Rabu, 19 Juli 2017

Pencemaran Udara



Pencemaran Udara
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Pencemaran Udara

Pencemaran udara menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 12 tentang Pencemaran Lingkungan adalah “pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas”. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Udara menjabarkan pencemaran udara adalah “masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya”. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1407 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah “masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia”.
Dari sejumlah pendapat tersebut, disimpulkan bahwa pencemaran udara diartikan adanya bahan-bahan atau zat asing di dalam udara yang menyebabkan terjadinya perubahan komposisi udara dari susunan atau keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat asing tersebut di dalam udara dalam jumlah dan jangka waktu tertentu akan dapat menimbulkan gangguan pada kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Pencemaran udara biasanya diawali oleh adanya emisi. Emisi merupakan jumlah polutan atau pencemar yang dikeluarkan ke udara dalam satuan waktu. Emisi dapat disebabkan oleh proses alam maupun kegiatan manusia. Emisi akibat proses alam disebut biogenetic emissions, contohnya dekomposisi bahan organik oleh bakteri pengurai yang menghasilkan gas metan (CH4). Sedangkan emisi yang disebabkan kegiatan manusia disebut anthropogenic emissions, contohnya hasil pembakaran bahan bakar fosil, pemakaian zat kimia yang disemprotkan ke udara, dan sebagainya.
Terdapat sejumlah jenis pencemaran udara menurut Sunu (2001, hlm. 20-24), sebagai berikut:
1. Berdasarkan bentuk
a. Gas, adalah uap yang dihasilkan dari zat padat atau zat cair karena dipanaskan atau menguap sendiri. Contohnya: CO2, CO, SOx, NOx.
b. Partikel, adalah suatu bentuk pencemaran udara yang berasal dari zat-zat kecil yang terdispersi ke udara, baik berupa padatan, cairan, maupun padatan dan cairan secara bersama-sama. Contohnya: debu, asap, kabut, dan sebagainya.
2. Berdasarkan tempat
a. Pencemaran udara dalam ruang (indoor air pollution) yang disebut juga udara tidak bebas seperti di rumah, pabrik, bioskop, sekolah, rumah sakit, dan bangunan lainnya. Biasanya zat pencemarnya adalah asap rokok, asap yang terjadi di dapur tradisional ketika memasak, dan lain-lain.
b. Pencemaran udara luar ruang (outdoor air pollution) yang disebut juga udara bebas seperti asap-asap dari industri maupun kendaraan bermotor.
3. Berdasarkan gangguan atau efek terhadap kesehatan
a. Irritansia, adalah zat pencemar yang dapat menimbulkan iritasi jaringan tubuh, seperti SO2, Ozon, dan Nitrogen Oksida.
b. Aspeksia, adalah keadaan di mana darah kekurangan oksigen dan tidak mampu melepas Karbon Dioksida. Gas penyebab tersebut, seperti CO, H2S, NH3, dan CH4.
c. Anestesia, adalah zat yang mempunyai efek membius dan biasanya merupakan pencemaran udara dalam ruang, contohnya: Formaldehide dan Alkohol.
d. Toksis, adalah zat pencemar yang menyebabkan keracunan. Zat penyebabnya seperti Timbal, Cadmium, Flour, dan Insektisida.
4. Berdasarkan susunan kimia
a. Anorganik, adalah zat pencemar yang mengandung karbon, seperti asbestos, ammonia, asam sulfat, dan lain-lain.
b. Organik, adalah zat pencemar yang mengandung karbon, seperti pestisida, herbisida, beberapa jenis alkohol, dan lain-lain.
5. Berdasarkan asalnya
a. Primer, adalah suatu bahan kimia yang ditambahkan langsung ke udara yang menyebabkan konsentrasinya meningkat dan membahayakan, contohnya: CO2yang meningkat di atas konsentrasi normal.
b. Sekunder, adalah senyawa kimia berbahay yang timbul dari hasil reaksi antara zat polutan primer dengan komponen alamiah, contohnya: Peroxy Acetil Nitrat (PAN).
Efek pencemaran udara pada kehidupan manusia menurut Mukono (2006, hlm. 42-44), di antaranya:
1. Efek terhadap kondisi fisik atmosfer
Efek negatif bahan pencemar udara terhadap kondisi fisik atmosfer, antara lain:
