dibiarkan saja maka nilainya tidak akan berkurang. Sehingga masyarakat akan percaya jika mereka menyimpan benda tersebut dalam waktu yang lama karena nilai akan tetap. Seandainya benda yang dijadikan uang itu adalah air atau es maka jika disimpan dalam waktu lama air tersebut akan kering dan es itu akan mencair sehingga nilainya berkurang.
c. Tahan lama dan tidak mudah rusak (durability)
Artinya benda yang dijadikan uang tersebut harus tahan jika disimpan dalam waktu yang lama, di samping itu benda tersebut juga tidak mudah rusak. Misalnya benda yang dijadikan uang itu adalah daun maka jika disimpan dalam waktu yang lama akan kering dan mudah rusak.
d. Mudah dipindah dan dibawa ke mana-mana (portability)
Artinya benda yang dijadikan uang tersebut haruslah mudah jika akan disimpan, dibawa dan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Untuk itu benda tersebut haruslah memiliki ukuran yang kecil dan ringan sehingga mudah disimpan dan dibawa ke mana. Seandainya benda berupa besi atau batu yang dibuat dengan ukuran yang cukup besar maka akan
kesulitan untuk dibawa dan dipindahkan karena akan memakan tempat yang banyak serta berat untuk dibawa ke mana-mana.
e . Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (disability)
Artinya jika benda itu dipecah ke dalam beberapa bagian maka nilai keseluruhan benda yang dibagi-bagi tersebut akan tetap. Misalnya emas 2 gram jika dibagi dua masing-masing 1 gram, maka nilai emas tersebut secara keseluruhan tetap 2 gram. Lain halnya jika benda tersebut berupa gelas. Jika gelas tersebut dipecah ke dalam dua bagian, maka pecahan gelas tersebut tidak ada nilainya, karena nilai gelas ada pada keseluruhan gelas yang utuh bukan yang dipecah-pecah.
f. Memiliki satu kualitas saja (uniformity)
Artinya kualitas benda yang dijadikan tersebut sama. Jika kualitas bendanya berbeda akan mengakibatkan terjadi perbedaan nilai uang tersebut. Misalnya benda yang dijadikan uang tersebut adalah emas, maka harus ditentukan kadarnya, misalnya emas dengan kadar 80%. Sehingga hanya emas yang berkadar 80% saja yang dijadikan uang, sedangkan emas dengan kadar yang lain tidak diakui sebagai uang.
g. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan
Jika jumlahnya tidak terbatas dan mudah dipalsukan maka setiap orang dapat saja memiliki benda tersebut dengan jumlah yang tidak terbatas, sehingga peran dan fungsi uang menjadi tidak dapat dijalankan. Mengapa demikian? Karena jika setiap orang sudah memiliki benda tersebut dalam jumlah yang tidak terbatas maka mereka tidak memerlukan lagi benda tersebut dari orang lain sehingga pertukaran tidak dapat berjalan.
Dalam pelaksanaan pertukaran, syarat-syarat tersebut belum tentu semua terpenuhi oleh suatu benda, namun orang selalu berusaha agar syarat-syarat itu dapat dipenuhi oleh suatu benda uang. Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut maka benda yang dijadikan uang tersebut dapat menjalankan fungsi dan perannya sebagai alat pertukaran.
Benda-benda yang mendekati syarat-syarat sebagai uang seperti yang disebutkan di atas pada saat itu adalah emas dan perak. Oleh karena itu emas dan perak sudah berabad-abad lamanya dijadikan sebagai alat tukar menukar dalam kegiatan perdagangan di berbagai belahan dunia.
Perkembangan ekonomi dari tahun ke tahun mengalami kemajuan yang pesat, sehingga menuntut kegiatan pertukaran dan transaksi yang lebih efektif dan efisien. Maka dari itu uang sebagai sarana pertukaran dalam kegiatan ekonomi harus mampu untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Logam emas dan perak sebagai bentuk mata uang kurang bisa mengikuti arus perkembangan zaman, oleh karena itu diciptakan jenis mata uang yang mampu untuk berkembang dan sifatnya lebih fleksibel.
0 comments:
Posting Komentar