Senin, 17 Juli 2017

Tugas Pokok Guru berdasarkan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya



Tugas Pokok Guru berdasarkan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Tugas Pokok Guru berdasarkan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Tugas guru secara tersurat dijelaskan dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Sebelumnya dijelaskan bahwa berdasar pada sifat, tugas, dan kegiatannya, guru digolongkan dalam tiga jenis, sebagai berikut:
1. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB) dan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), serta satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru pendidikan agama.
2. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan pendidikan menengah, seperti Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB).
3. Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/SMKLB).
Penugasan seorang guru harus disesuaikan dengan latar belakang kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik/keahlian yang dimiliki dengan beban mengajar guru paling sedikit 24 jam dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu. Sedangkan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah/wakil kepala sekolah/madrasah atau tugas lain wajib melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian yang dimiliki dengan beban mengajar kepala sekolah/madrasah dan pembimbing khusus pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif minimal 6 jam dan wakil kepala sekolah/madrasah, kepala program keahlian, kepala perpustakaan, dan kepala laboratorium minimal 12 jam. Adapun penugasan guru mata pelajaran dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain yang lebih tinggi atau sebaliknya dapat dilaksanakan apabila yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik/keahlian yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan angka kreditnya diperhitungkan.
Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Khusus untuk subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan dan subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, ketentuannya sebagai berikut:
1. Setiap guru wajib melaksanakan butir kegiatan subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan.
2. Semakin tinggi jenjang jabatan guru, semakin luas dan berat tugas, tanggung jawab, serta wewenangnya.
3. Kewajiban guru dalam pembelajaran/pembimbingan meliputi:
a. merencanakan pembelajaran/pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran/pembimbingan yang bermutu;
c. menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/pembimbingan;
d. melaksanakan perbaikan dan pengayaan;
e. melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya.
4. Khusus untuk guru kelas, di samping wajib melaksanakan proses pembelajaran, wajib melaksanakan program bimbingan dan konseling terhadap peserta didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
Adapun tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan, guru dapat melaksanakan sejumlah tugas, sebagai berikut:
1. kepala sekolah/madrasah;
2. wakil kepala sekolah/madrasah;
3. ketua program keahlian atau sejenisnya;
4. kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
5. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau sejenisnya pada sekolah/madrasah;
6. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif;
7. wali kelas;
8. penyusun kurikulum pada satuan pendidikan;
9. pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar;
10. pembimbing guru pemula dalam program induksi;
11. pembimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler;
12. pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
13. pembimbing pada kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas).

Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

0 comments:

Posting Komentar

popcash