a. Gangguan jarak pandang (visibility).
b. Memberikan warna tertentu pada atmosfer.
c. Mempengaruhi struktur dari awan.
d. Mempengaruhi keasaman air hujan.
e. Mempercepat pemanasan atmosfer.
2. Efek terhadap vegetasi
Efek negatif bahan pencemar udara terhadap kehidupan vegetasi, antara lain:
a. Perubahan morfologi, pigmen, dan kerusakan fisiologi sel tumbuhan, terutama pada daun.
b. Mempengaruhi pertumbuhan vegetasi.
c. Mempengaruhi proses reproduksi tanaman.
d. Mempengaruhi komposisi komunitas tanaman.
e. Terjadi akumulasi bahan pencemar pada vegetasi tertentu (misalnya lumut kerak (lichen) dan mempengaruhi kehidupan serta morfologi vegesa tertentu).
3. Efek terhadap kehidupan binatang
Efek terhadap kehidupan binatang, baik binatang peliharaan maupun binatang liar dapat terjadi karena adanya proses bioakumulasi dan keracunan bahan berbahaya, sebagai contoh terjadinya migrasi burung karena udara ambien terpapar oleh gas SO2.
4. Efek terhadap faktor ekonomi
Efek negatif bahan pencemar terhadap faktor yang berhubungan dengan ekonomi, antara lain:
a. Meningkatkan biaya rehabilitasi karena rusaknya bahan (keropos).
b. Meningkatnya biaya pemeliharaan (pelapisan, pengecatan).
c. Kerugian akibat kontaminasi bahan pencemar udara pada makanan/minuman oleh bahan beracun (kontaminasi oleh dioksin).
d. Meningkatnya biaya perawatan/pengobatan penyakit yang disebabkan oleh pencemaran udara.
5. Efek terhadap kesehatan
Efek pencemaran udara terhadap kesehatan manusia dapat terlihat, baik secara cepat maupun lambat, sebagai berikut:
a. Efek cepat
Peningkatan mendadak pencemaran udara dapat meningkatkan kasus kesakitan dan kematian akibat penyakit saluran pernafasan. Pada situasi tertentu, gas CO dapat menyebabkan kematian mendadak karena adanya afinitas gas CO terhadap hemoglobin darah yang lebih kuat dibandingkan afinitas O2, sehingga terjadi kekurangan gas oksigen dalam tubuh.
b. Efek lambat
Pencemaran udara diduga menjadi salah satu penyebab bronkhitis kronis dan kanker paru-paru primer. Penyakit lain yang dapat disebabkan oleh pencemaran udara, di antaranya: emfisema paru-paru, black lung disease, asbestosis, silikosis, bisinosis, memperburuk asma dan eksema.
Pencegahan dapat dilakukan terhadap pencemaran udara tergantung dari sifat dan sumber polutannya. Pencegahan yang paling sederhana dan mudah dilakukan yaitu dengan menggunakan masker sebagai pelindung untuk menghindari terjadinya gangguan kesehatan.
Menurut Mulia (2005, hlm. 44-46), untuk mengawasi pencemaran udara, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, yakni:
1. Mengurangi sumber pencemar, misalnya menggunakan bahan bakar yang tidak terlalu banyak menghasilkan aldehida, sulfur osida, karbon oksida, dan lainnya, kecuali mesin yang dirancang khusus sehingga tidak terlalu menghasilkan gas sisa. Selain itu, dapat dicegah juga dengan pembakaran sampah yang tidak sembarangan atau jika membakar sesuatu harus diusahakan cukup tersedia oksigen untuk mencegah dihasilkannya karbon monoksida yang bersifat beracun bagi manusia.
2. Membersihkan udara yang telah tercemar. Hal ini merupakan salah satu yang diwajibkan oleh pemerintah kepada perusahaan industri yang menggunakan mesin-mesin, yaitu mengolah terlebih dahulu udara kotor yang dihasilkan sebelum dibuang ke alam.
3. Melalui perencanaan kota. Perencanaan kota yang baik akan dapat mengurangi akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran udara terhadap kesehatan, misalnya dengan membangun daerah industri yang jauh dari pemukiman tempat tinggal atau dengan melakukan penghijauan kota.

Referensi
Mulia, R. M. (2005). Kesehatan Lingkungan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sunu, P. (2001). Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan ISO 14001. Jakarta: Gramedia.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1407 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Udara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pencemaran Lingkungan.

0 comments:

Posting Komentar

popcash